Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal: Pelanggar Imigrasi atau Korban Eksploitasi?

  Admin2 · 
Sumber: https://mmc.tirto.id/image/otf/398x0/2022/01/20/ilustrasi-hukuman-mati-istock--1_ratio-16x9.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Status hukum pekerja migran Indonesia yang bekerja melalui jalur nonprosedural kembali menjadi persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, keberangkatan dan keberadaan tanpa dokumen atau tanpa mengikuti prosedur resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum keimigrasian. Namun di sisi lain, sebagian pekerja migran justru berada dalam posisi rentan dan dapat menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, kekerasan, penipuan, hingga eksploitasi ekonomi.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam penelitian Dian Mustika Intan, Irfan Harmain, dan Ilhamda Fattah Kaloko berjudul “Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal sebagai Pelanggaran Hukum atau Korban Eksploitasi”, yang diterbitkan dalam The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 1 Tahun 2025, halaman 161–173, yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long. Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dan secara khusus membahas ketegangan antara kepatuhan terhadap hukum migrasi dengan kewajiban perlindungan hak asasi manusia.

Penelitian itu menemukan adanya paradoks perlindungan. Pekerja migran yang masuk dalam kategori ilegal atau nonprosedural secara teknis dapat dianggap melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi pada saat yang sama mereka dapat menjadi korban eksploitasi struktural. Bentuk eksploitasi yang dibahas antara lain kerja paksa, perdagangan orang dan kekerasan. Kondisi tersebut semakin berat ketika pekerja migran tidak memiliki akses memadai terhadap mekanisme pengaduan, bantuan hukum maupun perlindungan negara.

Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika status “ilegal” digunakan sebagai titik awal penanganan kasus. Dalam situasi tertentu, pekerja migran yang seharusnya diperiksa sebagai calon korban justru berpotensi terlebih dahulu diposisikan sebagai pelanggar hukum. Akibatnya, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi dapat mengaburkan fakta mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari eksploitasi dan siapa yang mengalami penderitaan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara tegas menempatkan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial akibat tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang tersebut juga mendefinisikan eksploitasi secara luas, termasuk kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan serta pemanfaatan tenaga seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, persoalan hukumnya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah seorang pekerja migran memasuki suatu negara secara sah atau tidak. Penegak hukum juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pelanggaran status migrasi tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar dan independen, atau merupakan konsekuensi dari perekrutan, penipuan, pemaksaan atau eksploitasi yang dilakukan jaringan tertentu?

Perspektif tersebut sejalan dengan perkembangan pendekatan hak asasi manusia internasional. Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menekankan prinsip non-punishment, yakni korban perdagangan orang semestinya tidak dihukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebagai konsekuensi langsung dari situasi perdagangan orang yang mereka alami. Pedoman OHCHR bahkan menempatkan pelanggaran hukum imigrasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan prinsip tersebut ketika tindakan itu merupakan konsekuensi langsung dari trafficking.

Pendekatan ini penting karena kriminalisasi korban dapat menciptakan reviktimisasi. Seorang pekerja migran yang telah ditipu oleh perekrut, dipaksa bekerja tanpa upah, mengalami kekerasan atau ditahan oleh majikan dapat kembali mengalami kerugian apabila negara hanya melihat persoalan dari perspektif dokumen keimigrasian. Dalam kondisi seperti itu, korban bisa takut melapor karena khawatir dirinya sendiri akan ditangkap atau dipulangkan sebelum memperoleh akses terhadap keadilan.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) juga mencatat bahwa pekerja migran menghadapi risiko kerja paksa yang lebih tinggi dibandingkan pekerja nonmigran. Kerentanan tersebut meningkat ketika pekerja tidak memperoleh perlindungan hukum, migrasi berlangsung secara tidak teratur atau tata kelola migrasi lemah, serta proses perekrutan dilakukan secara tidak adil atau tidak etis.

Dalam publikasi ILO pada 2025 mengenai perlindungan pekerja migran dari kerja paksa, perlindungan terhadap pekerja migran ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menghapus praktik kerja paksa. ILO juga menyoroti kebutuhan untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pekerja migran yang berada dalam situasi rentan.

