Anis Hidayah, Dari Advokasi Buruh Migran hingga Memimpin Komnas HAM
Anis Hidayah lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 7 November 1976. Ia tumbuh di lingkungan yang memiliki kedekatan dengan realitas migrasi tenaga kerja. Pengalaman melihat masyarakat di sekitarnya bekerja ke luar negeri dan menghadapi berbagai persoalan menjadi salah satu pintu masuk yang kemudian membentuk jalan hidupnya sebagai aktivis hak asasi manusia.
Anis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jember dan kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang Hukum Internasional di Universitas Gadjah Mada. Ketertarikannya terhadap persoalan pekerja migran tidak berhenti sebagai kajian akademik. Sejak akhir 1990-an, ketika masih menjadi aktivis mahasiswa, ia mulai terlibat langsung dalam advokasi buruh migran melalui Solidaritas Perempuan Jawa Timur.
Pada periode tersebut, isu pekerja migran Indonesia belum mendapatkan perhatian sebesar sekarang. Kasus penipuan, kekerasan, eksploitasi, hingga kekerasan seksual terhadap pekerja migran, khususnya perempuan pekerja rumah tangga, masih kerap berlangsung dalam ruang yang jauh dari pengawasan publik.
Bagi Anis, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, ketidakadilan gender, kemiskinan, relasi kuasa, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya.
Dari Aktivisme Mahasiswa ke Advokasi Buruh Migran
Ketika bergabung dengan Solidaritas Perempuan Jawa Timur pada 1998, Anis mulai memperoleh pengalaman langsung dalam melakukan pendampingan kasus buruh migran. Pengalaman advokasi tersebut kemudian berhubungan erat dengan pendidikan hukumnya.
Salah satu karya akademiknya bahkan mengangkat persoalan kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan dalam perspektif hukum pidana. Dengan demikian, aktivisme dan pendidikan hukum berkembang secara beriringan: pengalaman lapangan menjadi sumber pembelajaran, sementara pengetahuan hukum menjadi instrumen untuk memperkuat perjuangan para pekerja migran.
Perjalanan tersebut kemudian membawanya ke Jakarta. Ketika melanjutkan studi Hukum Internasional di UGM, Anis melakukan riset mengenai buruh migran dan berinteraksi dengan jaringan organisasi yang bergerak dalam isu tersebut. Di titik inilah gagasan membangun organisasi yang secara khusus memberikan perhatian terhadap persoalan pekerja migran semakin menguat.
Migrant CARE dan Perjuangan dari Kasus ke Kebijakan
Pada 2004, Anis Hidayah bersama sejumlah aktivis, termasuk Wahyu Susilo, ikut mendirikan Migrant CARE. Organisasi tersebut dibangun untuk memperkuat advokasi dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, mulai dari persoalan keberangkatan, kondisi kerja, kekerasan dan eksploitasi, hingga persoalan ketika pekerja migran kembali ke Indonesia.
Dalam sebuah wawancara, Anis menjelaskan bahwa pembentukan Migrant CARE berangkat dari proses panjang diskusi dan pengalaman advokasi terhadap kasus pekerja migran. Salah satu kasus yang kemudian mendapat perhatian besar adalah kasus Nirmala Bonat, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Migrant CARE kemudian berkembang menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak pekerja migran Indonesia. Perjuangannya tidak hanya dilakukan melalui pendampingan kasus, tetapi juga melalui kampanye publik, penelitian, advokasi kebijakan, serta tekanan terhadap pemerintah agar membangun sistem migrasi yang lebih aman dan berkeadilan.
Human Rights Watch mencatat bahwa Anis memainkan peran penting dalam membangun jaringan aktivis hak-hak migran dan meningkatkan perhatian publik terhadap kekerasan yang dialami pekerja migran domestik Indonesia. Organisasi tersebut juga mencatat berbagai bentuk kerentanan pekerja migran perempuan, termasuk jam kerja ekstrem, tidak dibayar, penyekapan, pemukulan, dan kekerasan seksual.
Memindahkan Isu Migran dari Pinggiran ke Ruang Kebijakan
Salah satu kekuatan penting dalam kiprah Anis adalah kemampuannya membawa persoalan individual pekerja migran ke dalam perdebatan kebijakan publik. Kasus seorang pekerja yang mengalami kekerasan tidak berhenti sebagai persoalan korban dan pelaku, tetapi dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.
Dalam kerangka tersebut, pekerja migran tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai penghasil devisa. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia yang tetap melekat ketika berada di luar wilayah Indonesia.
Pandangan tersebut menjadi penting karena pekerja migran, terutama pekerja domestik perempuan, berada dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi. Human Rights Watch pada 2012 mencatat bahwa banyak pekerja domestik Indonesia di sejumlah negara bekerja dalam kondisi berat dan menghadapi risiko kekerasan karena lemahnya pengawasan, praktik perekrutan yang eksploitatif, serta keterbatasan perlindungan hukum.
Perjuangan Anis juga berkembang pada level regional dan internasional. Ia pernah terlibat dalam jaringan Migrant Forum in Asia dan berbagai forum internasional yang membahas perlindungan pekerja migran. Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa isu buruh migran Indonesia tidak dapat dipisahkan dari persoalan migrasi global, standar ketenagakerjaan internasional, perdagangan manusia, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pengakuan Internasional
Konsistensi Anis dalam memperjuangkan hak pekerja migran mendapat pengakuan internasional. Human Rights Watch memberikan Alison Des Forges Award for Extraordinary Activism pada 2011 atas dedikasinya dalam mengungkap dan memperjuangkan penghentian kekerasan terhadap pekerja migran domestik Indonesia.
