Suara Migran Nusantara Logo
MIGRANIKA

MENUJU “JUST ACCESS”: MENGUJI KEADILAN TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH TRANSISI HIJAU

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQdX9HUOgZ_0pzollS9KjNs8oJ2LIYMc5dWVID0lmBl4T-4x7UEs2S48wUo&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Transisi energi tidak cukup hanya hijau. Ia harus memastikan pekerja migran memperoleh akses yang adil terhadap pekerjaan, perlindungan, hak dan partisipasi.

SUARA MIGRAN NUSANTARA — Transisi menuju ekonomi hijau sedang mengubah peta kebutuhan tenaga kerja dunia. Perkembangan energi terbarukan, kendaraan listrik, manufaktur hijau, konstruksi berkelanjutan, ekonomi sirkular, pertanian berkelanjutan hingga berbagai industri rendah karbon menciptakan kebutuhan terhadap keterampilan baru. Namun, di balik optimisme tentang jutaan pekerjaan hijau yang akan lahir, terdapat pertanyaan mendasar yang sering berada di luar pusat perhatian kebijakan: siapa yang mendapatkan akses terhadap pekerjaan tersebut, siapa yang dilindungi ketika mengerjakannya, dan siapa yang memiliki suara dalam menentukan arah perubahan ekonomi tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah terbitnya penelitian Berfin Nur Osso berjudul “Towards ‘Just Access’: A Critical Framework for Analyzing Migrant Labor Governance in the Green Transition” dalam jurnal Environmental Politics pada 7 Maret 2026. Penelitian tersebut menawarkan kerangka kritis “just access” untuk menganalisis tata kelola tenaga kerja migran dalam transisi hijau Uni Eropa. Osso tidak melihat pekerja migran semata-mata sebagai pemasok tenaga kerja bagi ekonomi hijau, tetapi sebagai manusia yang harus memperoleh akses secara adil terhadap wilayah, hak dan masyarakat.

Gagasan tersebut penting bagi Indonesia karena migrasi tenaga kerja selama ini sangat sering ditempatkan dalam kerangka penempatan. Keberhasilan kebijakan mudah diukur melalui jumlah pekerja yang diberangkatkan, negara tujuan, sektor pekerjaan dan remitansi yang dihasilkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjawab persoalan keadilan. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berhenti menjadi warga negara yang memiliki hak ketika pesawat membawanya melewati batas negara. Begitu pula kontribusi ekonomi PMI tidak dapat menjadi alasan untuk menempatkan perlindungan mereka sebagai urusan administratif belaka.

Dalam perspektif just access, pertanyaan tentang pekerja migran harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Apakah calon PMI memperoleh informasi pekerjaan yang benar? Apakah proses perekrutan bebas dari penipuan dan eksploitasi? Apakah biaya migrasi dapat dijangkau? Apakah kontrak kerja transparan? Apakah keterampilan yang diberikan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan? Dan apakah calon pekerja mempunyai kemampuan untuk menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan haknya?

Pertanyaan tersebut sejalan dengan roh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan pelindungan PMI sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, memberikan kesempatan kerja serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial. Dengan demikian, paradigma hukum Indonesia sebenarnya menyediakan fondasi yang lebih luas daripada sekadar penempatan tenaga kerja.

Di sinilah konsep just entry menjadi relevan. Akses yang adil berarti seseorang tidak hanya mempunyai kesempatan untuk memasuki pasar kerja internasional, tetapi juga mempunyai akses terhadap jalur migrasi yang legal, aman, transparan dan tidak diskriminatif. Dalam ekonomi hijau, prinsip ini semakin penting karena kebutuhan terhadap tenaga kerja baru berpotensi membuka pasar migrasi baru. Jika peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki modal, keterampilan atau jaringan tertentu, sementara pekerja dengan keterampilan lebih rendah ditempatkan pada pekerjaan yang paling berat dan paling rentan, maka transisi hijau dapat menciptakan bentuk ketidakadilan baru.

Persoalannya tidak berhenti ketika PMI tiba di negara tujuan. Konsep just protection mengharuskan negara memastikan pekerja mendapatkan perlindungan nyata selama bekerja. Pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan hijau tidak otomatis berarti pekerjaan tersebut layak. Sebuah pekerjaan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi tetapi tetap dibangun di atas upah rendah, jam kerja berlebihan, keselamatan kerja yang buruk, diskriminasi, ketidakpastian status tinggal atau ketergantungan pekerja terhadap satu pemberi kerja.

