Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Bank Dunia Soroti Peluang dan Risiko Pekerja Global Indonesia, dari Remitansi hingga Tata Kelola Migrasi

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRsQO2AtJGmwqHyAQ1iW0tUCBgwNZ8a_7jgEktOnHcgXA&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Migrasi tenaga kerja internasional menjadi salah satu jalur penting bagi warga Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih tinggi. Namun, besarnya manfaat ekonomi tersebut berjalan berdampingan dengan berbagai risiko, mulai dari biaya dan kerumitan proses keberangkatan, lemahnya informasi pasar kerja, kualitas perekrutan, perlindungan di negara tujuan hingga persoalan reintegrasi ketika pekerja kembali ke Indonesia.

Persoalan itu menjadi sorotan Bank Dunia dalam laporan Indonesia’s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks. Dokumen tersebut menilai bahwa migrasi tenaga kerja internasional perlu diperlakukan sebagai sektor ekonomi yang profesional dan modern, bukan sekadar kebijakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Laporan Bank Dunia yang diterbitkan pada 2017 mencatat bahwa lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri pada 2016, setara hampir 7 persen dari angkatan kerja Indonesia. Pada tahun yang sama, remitansi pekerja migran yang masuk ke Indonesia mencapai lebih dari Rp118 triliun atau sekitar US$8,9 miliar, setara sekitar 1 persen produk domestik bruto Indonesia kala itu.

Angka tersebut merupakan gambaran pada periode penelitian laporan dan tidak dapat diperlakukan sebagai statistik terkini. Namun, persoalan struktural yang diidentifikasi Bank Dunia tetap relevan dalam membaca tantangan tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia saat ini.

Migrasi sebagai Peluang Ekonomi

Bank Dunia menemukan bahwa pekerja migran Indonesia rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi dibandingkan ketika bekerja di Indonesia. Selain peningkatan pendapatan, pengalaman bekerja di luar negeri juga dapat memberikan keterampilan yang berpotensi meningkatkan peluang kerja setelah pekerja kembali ke tanah air.

Dengan demikian, migrasi tenaga kerja memiliki dua dimensi sekaligus. Di satu sisi, migrasi membuka akses terhadap pasar kerja internasional. Di sisi lain, migrasi menghasilkan manfaat ekonomi bagi keluarga melalui remitansi dan berpotensi memperkuat keterampilan tenaga kerja.

Bank Dunia karena itu menilai migrasi internasional semestinya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, bukan semata-mata sebagai pilihan terakhir bagi warga yang kesulitan memperoleh pekerjaan di dalam negeri.

Pendekatan tersebut penting karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri pada dasarnya merupakan bagian dari mobilitas ekonomi masyarakat. Persoalannya bukan semata apakah seseorang bermigrasi, melainkan apakah migrasi tersebut berlangsung melalui mekanisme yang aman, transparan, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja maupun keluarganya.

Hambatan Dimulai Sebelum Keberangkatan

Salah satu persoalan yang disoroti Bank Dunia adalah panjangnya proses menjadi pekerja migran yang terdokumentasi.

Laporan tersebut mencatat terdapat 22 tahapan administratif yang harus dilalui calon pekerja migran dan prosesnya dapat berlangsung hingga tiga bulan. Bank Dunia menilai kerumitan tersebut dapat menjadi disinsentif bagi calon pekerja untuk memilih jalur formal.

Reformasi yang direkomendasikan antara lain penyederhanaan dokumen, penghapusan tahapan birokrasi yang tidak diperlukan, integrasi layanan serta pengembangan model layanan satu pintu.

Persoalan administratif tersebut bukan sekadar masalah kenyamanan. Ketika jalur formal dianggap terlalu mahal, panjang, atau sulit dipahami, calon pekerja dapat terdorong mencari jalur informal yang memiliki risiko lebih besar.

Bank Dunia juga menekankan pentingnya membangun pasar kerja migran yang profesional dengan mempertemukan keterampilan calon pekerja dengan permintaan dan standar pasar kerja internasional. Informasi mengenai lowongan luar negeri juga perlu tersedia secara transparan, sementara kualitas dan akuntabilitas perusahaan perekrutan harus diperkuat.

Perlindungan Tidak Cukup dengan Status Legal

Masalah lain adalah perlindungan ketika pekerja telah berada di negara tujuan.

Bank Dunia merekomendasikan penguatan perjanjian bilateral yang mengikat, peningkatan penegakan kontrak kerja, serta penguatan peran atase tenaga kerja di negara tujuan. Tujuannya adalah memastikan pekerja memiliki mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun pelanggaran hak.

Artinya, keberangkatan melalui jalur resmi bukanlah titik akhir perlindungan. Legalitas harus diikuti dengan mekanisme perlindungan yang efektif sepanjang siklus migrasi.

Dalam perspektif tata kelola, hal tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelayanan migrasi, kementerian terkait, perwakilan Indonesia di luar negeri, perusahaan perekrutan, pemberi kerja dan lembaga keuangan.

Bank Dunia secara khusus merekomendasikan peningkatan koordinasi antar-institusi yang terlibat dalam proses migrasi tenaga kerja.

Remitansi: Uang yang Menghubungkan Pekerja dengan Keluarga

Manfaat migrasi juga terlihat dari remitansi yang dikirim pekerja ke tanah air.

Bank Dunia mencatat bahwa pada 2016 remitansi pekerja migran Indonesia mencapai US$8,9 miliar. Namun, manfaat tersebut dapat berkurang ketika pekerja dan keluarganya menggunakan saluran pengiriman uang yang mahal, tidak transparan, atau berisiko.

Persoalan tersebut telah menjadi perhatian Bank Dunia dalam berbagai program di Indonesia. Melalui proyek Greenback 2.0, Bank Dunia mendorong pasar remitansi yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. Di Lombok Timur, misalnya, Bank Dunia menemukan bahwa sebagian keluarga pekerja migran masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan dan pengetahuan mengenai penggunaan layanan tersebut.

Bank Dunia mencatat bahwa pada periode 2013–2015 jumlah pekerja migran Indonesia yang tercatat menurun dari 512.000 menjadi 275.000, sementara nilai remitansi justru meningkat dari US$4,4 miliar menjadi US$9,4 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pekerja bukan satu-satunya faktor yang menentukan besarnya remitansi. Tingkat pendapatan, karakteristik pekerjaan, dan negara tujuan juga berpengaruh.

Karena itu, kebijakan migrasi tidak cukup hanya mengejar jumlah penempatan. Kualitas pekerjaan dan kemampuan pekerja memperoleh pendapatan yang lebih baik juga menentukan seberapa besar manfaat migrasi bagi keluarga di Indonesia.

Tantangan Remitansi Masih Relevan

Data Bank Dunia yang lebih baru menunjukkan bahwa remitansi tetap menjadi komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Data World Development Indicators mencatat remitansi personal yang diterima Indonesia sebesar sekitar 1,1 persen dari PDB pada 2024.

Bank Dunia dalam laporan Migration and Development Brief juga terus menempatkan pengurangan biaya remitansi dan biaya perekrutan sebagai bagian dari agenda pembangunan migrasi internasional.

Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar bagaimana pekerja mengirim uang ke tanah air menjadi bagaimana remitansi tersebut dapat digunakan secara aman dan produktif tanpa mengurangi hak pekerja atas penghasilan mereka sendiri.

Tata Kelola Menjadi Kunci

Bank Dunia menawarkan lima agenda reformasi jangka panjang untuk membangun sektor migrasi tenaga kerja Indonesia yang lebih profesional.

Pertama, menciptakan pasar kerja internasional yang profesional dengan menghubungkan keterampilan pekerja dengan kebutuhan pasar luar negeri.

Kedua, menyederhanakan dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan.

Ketiga, meningkatkan perlindungan pekerja di luar negeri melalui perjanjian bilateral dan penguatan mekanisme perlindungan.

Keempat, mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi melalui reintegrasi pekerja setelah kembali ke Indonesia serta mendorong investasi jangka panjang.

Kelima, memperkuat koordinasi antarlembaga yang menangani migrasi tenaga kerja.

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi tenaga kerja tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Migrasi berada di persimpangan antara ketenagakerjaan, perlindungan sosial, keimigrasian, pendidikan dan pelatihan, hubungan luar negeri, layanan keuangan, perlindungan hukum serta pembangunan daerah.

Dari “Penempatan” Menuju “Mobilitas Tenaga Kerja”

Perspektif Bank Dunia memberikan satu pesan penting bagi kebijakan Indonesia: keberhasilan migrasi tenaga kerja tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang diberangkatkan.

Ukuran keberhasilan semestinya mencakup kualitas pekerjaan yang diperoleh, besarnya biaya migrasi, keamanan proses perekrutan, perlindungan hak di negara tujuan, kemampuan pekerja memperoleh pendapatan yang layak, biaya pengiriman remitansi, serta kemampuan pekerja membangun kehidupan ekonomi setelah kembali ke Indonesia.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan perhatian Bank Dunia pada tingkat global terhadap migrasi ekonomi. Dalam kajiannya mengenai migrasi ekonomi, Bank Dunia menempatkan dukungan terhadap mobilitas tenaga kerja yang aman dan reguler, pengurangan biaya perekrutan serta remitansi, pemanfaatan remitansi untuk pembangunan, penguatan pengetahuan kebijakan, dan kemitraan global sebagai area penting intervensi.

Bagi Indonesia, agenda tersebut semakin relevan di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja global. Pekerja migran tidak hanya membutuhkan akses untuk berangkat, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang memastikan mereka memiliki informasi yang benar, keterampilan yang sesuai, biaya migrasi yang wajar, kontrak kerja yang dapat ditegakkan, perlindungan selama bekerja, dan jalur reintegrasi ketika kembali.

Dengan demikian, tantangan terbesar tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia bukan sekadar meningkatkan jumlah penempatan, melainkan mengubah migrasi menjadi mobilitas tenaga kerja yang memberikan keuntungan lebih besar kepada pekerja, keluarga, dan perekonomian nasional sekaligus menekan risiko eksploitasi.

Laporan Bank Dunia tentang Indonesia’s Global Workers memang diterbitkan pada 2017. Namun, kerangka persoalan yang diangkat—peluang kerja, risiko migrasi, remitansi, kualitas perekrutan, perlindungan pekerja dan koordinasi tata kelola—tetap menjadi fondasi penting untuk mengevaluasi kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia lebih dari satu dekade setelah data utama laporan tersebut dikumpulkan.

Yang berubah adalah konteks global dan kebijakan. Yang tidak boleh berubah adalah prinsip bahwa pekerja migran harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan dan pemegang hak, bukan sekadar angka dalam statistik penempatan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Kebijakan Migrasi KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026