Pada 2013, namanya masuk dalam daftar BBC 100 Women, sebuah pengakuan terhadap perempuan-perempuan yang dinilai memiliki pengaruh dan kontribusi penting di berbagai bidang. Setahun kemudian, Anis menerima Yap Thiam Hien Award, salah satu penghargaan penting di Indonesia yang diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki dedikasi terhadap perjuangan hak asasi manusia.
Penghargaan tersebut pada dasarnya bukan hanya pengakuan terhadap seorang individu, tetapi juga menunjukkan semakin kuatnya posisi isu pekerja migran dalam percakapan hak asasi manusia di Indonesia.
Dari Aktivis Migran ke Komisioner Komnas HAM
Perjalanan Anis kemudian memasuki fase baru ketika ia terpilih menjadi anggota Komnas HAM periode 2022–2027. Sebelum itu, ia telah menghabiskan lebih dari dua dekade dalam kerja advokasi masyarakat sipil.
Di Komnas HAM, pengalaman panjangnya sebagai aktivis pekerja migran kemudian bertemu dengan mandat institusional negara dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Ia sebelumnya menjabat Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada periode 2022–2025.
Pada Mei 2025, Anis terpilih sebagai Ketua Komnas HAM untuk paruh kedua periode 2022–2027. Posisi tersebut menandai perubahan penting dalam perjalanan kariernya: dari aktivis masyarakat sipil yang melakukan advokasi terhadap negara menjadi bagian dari lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk mengawasi persoalan hak asasi manusia.
Perubahan posisi itu tidak berarti isu pekerja migran terlepas dari perjalanan pemikirannya. Sebaliknya, pengalaman panjang mendampingi kelompok rentan menjadi bagian dari perspektif yang dibawanya dalam melihat persoalan HAM secara lebih luas.
Memimpin Komnas HAM di Tengah Tantangan Baru
Sebagai Ketua Komnas HAM pada 2026, Anis menghadapi persoalan HAM yang jauh lebih kompleks dibanding ketika ia memulai advokasi buruh migran pada akhir 1990-an. Konflik sosial, kekerasan aparat, kebebasan sipil, kekerasan terhadap perempuan, konflik Papua, hingga perlindungan kelompok rentan menjadi bagian dari agenda lembaga yang dipimpinnya.
Pada Februari 2026, misalnya, Anis menegaskan pentingnya internalisasi prinsip HAM di lingkungan Polri dan mengingatkan bahwa praktik penyiksaan harus dihentikan.
Pada Juni 2026, Komnas HAM juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut menerima 151 aduan terkait penyiksaan dalam periode Januari 2024 hingga Mei 2026. Di antara korban yang tercatat terdapat pekerja migran dan pekerja. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan kelompok rentan tetap menjadi bagian dari tantangan HAM nasional.
Pada Juli 2026, Anis juga mendorong penguatan kerja sama Komnas HAM dengan DPR untuk menangani dugaan pelanggaran HAM di daerah. Menurutnya, kerja Komnas HAM tidak cukup hanya merespons pengaduan kasus per kasus, tetapi juga harus diperkuat secara kelembagaan agar mampu menjawab berbagai persoalan HAM yang berkembang di masyarakat.
Sementara pada Agustus 2026, dalam Konferensi HAM di Universitas Sebelas Maret, Anis menekankan keterkaitan antara perdamaian, keamanan, keadilan lingkungan, dan martabat manusia. Perspektif tersebut memperlihatkan perluasan medan perjuangannya dari isu pekerja migran menuju agenda HAM yang lebih luas.
Warisan Pemikiran: Migran sebagai Subjek Hak
Lebih dari dua dekade perjalanan Anis Hidayah memperlihatkan satu garis pemikiran yang relatif konsisten: pekerja migran harus ditempatkan sebagai subjek hak, bukan sekadar tenaga kerja yang menghasilkan devisa.
Pandangan tersebut penting karena migrasi tenaga kerja sering kali dibicarakan melalui angka penempatan, remitansi, jumlah visa, atau kontribusi ekonomi. Di balik angka-angka tersebut terdapat manusia yang memiliki keluarga, hak atas pekerjaan layak, hak atas keamanan, hak atas keadilan, dan hak untuk memperoleh perlindungan negara.
UN Women mencatat bahwa pengalaman Anis dalam mengadvokasi pekerja migran berangkat dari kesadaran terhadap kisah-kisah kekerasan yang dialami perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi kerja advokasi yang ikut mendorong perubahan kebijakan perlindungan pekerja migran.
Karena itu, biografi Anis Hidayah tidak semata-mata merupakan kisah tentang perjalanan seorang aktivis menuju posisi Ketua Komnas HAM. Ia juga merupakan gambaran tentang bagaimana pengalaman advokasi masyarakat sipil dapat masuk ke ruang kelembagaan negara tanpa harus kehilangan akar persoalan yang sejak awal diperjuangkan.
Dari Bojonegoro, ruang-ruang aktivisme mahasiswa, pendampingan buruh migran, pendirian Migrant CARE, jaringan advokasi internasional, hingga kepemimpinan di Komnas HAM, perjalanan Anis menunjukkan bahwa perjuangan hak asasi manusia pada akhirnya selalu kembali kepada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja jauh dari tanah air, tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan.
Dalam konteks itulah sosok Anis Hidayah menjadi penting dalam sejarah gerakan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia tidak hanya berbicara tentang migrasi, tetapi ikut menggeser cara pandang terhadap migran—dari sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri menjadi manusia dan warga negara yang hak-haknya harus dilindungi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.