Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pekerja Migran Masih Jatuh di Celah Perlindungan Sosial Lintas Negara

  Admin2 · 
Sumber: https://images-tm.tempo.co/all/2021/12/31/791183/791183_1200.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Mobilitas tenaga kerja lintas negara terus menjadi bagian penting dari perekonomian global. Namun, perpindahan pekerja dari satu negara ke negara lain belum selalu diikuti dengan perpindahan hak atas perlindungan sosial. Sejumlah kajian mengenai migrasi, kesehatan global, dan social protection menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan yang membuat pekerja migran rentan ketika menghadapi sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki usia pensiun.

Persoalan tersebut sebenarnya bukan isu baru. Kajian Jenna Hennebry dalam Global Social Policy berjudul “Falling Through the Cracks? Migrant Workers and the Global Social Protection Floor” menunjukkan bahwa pekerja migran merupakan kelompok yang berisiko terpinggirkan dari sistem perlindungan sosial. Kajian tersebut menelaah sejauh mana gagasan Global Social Protection Floor mampu menjangkau pekerja migran serta bagaimana kerangka internasional, bilateral, dan nasional memberikan akses terhadap perlindungan sosial bagi mereka.

Masalah utamanya terletak pada karakter perlindungan sosial yang masih banyak dibangun berdasarkan batas wilayah dan status hukum seseorang. Ketika seorang pekerja berpindah negara, hak yang diperoleh di negara asal tidak selalu otomatis dapat digunakan atau diperhitungkan di negara tujuan. Sebaliknya, masa kerja dan kontribusi yang dibayarkan di negara tujuan juga belum tentu sepenuhnya dapat dibawa ketika pekerja tersebut kembali ke negara asal.

Dalam praktiknya, persoalan tersebut dapat menyentuh berbagai bentuk perlindungan, mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, tunjangan pengangguran hingga pensiun. Kajian Hennebry mencatat bahwa migrasi kerja temporer tidak selalu disertai akses yang sepadan terhadap layanan kesehatan, asuransi pengangguran, dan pensiun.

Bukan Hanya Persoalan Administrasi

Literatur kesehatan global memperlihatkan bahwa kesenjangan perlindungan sosial juga berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan dan keselamatan pekerja migran.

Penelitian dalam BMJ Global Health pada 2024 berjudul “They treat us like machines”: migrant workers’ conceptual framework of labour exploitation for health research and policy melibatkan 27 pekerja migran Amerika Latin yang bekerja pada sektor berkeahlian rendah di London. Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga dimensi utama eksploitasi: kondisi kerja yang buruk dan minim perlindungan, disposability and abuse of power atau dehumanisasi, serta bahaya kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk persoalan kesehatan fisik dan psikososial serta kurangnya perlindungan kesehatan dan sosial.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan sosial tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pembayaran iuran atau kepemilikan kartu jaminan sosial. Bagi pekerja migran, perlindungan juga berkaitan dengan relasi kerja, posisi tawar terhadap pemberi kerja, kondisi tempat kerja, akses terhadap layanan kesehatan, dan kemampuan menggunakan hak tanpa takut kehilangan pekerjaan atau status migrasi.

Dengan kata lain, seorang pekerja migran dapat secara formal memiliki status sebagai pekerja, tetapi tetap berada dalam posisi rentan apabila hak-hak sosial dan ketenagakerjaannya tidak dapat diakses secara efektif.

Tantangan Portabilitas Jaminan Sosial

Salah satu persoalan penting dalam perlindungan sosial lintas negara adalah portabilitas manfaat.

Bank Dunia pada 2026 menerbitkan kajian Improving Social Insurance for Migrants: Lessons from Albania yang secara khusus membahas keamanan pensiun pekerja migran global dengan menggunakan pengalaman pekerja migran Albania sebagai studi kasus. Kajian tersebut menekankan pentingnya mekanisme yang memungkinkan manfaat jaminan sosial tetap dapat diakses lintas negara, termasuk melalui portabilitas pensiun dan akses terhadap perlindungan sosial.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika seseorang bekerja di beberapa negara sepanjang siklus hidupnya. Tanpa mekanisme koordinasi, seorang pekerja dapat menghadapi situasi ketika kontribusi telah dibayarkan di beberapa yurisdiksi, tetapi manfaatnya tidak mudah diklaim ketika ia kembali ke negara asal.

