Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Sejarah Organisasi Pekerja Migran Indonesia per Dekade: Dari Solidaritas Komunitas hingga Federasi Buruh Migran dan Media Digital

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRhW7hzYAeEAiYOmQNuxAyfqdxjoIrgS_RPte_h82UkoI-OiF1WS_w-1tE&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Sejarah pekerja migran Indonesia tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan warga negara untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Di balik mobilitas tenaga kerja tersebut terdapat sejarah panjang pengorganisasian, solidaritas, pembentukan serikat, advokasi hak, serta perjuangan untuk mendorong negara membangun sistem pelindungan yang lebih kuat.

Sejarah itu berlangsung lebih dari satu abad. Bentuk organisasinya pun berubah mengikuti zaman: dari perkumpulan sosial orang Jawa di Belanda pada akhir abad ke-19, gerakan perempuan dan pembela buruh migran pada akhir abad ke-20, pembentukan serikat pekerja migran pada era Reformasi, hingga munculnya jaringan digital dan federasi yang secara khusus mengorganisasi pekerja migran.

Karena dokumentasi sejarah organisasi pekerja migran belum sepenuhnya terkonsolidasi dalam satu sumber, daftar berikut tidak dimaksudkan sebagai daftar seluruh organisasi yang pernah ada. Daftar ini merupakan pemetaan organisasi dan institusi yang dapat ditelusuri melalui sumber sejarah, akademik, organisasi dan pemerintah.

1890–1900: Awal mobilitas pekerja Indonesia ke luar negeri

Salah satu tonggak awal migrasi tenaga kerja dari Nusantara tercatat pada 1890, ketika pekerja asal Jawa dikirim ke Suriname sebagai pekerja kontrak. Dalam periode 1890–1939, hampir 33.000 pekerja dari Jawa dikirim ke Suriname.

Pada 1898 muncul Wisma untuk Orang Jawa di Amsterdam yang dikaitkan dengan Vereniging De Zendingzaak. Kehadirannya belum dapat dikategorikan sebagai serikat buruh migran dalam pengertian modern, tetapi penting sebagai salah satu embrio kelembagaan sosial yang melayani komunitas orang Jawa di Eropa.

Organisasi/lembaga yang tercatat:

  • Vereniging De Zendingzaak
  • Wisma untuk Orang Jawa
  • kemudian berkembang menjadi Rumahnya Orang Jawa.

Fase ini memperlihatkan bahwa kebutuhan pekerja migran terhadap tempat tinggal, solidaritas dan bantuan sosial telah muncul jauh sebelum negara Indonesia berdiri.

1900–1940: Komunitas migran dan kesadaran kebangsaan

Memasuki abad ke-20, komunitas orang Indonesia di Belanda semakin berkembang. Organisasi sosial tidak lagi hanya menjadi tempat bantuan, tetapi juga berkembang bersama kesadaran kebangsaan Indonesia.

Beberapa organisasi yang tercatat dalam periode ini antara lain:

  • Rumahnya Orang Jawa
  • Organisasi Kaum Ibu Indonesia (1939)
  • Kaoem Moeda Indonesia/KMI (1940).

Periode tersebut penting karena memperlihatkan hubungan antara pengalaman hidup orang Indonesia di luar negeri dengan tumbuhnya kesadaran sosial dan kebangsaan.

1940–1970: Negara membangun institusi ketenagakerjaan

Setelah kemerdekaan, pemerintah mulai membangun struktur ketenagakerjaan nasional. Pada 1947 terdapat Kementerian Perburuhan sebagai bagian dari proses institusionalisasi urusan ketenagakerjaan.

Namun, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri belum memiliki sistem pelindungan khusus sebagaimana dikenal saat ini. Negara masih berada pada tahap membangun fondasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Karena itu, periode 1940–1970 lebih tepat disebut sebagai fase konsolidasi kelembagaan ketenagakerjaan, bukan sebagai fase berkembangnya organisasi pekerja migran secara khusus.

1970–1980: Negara mulai mengorganisasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri

Memasuki 1970-an, penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri berkembang lebih sistematis. Program Antarkerja Antarnegara (AKAN) menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan penempatan tenaga kerja luar negeri.

Pada periode berikutnya, Malaysia dan negara-negara Timur Tengah menjadi tujuan penting pekerja Indonesia.