Karena itu, ukuran green jobs perlu diperluas menjadi pekerjaan hijau yang sekaligus memenuhi prinsip decent work. Organisasi Perburuhan Internasional menempatkan pekerjaan layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, hak ketenagakerjaan dan dialog sosial sebagai bagian penting dari transisi yang adil. ILO juga menekankan bahwa transisi ekologis harus memaksimalkan peluang sosial-ekonomi sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap pekerja dan masyarakat.

Indonesia sendiri bukan negara yang asing dengan agenda tersebut. Pemerintah bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengembangkan agenda Global Accelerator on Jobs and Social Protection for Just Transitions, sementara kajian mengenai green jobs di Indonesia menunjukkan kebutuhan untuk mengembangkan kebijakan pasar kerja, keterampilan dan lingkungan kebijakan yang mendukung transisi yang adil.

Namun, tantangannya adalah bagaimana agenda tersebut diterjemahkan ke dalam tata kelola PMI. Jika Indonesia ingin menjadikan migrasi tenaga kerja sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pelatihan calon PMI tidak cukup hanya diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar kerja saat ini. Pendidikan vokasi perlu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi global. Keterampilan yang berkaitan dengan energi terbarukan, kendaraan listrik, instalasi kelistrikan, teknologi efisiensi energi, konstruksi hijau, pengelolaan limbah, ekonomi sirkular dan teknologi digital berpotensi menjadi bagian dari kompetensi pekerja masa depan.

Dengan demikian, SMK Go Global dan berbagai program peningkatan kompetensi calon PMI semestinya tidak berhenti pada target jumlah peserta atau jumlah penempatan. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah apakah peserta memperoleh keterampilan yang memiliki nilai jangka panjang, apakah keterampilan tersebut diakui negara tujuan, apakah pekerja memperoleh upah layak dan apakah mereka memiliki daya tawar ketika berada di pasar kerja internasional. Jika tidak, pendidikan vokasi berisiko hanya menjadi mesin pemasok tenaga kerja murah bagi pasar global.

Konsep just protection juga mengingatkan bahwa perlindungan harus mengikuti pekerja sepanjang siklus migrasi. Negara tidak boleh hanya aktif ketika PMI akan diberangkatkan atau ketika terjadi kasus besar. Perlindungan harus bekerja sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. PP Nomor 59 Tahun 2021 secara khusus menjadi salah satu aturan pelaksanaan UU 18/2017 mengenai penyelenggaraan pelindungan PMI.

Lebih jauh lagi, kerangka Osso menawarkan dimensi ketiga yang sering terlupakan, yakni just integration. Seorang pekerja migran mungkin telah mendapatkan pekerjaan dan menerima upah, tetapi belum tentu memiliki akses yang setara terhadap masyarakat. Ia dapat menghadapi hambatan bahasa, diskriminasi, keterbatasan akses layanan, kesulitan bergabung dengan organisasi pekerja atau bahkan tidak mempunyai ruang untuk menyampaikan kepentingannya dalam proses kebijakan.

Dalam konteks ini, representasi menjadi bagian dari pelindungan. Pekerja migran tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan yang dibuat pemerintah, perusahaan dan lembaga penempatan. Mereka perlu memiliki saluran untuk menyampaikan pengalaman, keluhan dan kepentingannya. Perspektif pekerja harus masuk ke dalam perumusan kebijakan migrasi, pelatihan, penempatan, hubungan bilateral ketenagakerjaan serta strategi transisi hijau.

Konsep tersebut berkaitan dengan tiga dimensi keadilan yang digunakan Osso, yakni redistribution, recognition dan representation. Distribusi mempertanyakan apakah manfaat dan beban transisi dibagi secara adil. Pengakuan mempertanyakan apakah kelompok migran dipandang sebagai manusia dan pemegang hak, bukan hanya sebagai tenaga kerja. Representasi mempertanyakan apakah mereka memiliki suara dalam proses politik dan institusional yang menentukan kondisi kehidupannya.

Perspektif tersebut juga membantu melihat persoalan “bordering” secara lebih kritis. Perbatasan tidak hanya berupa garis geografis antarnegara. Perbatasan dapat hadir dalam bentuk visa, izin kerja, status tinggal, kontrak kerja, akses terhadap jaminan sosial, bahasa, diskriminasi dan mekanisme kelembagaan. Seorang pekerja dapat secara fisik telah memasuki negara tujuan, tetapi secara hukum dan sosial masih berada di balik berbagai “pagar” yang membatasi hak dan daya tawarnya.

