Dinamika Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran: Literatur Ilmiah Makin Menyoroti Hak, Jaminan Sosial, dan Tata Kelola Lintas Negara
JAKARTA — Perlindungan pekerja migran semakin berkembang menjadi bidang kajian multidisipliner yang mempertemukan isu ketenagakerjaan, hak asasi manusia, kesehatan, jaminan sosial, migrasi internasional hingga tata kelola lintas negara.
Pemetaan bibliometrik berbasis basis data Scopus dalam kajian Dynamics of Migrant Worker Protection Policy menunjukkan bahwa penelitian mengenai perlindungan pekerja migran tidak lagi hanya berkutat pada persoalan hubungan kerja. Literatur berkembang menuju isu yang lebih luas, seperti hak pekerja, kebijakan migrasi, perlindungan sosial, eksploitasi, diskriminasi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta koordinasi kebijakan antara negara asal dan negara tujuan.
Bibliometrik pada dasarnya merupakan metode untuk memetakan perkembangan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, termasuk melihat tren tema, hubungan antarkata kunci, jaringan penulis maupun perkembangan bidang penelitian. Karena itu, hasil pemetaan bibliometrik perlu dibaca sebagai peta perkembangan penelitian, bukan sebagai survei langsung terhadap seluruh kondisi pekerja migran di lapangan.
Namun, perkembangan literatur tersebut menjadi penting karena berlangsung bersamaan dengan persoalan nyata yang masih dihadapi pekerja migran di berbagai negara.
Perlindungan Bergeser dari Penempatan ke Hak
Dalam perkembangan studi migrasi, perlindungan pekerja migran semakin dipahami sebagai proses yang berlangsung sepanjang siklus migrasi, mulai dari perekrutan, keberangkatan, pekerjaan di negara tujuan hingga kepulangan dan reintegrasi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan posisi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Dalam panduan yang diterbitkan pada Februari 2026, ILO menegaskan bahwa standar ketenagakerjaan internasional relevan untuk melindungi hak pekerja migran sepanjang pengalaman migrasi dan mendukung migrasi berbasis hak serta pekerjaan layak.
Perubahan perspektif tersebut penting. Pekerja migran tidak cukup hanya memperoleh status legal untuk bekerja. Mereka juga membutuhkan perlindungan terhadap upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, akses terhadap keadilan serta jaminan sosial.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan migrasi semakin bergeser dari pertanyaan berapa banyak pekerja yang ditempatkan menjadi seberapa efektif hak mereka dilindungi selama berada dalam rantai migrasi tenaga kerja.
Jaminan Sosial Menjadi Tema Strategis
Salah satu tema yang semakin menonjol dalam diskursus perlindungan pekerja migran adalah jaminan sosial.
ILO menyebut jaminan sosial sebagai hak dasar manusia, tetapi jutaan pekerja migran, pengungsi, dan keluarganya masih menghadapi hambatan hukum maupun praktis untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial. ILO mendorong negara untuk membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, menerapkan prinsip kesetaraan perlakuan dan nondiskriminasi, serta memperkuat koordinasi antarnegara.
Masalahnya menjadi lebih rumit ketika pekerja berpindah dari satu sistem jaminan sosial ke sistem lainnya.
Kontribusi yang dibayarkan di negara tujuan belum tentu mudah dibawa atau diklaim ketika pekerja kembali ke negara asal. Demikian pula, akses terhadap layanan kesehatan, kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, pengangguran maupun pensiun dapat berbeda berdasarkan status migrasi dan aturan masing-masing negara.
Karena itu, portabilitas manfaat sosial dan perjanjian jaminan sosial antarnegara menjadi bagian penting dari agenda perlindungan pekerja migran.
Perlindungan Lintas Negara Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Perkembangan penelitian juga memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran semakin sulit dipisahkan dari persoalan tata kelola.
Seorang pekerja dapat direkrut di negara asal, menggunakan jasa perusahaan perekrutan, bekerja untuk pemberi kerja di negara tujuan, berada di bawah aturan keimigrasian negara tujuan, dan pada saat yang sama tetap memiliki keluarga serta kewajiban sosial-ekonomi di negara asal.
Rantai tersebut menciptakan persoalan kewenangan.
Ketika terjadi pelanggaran kontrak, misalnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga di mana pengaduan dapat diajukan, hukum negara mana yang berlaku, bagaimana kontrak ditegakkan dan bagaimana pekerja memperoleh bantuan hukum.
Persoalan koordinasi tersebut juga terlihat dalam agenda kebijakan global terbaru.
Pada Juni 2026, ILO meluncurkan platform dialog lintas kawasan mengenai perlindungan sosial pekerja migran di koridor Asia–Gulf. Platform tersebut mempertemukan negara asal dan negara tujuan karena ILO menilai perlindungan sosial yang efektif membutuhkan dialog dan kemitraan lintas negara.
Artinya, perlindungan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik semata.
Pekerja Migran Domestik dan Perempuan Menghadapi Risiko Berlapis
Kajian-kajian terbaru juga memperlihatkan pentingnya melihat pekerja migran berdasarkan karakteristik pekerjaan dan gender.
Pada April 2026, ILO menyelenggarakan forum riset mengenai pekerja domestik migran di koridor Asia Selatan–Gulf. Forum tersebut mempresentasikan penelitian mengenai faktor struktural yang menyebabkan pekerja domestik migran tidak memperoleh perlindungan sosial memadai.
ILO memperkirakan sekitar 2,1 juta pekerja domestik migran bekerja di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), mayoritas merupakan perempuan dari Asia Selatan dan Asia Tenggara. Pekerjaan mereka mencakup membersihkan rumah, memasak dan merawat anggota keluarga, tetapi perlindungan terhadap mereka masih menghadapi persoalan serius.
Karakter pekerjaan domestik membuat persoalan perlindungan menjadi semakin kompleks karena pekerjaan berlangsung di ruang privat.
Kondisi tersebut dapat membuat pelanggaran sulit terlihat, sementara ketergantungan pekerja terhadap pemberi kerja untuk pendapatan, tempat tinggal dan status izin tinggal dapat memperlemah posisi tawar mereka.
Dalam konteks ini, literatur perlindungan pekerja migran tidak hanya berbicara tentang kebijakan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh gender, relasi kuasa, kesehatan, kekerasan, akses keadilan dan perlindungan sosial.
Eksploitasi dan Akses Pengaduan Masih Menjadi Persoalan
Perkembangan literatur juga mengarah pada hubungan antara status migrasi, eksploitasi dan kemampuan pekerja menggunakan haknya.
Pengalaman di Thailand menjadi salah satu contoh aktual. Pada Februari 2026, ILO melaporkan adanya kegiatan penguatan pemahaman hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi pekerja migran di sektor perkebunan karet, pertanian dan manufaktur. Program tersebut menemukan sejumlah kesenjangan, antara lain rendahnya pemahaman mengenai hak pekerja dan jaminan sosial, kesulitan memverifikasi catatan iuran, risiko penyitaan dokumen serta terbatasnya akses terhadap mekanisme pengaduan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis menghasilkan perlindungan efektif.
Ada jarak antara hak yang tertulis dalam hukum dan kemampuan pekerja menggunakan hak tersebut.
Jarak inilah yang menjadi salah satu persoalan penting dalam kajian kebijakan perlindungan pekerja migran.
Indonesia Menghadapi Tantangan Harmonisasi
Dinamika literatur internasional tersebut memiliki relevansi kuat bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran.
Kajian hukum terbaru mengenai Indonesia menunjukkan adanya persoalan harmonisasi antara ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 dengan berbagai peraturan domestik. Kajian tersebut menyoroti bahwa UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mencakup seluruh persoalan yang muncul dalam kerangka konvensi, termasuk isu pekerja migran asing di Indonesia, pekerja tidak berdokumen, keluarga pekerja migran serta aspek prosedural dalam penahanan dan deportasi.
Persoalan harmonisasi tersebut penting karena kebijakan migrasi bekerja melalui banyak rezim hukum sekaligus: ketenagakerjaan, keimigrasian, perlindungan sosial, perdagangan orang, kesehatan, hak asasi manusia dan hubungan internasional.
Tanpa koordinasi antarsektor, kebijakan perlindungan berisiko terfragmentasi.
Perlindungan PMI Juga Berhadapan dengan Ancaman Baru
Perubahan teknologi dan pola kriminalitas turut memperluas medan perlindungan.