Pada fase ini, pendekatan pemerintah masih sangat kuat berorientasi pada penempatan tenaga kerja. Organisasi pekerja migran independen belum terdokumentasi sebanyak periode Reformasi.

Dengan kata lain, negara telah membangun mekanisme pengiriman tenaga kerja lebih dahulu, sedangkan organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran berkembang kemudian sebagai respons terhadap persoalan yang muncul.

1980–1990: Persoalan perempuan migran mulai menjadi agenda gerakan

Pertumbuhan pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan, membawa persoalan baru: kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja sepihak dan lemahnya akses terhadap bantuan hukum.

Pada titik inilah organisasi masyarakat sipil mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pekerja migran perempuan.

Salah satu organisasi penting adalah Solidaritas Perempuan, yang berdiri pada 1990 dan kemudian dikenal luas karena advokasinya terhadap perempuan, termasuk buruh migran perempuan.

Kajian mengenai peranan Solidaritas Perempuan pada periode 1990–1998 menunjukkan bahwa isu buruh migran perempuan menjadi salah satu arena penting perjuangan organisasi tersebut.

Organisasi penting:

  • Solidaritas Perempuan (1990).

Perubahan ini penting karena perspektif pekerja migran mulai bergeser dari sekadar tenaga kerja yang ditempatkan menjadi manusia yang mempunyai hak.

1990–2000: Hong Kong menjadi salah satu pusat pengorganisasian PMI

Dekade 1990-an menjadi periode penting dalam sejarah serikat pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Di Hong Kong muncul Indonesian Group–Hong Kong (IG-HK) pada 1993. Perkembangan organisasi tersebut kemudian melahirkan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU).

Pengorganisasian di Hong Kong menunjukkan perubahan penting: pekerja migran tidak hanya menunggu bantuan dari organisasi masyarakat sipil, tetapi mulai membangun organisasi berbasis pekerja sendiri.

Organisasi/jaringan yang tercatat antara lain:

  • Indonesian Group–Hong Kong/IG-HK
  • Indonesian Migrant Workers Union/IMWU
  • ATKI
  • berbagai kelompok dan koalisi pekerja migran Indonesia di Hong Kong
  • Asian Migrant Centre, yang melakukan pendampingan terhadap pekerja migran Asia.

Pada periode ini pula lembaga bantuan hukum dan organisasi perempuan semakin terlibat dalam penanganan kasus pekerja migran.

2000–2010: Gerakan buruh migran memasuki fase serikat nasional

Reformasi politik Indonesia membuka ruang lebih luas bagi organisasi buruh dan masyarakat sipil.

Dalam konteks pekerja migran, proses konsolidasi nasional menghasilkan Jaringan Nasional Buruh Migran Indonesia (Jarnas BMI). Jaringan tersebut kemudian berkembang menjadi Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI) dan selanjutnya menjadi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Sejarah SBMI sendiri menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan perjalanan panjang pengorganisasian dan penanganan kasus buruh migran.

Organisasi penting periode ini:

  • Jarnas BMI
  • FOBMI
  • SBMI
  • IMWU
  • ATKI
  • GARDA Buruh Migran Indonesia/GARDA BMI
  • berbagai organisasi daerah dan komunitas pekerja migran.

Pada dekade ini, perjuangan pekerja migran semakin jelas bergerak dari bantuan sosial menuju advokasi hak dan serikat pekerja.

2010–2020: Advokasi kebijakan dan reformasi kelembagaan negara

Dekade 2010-an ditandai oleh semakin kuatnya organisasi masyarakat sipil dan perubahan kebijakan pemerintah.

Di tingkat masyarakat sipil terdapat:

  • SBMI
  • Jaringan Buruh Migran/JBM
  • Migrant CARE
  • GARDA BMI
  • organisasi pekerja migran di Hong Kong, Malaysia, Taiwan, Arab Saudi dan negara tujuan lainnya.

Sementara di tingkat negara terdapat:

  • BNP2TKI
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • perwakilan diplomatik Indonesia
  • pemerintah daerah dan unit pelayanan pekerja migran.

Tonggak pentingnya adalah lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang tersebut memperlihatkan perubahan paradigma. Pekerja migran tidak semata-mata dipandang sebagai tenaga kerja yang perlu ditempatkan, tetapi sebagai warga negara yang mempunyai hak atas pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.

2019–2020: BNP2TKI berubah menjadi BP2MI

Perubahan kelembagaan kembali terjadi pada 2019. Melalui Perpres No. 90 Tahun 2019, pemerintah membentuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Perubahan nama dan struktur tersebut menunjukkan bahwa terminologi pelindungan semakin mendapatkan posisi sentral dalam kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, ekosistem pekerja migran mulai terdiri atas tiga unsur besar:

Pertama, negara, melalui kementerian, BP2MI dan perwakilan RI.

Kedua, organisasi pekerja dan masyarakat sipil, melalui serikat, federasi, LSM dan jaringan advokasi.

Ketiga, komunitas pekerja migran di negara tujuan, yang menjalankan fungsi solidaritas, informasi dan bantuan sesama pekerja.

2020–2026: Federasi buruh migran, jaringan negara tujuan dan digitalisasi

Memasuki dekade 2020-an, organisasi pekerja migran semakin beragam. Selain serikat dan LSM, muncul jaringan komunitas negara tujuan, platform digital, organisasi berbasis politik, serta federasi yang mengintegrasikan isu pekerja migran dengan gerakan buruh yang lebih luas.

Salah satu perkembangan yang perlu dicatat adalah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU Sarbumusi).

Menurut publikasi resmi Sarbumusi dan F-BUMINU, federasi tersebut menempatkan isu pekerja migran sebagai salah satu bidang perjuangan organisasi. Pada 2024, F-BUMINU Sarbumusi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan kementerian yang secara khusus menangani pelindungan pekerja migran.

F-BUMINU Sarbumusi juga menyatakan agenda pengembangan kapasitas pekerja migran melalui sejumlah program, termasuk advokasi kasus, pelatihan sebelum keberangkatan dan pemberdayaan setelah kepulangan.

Kehadiran F-BUMINU Sarbumusi memperlihatkan perkembangan lain dalam sejarah gerakan PMI: isu pekerja migran mulai diintegrasikan ke dalam gerakan serikat buruh yang lebih luas, bukan berdiri sebagai isu migrasi semata.

Suara Migran Nusantara: Media digital dalam ekosistem gerakan PMI

Perkembangan berikutnya adalah munculnya media digital yang secara khusus menjadikan pekerja migran sebagai isu utama.

Suara Migran Nusantara (SMN) merupakan salah satu media yang saat ini menyediakan pemberitaan mengenai PMI, regulasi migrasi, advokasi, tokoh dan organisasi pekerja migran. Situs tersebut juga menyediakan kanal pengaduan dan pemantauan kasus.

Pada Agustus 2026, Suara Migran Nusantara bersama F-BUMINU Sarbumusi mengumumkan peluncuran layanan Pengaduan Online Pekerja Migran Indonesia. Situs tersebut menyatakan bahwa layanan itu dirancang agar PMI dan keluarga dapat menyampaikan laporan serta memantau perkembangan kasus secara daring.

Dalam konteks sejarah organisasi PMI, kehadiran media seperti Suara Migran Nusantara menunjukkan bahwa perjuangan pekerja migran kini memasuki ruang baru: ruang informasi dan teknologi digital.

Media tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi dapat menjadi instrumen dokumentasi kasus, literasi hukum, penyebaran informasi, dan penghubung antara pekerja migran dengan organisasi pendamping.

2020–2026: Makin beragamnya organisasi PMI

Selain F-BUMINU Sarbumusi dan Suara Migran Nusantara, periode ini ditandai dengan keberadaan sejumlah organisasi dan jaringan yang bergerak dalam bidang berbeda.

Di antaranya:

  • SBMI — serikat pekerja migran;
  • Migrant CARE — advokasi dan kebijakan migrasi;
  • JBM — jaringan buruh migran;
  • PekerjaMigran.id — platform informasi dan jaringan organisasi advokasi;
  • GANAS — jaringan solidaritas pekerja migran;
  • Permitig Malaysia — organisasi pekerja rumah tangga Indonesia migran;
  • IPPMI Singapura — komunitas pekerja migran;
  • berbagai organisasi pekerja migran di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, Korea Selatan dan Timur Tengah;
  • SMI Luar Negeri, yang mempunyai karakter berbeda karena dibentuk dalam konteks jaringan politik tertentu.

Perbedaan karakter tersebut perlu dijaga dalam pemberitaan. Serikat pekerja, federasi, LSM, komunitas, media dan organisasi politik tidak dapat diperlakukan sebagai kategori organisasi yang sama, meskipun semuanya dapat berinteraksi dalam isu pekerja migran.

Ringkasan Organisasi Pekerja Migran per Dekade

PeriodeOrganisasi/lembaga yang dapat ditelusuriKarakter
1890–1900Vereniging De Zendingzaak; Wisma untuk Orang JawaSolidaritas dan pelayanan sosial
1900–1940Rumahnya Orang Jawa; Organisasi Kaum Ibu Indonesia; KMIKomunitas dan kesadaran sosial-kebangsaan
1940–1970Kementerian Perburuhan dan institusi ketenagakerjaanInstitusionalisasi negara
1970–1980AKAN; jaringan komunitasPenempatan tenaga kerja luar negeri
1980–1990Jaringan masyarakat sipilAwal penguatan isu perlindungan
1990–2000Solidaritas Perempuan; IG-HK; IMWU; ATKI; jaringan Hong KongHak perempuan dan serikat pekerja
2000–2010Jarnas BMI; FOBMI; SBMI; IMWU; GARDA BMIKonsolidasi serikat nasional
2010–2020SBMI; JBM; Migrant CARE; BNP2TKI; BP2MIAdvokasi kebijakan dan reformasi negara
2020–2026SBMI; JBM; Migrant CARE; GANAS; Permitig; IPPMI; PekerjaMigran.id; F-BUMINU Sarbumusi; SMI Luar Negeri; komunitas PMI; Suara Migran NusantaraJaringan transnasional, federasi, digitalisasi dan perluasan ruang advokasi

Dari “tenaga kerja” menjadi “subjek yang mempunyai hak”

Jika perjalanan tersebut dibaca sebagai sebuah garis sejarah, terlihat perubahan mendasar dalam posisi pekerja migran Indonesia.

Pada masa kolonial, mobilitas pekerja terutama ditentukan oleh kebutuhan ekonomi kolonial. Setelah kemerdekaan, negara membangun mekanisme penempatan tenaga kerja. Ketika kasus eksploitasi semakin terlihat, masyarakat sipil membangun organisasi pendamping. Selanjutnya pekerja migran mulai mengorganisasi dirinya sendiri melalui serikat dan federasi.

Kini, pekerja migran berada dalam ruang perjuangan yang jauh lebih kompleks: ketenagakerjaan, hak asasi manusia, perdagangan orang, jaminan sosial, migrasi aman, diplomasi, remitansi, pemberdayaan keluarga, ekonomi digital dan politik kebijakan publik.

Dalam konteks itu, sejarah F-BUMINU Sarbumusi menjadi bagian dari bab terbaru perjalanan tersebut. Federasi ini membawa isu buruh migran ke dalam ekosistem gerakan serikat, sementara Suara Migran Nusantara memperluas ruang perjuangan melalui media dan teknologi digital. Keduanya tidak menggantikan organisasi yang telah lebih dahulu hadir, tetapi menambah warna baru dalam ekosistem pelindungan PMI.

Yang terpenting, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka penempatan atau sumber remitansi. Mereka adalah pekerja sekaligus warga negara yang tetap memiliki hak atas keamanan, martabat, keadilan dan pelindungan hukum meskipun bekerja jauh dari wilayah Indonesia.

Karena itu, perkembangan organisasi pekerja migran pada akhirnya dapat dibaca sebagai perkembangan kesadaran sosial: dari sekadar mencari tempat berlindung, menjadi membangun solidaritas; dari solidaritas menjadi serikat; dari serikat menjadi gerakan advokasi; dan dari advokasi menuju partisipasi dalam tata kelola migrasi.

Sejarah itu belum selesai. Justru pada era mobilitas global, perdagangan manusia lintas negara, ekonomi digital dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja internasional, organisasi pekerja migran akan semakin menentukan apakah PMI hanya menjadi bagian dari statistik ekonomi global atau benar-benar menjadi subjek yang memiliki suara dalam menentukan masa depan kebijakan migrasi Indonesia.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI HAM ILO IOM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026