Di tingkat nasional, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada dasarnya menegaskan bahwa pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan serta berbagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Undang-undang tersebut juga mengatur pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja serta menempatkan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.

Namun, penelitian Intan dan kawan-kawan menunjukkan adanya persoalan ketika kerangka nasional tersebut dibaca bersamaan dengan instrumen hukum internasional. Penelitian tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara rezim hukum nasional dengan prinsip-prinsip dalam International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990 serta Protokol Palermo 2000, khususnya mengenai perlindungan hak dasar yang tidak semestinya hilang hanya karena status migrasi seseorang tidak teratur.

Dari perspektif jurnalistik dan kemanusiaan, istilah “PMI ilegal” juga perlu digunakan secara hati-hati. Label tersebut memang lazim digunakan dalam pemberitaan dan percakapan publik, tetapi secara analitis dapat menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, seseorang yang berangkat secara nonprosedural belum tentu sejak awal mengetahui bahwa dirinya akan dieksploitasi.

Seorang calon pekerja dapat direkrut melalui janji pekerjaan bergaji tinggi, dibebani utang kepada perekrut, diberangkatkan menggunakan dokumen yang tidak sesuai, kemudian ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda dari perjanjian. Ketika mengalami masalah, pekerja tersebut dapat kehilangan paspor, tidak menerima upah, mendapat ancaman atau kekerasan dan tidak mengetahui ke mana harus meminta pertolongan. Pada titik inilah status administratif dan status korban harus dipisahkan secara cermat.

Jangan sampai pelanggaran administratif menghapus fakta pidana bahwa seseorang telah menjadi korban.

Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan antara penyelundupan migran, migrasi nonprosedural dan perdagangan orang. Tidak setiap migran nonprosedural adalah korban perdagangan orang, tetapi seseorang yang berstatus migran nonprosedural tetap dapat menjadi korban trafficking atau eksploitasi. Karena itu, penentuan status korban harus dilakukan melalui proses identifikasi yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya dokumen perjalanan dan izin kerja.

Penelitian tahun 2025 tersebut merekomendasikan tiga arah pembenahan. Pertama, harmonisasi hukum nasional dengan instrumen hukum internasional agar tidak terjadi kontradiksi dalam memberikan perlindungan. Kedua, penerapan pendekatan victim-centered, yaitu menempatkan keselamatan, pemulihan dan hak korban sebagai pusat penanganan. Ketiga, memperkuat koordinasi antar-lembaga agar persoalan migrasi, ketenagakerjaan, perdagangan orang, keimigrasian, kepolisian dan perlindungan warga negara tidak berjalan sendiri-sendiri.

Rekomendasi tersebut relevan dengan kebutuhan membangun sistem penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan perbatasan. ILO pada 2025 juga menekankan pentingnya layanan yang terkoordinasi, berpusat pada korban dan trauma-informed dalam penanganan kasus kerja paksa.

Pada akhirnya, persoalan pekerja migran nonprosedural tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan security centric. Negara memang memiliki kewenangan menegakkan hukum imigrasi dan mencegah keberangkatan melalui jalur ilegal. Namun kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban negara untuk memastikan bahwa korban perdagangan orang dan eksploitasi memperoleh perlindungan, pemulihan dan akses terhadap keadilan.

Paradoks inilah yang menjadi pesan penting penelitian The Juris 2025: seorang pekerja migran dapat berada dalam posisi melanggar aturan migrasi sekaligus menjadi korban kejahatan yang serius. Dua fakta tersebut tidak harus saling meniadakan. Justru tugas sistem hukum adalah mengidentifikasi keduanya secara proporsional agar korban tidak dikriminalisasi dan pelaku eksploitasi tidak berlindung di balik status “ilegal” korbannya.

Dalam konteks perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ukuran keberhasilan negara pada akhirnya bukan sekadar berapa banyak pekerja migran nonprosedural yang berhasil ditindak, tetapi juga berapa banyak korban yang berhasil diidentifikasi, diselamatkan, dipulihkan haknya dan dibawa menuju keadilan, sementara jaringan perekrut dan pelaku eksploitasi dapat diproses secara hukum.

Dengan perspektif tersebut, status migrasi seharusnya menjadi salah satu fakta hukum yang diperiksa, bukan alasan untuk mengabaikan kemanusiaan korban.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026