Bagi PMI, kondisi tersebut menjadi penting karena hubungan antara status migrasi dan pekerjaan dapat menciptakan ketergantungan. Ketika status tinggal sangat bergantung pada pekerjaan atau pemberi kerja tertentu, keberanian pekerja untuk melaporkan pelanggaran dapat melemah. Dalam kondisi ekstrem, ancaman kehilangan pekerjaan sekaligus dapat dipersepsikan sebagai ancaman kehilangan status legal. Di sinilah negara pengirim dan negara tujuan harus memastikan bahwa mekanisme perlindungan tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi dapat digunakan pekerja tanpa rasa takut.

Paradoksnya menjadi semakin jelas ketika pekerja migran dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja tetapi tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai hak. Mereka dibutuhkan secara ekonomi, tetapi dapat dipinggirkan secara sosial dan politik. Mereka diminta memiliki keterampilan tinggi untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi belum tentu memperoleh akses yang sama terhadap peningkatan keterampilan sepanjang kariernya.

Karena itu, transisi hijau harus dibaca sebagai transisi sosial. Perubahan dari ekonomi berbasis fosil menuju ekonomi rendah karbon tidak sekadar memindahkan sumber energi. Perubahan tersebut memindahkan pekerjaan, keterampilan, investasi, wilayah produksi dan kekuasaan ekonomi. ILO mencatat bahwa transisi yang adil berpotensi menciptakan pekerjaan layak dan memperluas perlindungan sosial, tetapi manfaat tersebut membutuhkan kebijakan yang sengaja dirancang untuk memastikan tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal.

Indonesia bahkan telah mempunyai contoh bahwa agenda transisi energi dapat dihubungkan dengan pengembangan ekonomi alternatif di daerah. ILO pada Januari 2026 menyoroti pengalaman Sumatera Selatan dalam mendorong transisi dari ketergantungan terhadap batu bara menuju sektor seperti kopi dan pariwisata sebagai bagian dari upaya menciptakan peluang ekonomi sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat.

Pelajaran tersebut penting untuk tata kelola migrasi. Ketika suatu sektor ekonomi mengalami perubahan akibat dekarbonisasi, pekerja tidak boleh sekadar diberi pilihan untuk pindah pekerjaan. Mereka harus memperoleh akses terhadap pelatihan, jaminan sosial, informasi pasar kerja dan perlindungan pendapatan selama proses transisi. Jika pekerja lokal membutuhkan perlindungan semacam itu, pekerja migran juga tidak boleh dikecualikan hanya karena status kewarganegaraannya berbeda.

Pada akhirnya, just access menawarkan perubahan paradigma. Tata kelola PMI tidak cukup dinilai dari seberapa banyak pekerja berhasil ditempatkan di luar negeri. Negara perlu bertanya apakah pekerja memperoleh akses yang adil sejak perekrutan, keberangkatan, bekerja, memperoleh perlindungan, mengembangkan keterampilan, menyelesaikan sengketa hingga kembali ke Indonesia.

Jika paradigma tersebut diterapkan, keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kerja tidak lagi hanya berbentuk angka penempatan. Indikatornya harus bergeser menjadi akses, hak, keselamatan, upah layak, mobilitas pekerjaan, perlindungan sosial, pengakuan dan representasi.

Dengan demikian, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan konsep yang lebih maju: bukan hanya green jobs, tetapi green decent jobs for migrant workers. Bukan hanya global workforce, tetapi tenaga kerja global yang mempunyai hak. Bukan hanya mobilitas tenaga kerja, tetapi mobilitas yang berkeadilan.

Transisi hijau tidak boleh menciptakan generasi baru pekerja yang disebut “hijau” tetapi tetap berada dalam struktur eksploitasi lama. Panel surya boleh menggantikan batu bara, kendaraan listrik boleh menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil, dan industri rendah karbon boleh menggantikan industri intensif emisi. Tetapi jika pekerjanya tetap dibayar murah, tidak terlindungi, tidak mempunyai daya tawar dan tidak memiliki suara, maka yang berubah hanyalah teknologinya—bukan struktur ketidakadilannya.

Karena itu, pertanyaan paling penting bagi Indonesia bukan sekadar berapa banyak PMI yang dapat ditempatkan dalam ekonomi hijau dunia, melainkan apakah PMI memperoleh akses yang adil untuk menjadi bagian dari masa depan tersebut.

Dalam kerangka just access, jawabannya harus mencakup tiga hal sekaligus: akses yang adil untuk masuk, perlindungan hak yang adil ketika bekerja, dan integrasi yang adil sebagai manusia serta warga dunia.

Sebab pada akhirnya, transisi yang benar-benar hijau tidak boleh hanya menyelamatkan planet. Ia juga harus menyelamatkan martabat manusia yang bekerja untuk mewujudkannya.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Kebijakan Migrasi KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait