Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Jenazah Heru Santoso, Pekerja Migran Karanganyar di Jepang, Dipulangkan 28 Agustus

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSNp3reWOA9ZmnBsDamPYIb1gYWj19aOeyhkMr63sK1mw&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KARANGANYAR — Jenazah Heru Santoso (24), pekerja migran asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang meninggal dunia di Jepang, dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (28/8/2026). Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan proses pemulangan dikawal hingga jenazah diterima keluarga, termasuk pemenuhan hak-hak almarhum.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar Agung Wahyu Utomo mengatakan jenazah Heru dijadwalkan tiba di Bandara Adi Soemarmo sekitar pukul 10.00 WIB. Pemkab Karanganyar juga menyiapkan penjemputan di bandara sebelum jenazah dibawa ke rumah duka di wilayah Gayamdompo, Karanganyar.

Pemulangan tersebut mengakhiri penantian keluarga setelah Heru meninggal dunia di Jepang pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan informasi pemerintah daerah, Heru meninggal setelah tenggelam di sebuah sungai sekitar pukul 14.30 waktu Jepang ketika sedang melakukan kegiatan bersama rekan-rekannya.

Heru merupakan peserta program pemagangan Jepang yang diberangkatkan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hiro Karanganyar. Ia telah menjalani program tersebut selama hampir tiga tahun dan bekerja di bidang carpentry work atau pertukangan kayu. Data yang diberitakan sejumlah media menyebut Heru bekerja di Highness Co. Ltd. di Tokyo.

Hak almarhum dipastikan tetap dipenuhi

Selain mengawal kepulangan jenazah, Disdagperinaker Karanganyar berkoordinasi dengan LPK dan pihak terkait di Jepang untuk memastikan hak-hak Heru tidak terhenti akibat meninggal dunia.

Agung menyebut hak yang tengah dikoordinasikan meliputi asuransi, sisa gaji, dan hak lain yang menjadi bagian almarhum selama mengikuti program pemagangan. Pihak pemerintah daerah memperoleh konfirmasi bahwa hak-hak tersebut akan dipenuhi. Biaya perjalanan pemulangan jenazah juga disebut ditanggung oleh pihak asuransi.

“Kalau hak-haknya, yang sudah kami koordinasikan dari asuransi kemudian dari sisa gaji dan hak daripada mereka sudah dikonfirmasi akan dipenuhi,” kata Agung sebagaimana dikutip Jatengnews.

Pemkab Karanganyar menyatakan akan terus memantau proses tersebut bersama keluarga, LPK, pihak asuransi, dan pihak terkait lainnya sampai seluruh hak dapat diterima keluarga.

Hampir tiga tahun bekerja di Jepang

Heru tercatat sebagai warga Sambung RT 003/RW 002, Gayamdompo, Kabupaten Karanganyar. Ia lahir pada 16 Agustus 2002 dan meninggal hanya beberapa hari sebelum berusia 24 tahun.

Sebelum musibah terjadi, Heru disebut sudah mendekati akhir masa pemagangannya di Jepang. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan terus berkoordinasi dengan LPK yang memberangkatkannya serta pihak terkait di Jepang untuk menangani administrasi, pemeriksaan, dan pemulangan jenazah.

Bagi keluarga, kepulangan jenazah menjadi tahap penting setelah hampir dua pekan menunggu penyelesaian proses administrasi di Jepang. Pemkab Karanganyar juga menyatakan penjemputan di bandara merupakan bentuk penghormatan kepada Heru yang selama hampir tiga tahun menjalani program di Jepang.

Pelindungan pekerja migran menjadi perhatian

Kasus Heru kembali memperlihatkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti ketika seorang pekerja diberangkatkan ke negara tujuan. Ketika terjadi kecelakaan atau kematian, pemerintah dan pihak yang terlibat dalam penempatan tetap memiliki tanggung jawab memastikan proses penanganan berjalan, termasuk pemulangan jenazah dan penyelesaian hak-hak pekerja.

Dalam kasus Heru, koordinasi pemerintah daerah dengan LPK, pihak asuransi, dan otoritas terkait di Jepang menjadi bagian penting untuk memastikan keluarga tidak menghadapi persoalan administratif seorang diri.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa skema pemagangan maupun kerja di luar negeri harus disertai informasi yang jelas mengenai perlindungan, asuransi, hak finansial, serta mekanisme penanganan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

Heru akhirnya dipulangkan ke tanah kelahirannya. Namun, selain membawa jenazah, proses pemulangan juga harus memastikan seluruh hak yang melekat pada dirinya sebagai pekerja benar-benar sampai kepada keluarga.

Bagi keluarga, kepulangan Heru bukan hanya tentang mengakhiri penantian. Itu juga tentang memastikan perjuangannya selama hampir tiga tahun di Jepang tidak meninggalkan hak yang terabaikan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Jepang KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026