Penelitian yang terbit pada 2025 mengenai pekerja migran Indonesia di Asia Tenggara menemukan munculnya pola kejahatan hibrida yang menggabungkan perdagangan manusia dengan kejahatan siber. Studi tersebut menilai bahwa perubahan pola kriminalitas membutuhkan integrasi kebijakan yang mempertimbangkan keamanan perbatasan, ruang siber, hak asasi manusia dan kesejahteraan pekerja migran.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat menggunakan pendekatan lama semata.
Perekrutan melalui platform digital, komunikasi daring dengan agen, transaksi elektronik dan penyebaran informasi lowongan kerja melalui media sosial menciptakan peluang baru, tetapi sekaligus membuka ruang baru bagi penipuan dan eksploitasi.
Dari Perlindungan Nasional ke Tata Kelola Migrasi Global
Jika perkembangan tema dalam literatur bibliometrik dibaca bersama perkembangan kebijakan internasional, terlihat adanya pergeseran penting.
Perlindungan pekerja migran bergerak dari pendekatan yang berorientasi pada penempatan dan pengawasan administratif menuju pendekatan yang lebih menekankan hak, pekerjaan layak, perlindungan sosial, kesetaraan dan tata kelola lintas negara.
ILO pada 2026 juga menerbitkan penilaian terhadap sistem jaminan sosial Indonesia untuk melihat kesesuaiannya dengan standar minimum jaminan sosial internasional. Laporan tersebut mengakui kemajuan Indonesia dalam memperluas perlindungan sosial, tetapi sekaligus mengidentifikasi kesenjangan cakupan dan kecukupan manfaat yang masih perlu diperbaiki.
Bagi pekerja migran, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena hak sosial tidak hanya bergantung pada sistem di Indonesia, tetapi juga pada sistem negara tujuan dan mekanisme koordinasi di antara keduanya.
Bibliometrik Menunjukkan Arah, Kebijakan Harus Menjawab
Kajian bibliometrik berbasis Scopus memiliki nilai penting karena membantu peneliti melihat bagaimana suatu bidang ilmu berkembang: tema apa yang semakin banyak diteliti, konsep apa yang saling berhubungan, serta isu mana yang mulai memperoleh perhatian lebih besar.
Namun, peta literatur bukanlah pengganti evaluasi kebijakan.
Dominasi suatu kata kunci dalam publikasi tidak otomatis berarti persoalan tersebut merupakan persoalan paling besar di lapangan. Begitu pula meningkatnya jumlah publikasi tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan perlindungan pekerja migran.
Karena itu, hasil bibliometrik perlu dipertemukan dengan data empiris, pengalaman pekerja, evaluasi kebijakan, statistik ketenagakerjaan, data pengaduan dan penelitian lapangan.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika negara menghadapi perubahan pola migrasi, digitalisasi perekrutan, perubahan kebutuhan pasar kerja dan meningkatnya mobilitas lintas negara.
Perlindungan Harus Mengikuti Mobilitas Pekerja
Dinamika penelitian tentang kebijakan perlindungan pekerja migran pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: mobilitas pekerja bersifat lintas batas, sementara sebagian besar sistem perlindungan masih terikat pada batas yurisdiksi nasional.
Di sinilah tantangan kebijakan berada.
Pekerja migran membutuhkan perlindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, ketika menghadapi perselisihan atau eksploitasi, hingga saat kembali ke negara asal. Perlindungan tersebut juga perlu mencakup keluarga, jaminan sosial dan keberlanjutan ekonomi setelah migrasi.
Dengan demikian, agenda kebijakan ke depan bukan hanya bagaimana membuat migrasi menjadi legal dan teratur, tetapi bagaimana memastikan migrasi berlangsung dengan hak yang terlindungi, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial yang dapat diakses.
Bagi Indonesia, perkembangan literatur internasional tersebut memberikan pesan yang cukup jelas: keberhasilan tata kelola pekerja migran tidak semestinya diukur hanya dari jumlah penempatan atau kepulangan.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja memperoleh informasi yang benar, membayar biaya migrasi yang wajar, mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, menerima upah secara layak, terlindungi dari eksploitasi, memiliki akses terhadap pengaduan dan keadilan, serta tetap memperoleh hak sosial ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.
Pada titik itulah perlindungan pekerja migran berhenti menjadi sekadar kebijakan penempatan dan berubah menjadi agenda tata kelola hak manusia dalam mobilitas global.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.