Karena itu, perjanjian bilateral maupun multilateral mengenai jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting. Tujuannya bukan sekadar mengatur migrasi tenaga kerja, tetapi memastikan bahwa hak sosial pekerja tidak terputus akibat perpindahan lintas batas.

ILO Dorong Perlindungan Sosial yang Lebih Inklusif

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting dari agenda pekerjaan layak. ILO menjelaskan bahwa social protection floors merupakan seperangkat jaminan dasar yang bertujuan memastikan akses terhadap layanan kesehatan esensial dan jaminan pendapatan dasar sepanjang siklus kehidupan.

Pada November 2025, negara-negara anggota ILO juga memperbarui komitmen untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja migran, pengungsi, dan keluarga mereka. ILO menyebut strategi global periode 2025–2030 untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelompok tersebut sebagai bagian dari agenda penguatan sistem perlindungan sosial yang inklusif.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan: perlindungan sosial bagi pekerja migran tidak lagi cukup dibebankan kepada negara asal atau negara tujuan secara terpisah. Diperlukan koordinasi antarpemerintah agar hak sosial pekerja dapat mengikuti mobilitas tenaga kerja.

Indonesia Perlu Melihat Perlindungan PMI sebagai Hak Lintas Negara

Bagi Indonesia, persoalan tersebut memiliki relevansi langsung karena jutaan warga negara bekerja di luar negeri melalui berbagai skema migrasi kerja.

Perlindungan pekerja migran semestinya tidak berhenti pada proses keberangkatan yang legal, penempatan, atau kepulangan. Perlindungan harus mencakup keseluruhan siklus migrasi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, perlindungan keluarga, serta jaminan hari tua.

Kerangka tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan sosial yang dikembangkan ILO. Dalam laporan World Social Protection Report 2024–26, ILO menempatkan perluasan perlindungan sosial universal sebagai salah satu agenda utama pembangunan sosial global.

Tantangannya adalah bagaimana prinsip universal tersebut diterjemahkan ke dalam sistem yang mampu bekerja melintasi yurisdiksi.

Pekerja migran tidak berhenti menjadi manusia yang memiliki hak ketika melewati perbatasan negara. Namun, dalam praktik kebijakan, hak tersebut kerap terfragmentasi oleh perbedaan sistem hukum, status keimigrasian, persyaratan kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, serta ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima manfaat.

Perlindungan Tidak Boleh Berhenti di Perbatasan

Literatur tentang Global Social Protection Floor dan penelitian kesehatan global memperlihatkan satu persoalan mendasar: mobilitas tenaga kerja berkembang lebih cepat dibandingkan mekanisme perlindungan sosial lintas negara.

Karena itu, agenda perlindungan pekerja migran perlu bergerak dari sekadar safe migration menuju socially protected migration—migrasi yang tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga menjamin keberlanjutan hak sosial pekerja.

Penguatan perjanjian jaminan sosial bilateral, mekanisme portabilitas pensiun, koordinasi kepesertaan jaminan sosial, akses kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, serta mekanisme pengaduan lintas negara menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Kajian-kajian tersebut sekaligus memberikan peringatan bahwa celah perlindungan sosial bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Ketika seorang pekerja migran kehilangan akses terhadap kesehatan, jaminan pendapatan atau manfaat sosial akibat perbedaan sistem antarnegara, konsekuensinya dapat berujung pada kemiskinan, eksploitasi, dan kerentanan kesehatan.

Pada akhirnya, tantangan global bukan hanya bagaimana membuat pekerja dapat berpindah negara untuk bekerja, tetapi bagaimana memastikan hak sosial mereka ikut berpindah bersama mobilitas tersebut.

Sebab, bagi pekerja migran, perbatasan negara seharusnya menjadi batas administratif—bukan batas bagi perlindungan terhadap hak dasar manusia.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

amerika berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI KP2MI migran Migrasi pekerja migran perang PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026