Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

46 PMI Ditahan di Malaysia, Pemerintah Percepat Pemulangan dan Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

  Admin2 · 
Sumber: https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/700x500/02cc7797-b9d3-4f94-b7de-65b2ea74cde8.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SELANGOR, MALAYSIA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menemui langsung 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia, Jumat (4/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas Malaysia sekaligus mempercepat penyelesaian proses keimigrasian dan pemulangan para PMI ke Tanah Air. Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Idul Adheman.

Dalam pertemuan tersebut, Agus berdiskusi dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Dato’ Zakaria bin Shaaban beserta jajaran. Pembahasan diarahkan pada penanganan para PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian serta percepatan proses administrasi kepulangan mereka.

Pemerintah Indonesia juga menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses kepulangan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang dapat digunakan untuk kembali ke Indonesia.

Ditargetkan Pulang Maksimal 10 Hari

Agus mengatakan pemerintah akan segera mengupayakan pemulangan 46 PMI tersebut setelah seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dinyatakan lengkap.

Menurutnya, koordinasi antara Indonesia dan Malaysia berjalan baik sehingga proses kepulangan diharapkan tidak berlarut-larut.

“Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus seperti dikutip ANTARA.

Selain membantu proses administrasi, Menteri Imipas bersama Dirjen Imigrasi juga memberikan bantuan kepada para PMI untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya tiket perjalanan menuju Indonesia.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan WNI bermasalah di luar negeri tidak hanya berhenti pada penyelesaian status keimigrasian, tetapi juga mencakup upaya memastikan mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan aman.

Diingatkan Tidak Mengulangi Jalur Ilegal

Dalam pertemuan dengan para PMI, Agus juga menyampaikan pesan agar mereka tidak kembali memasuki, bekerja, atau menetap di negara lain secara ilegal.

Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, menurut pemerintah, merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko yang dapat dihadapi WNI ketika bekerja di luar negeri.

Persoalan pekerja migran yang berada dalam situasi tidak berdokumen atau tidak memiliki status keimigrasian yang sesuai memang memiliki konsekuensi serius. Selain menghadapi penahanan dan deportasi, pekerja dalam kondisi tersebut juga cenderung memiliki posisi yang lebih rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Karena itu, imbauan untuk tidak bekerja secara ilegal perlu berjalan beriringan dengan upaya pemerintah membuka akses penempatan PMI yang legal, aman, dan memiliki kepastian perlindungan.

Perlindungan Tidak Cukup Hanya Saat PMI Bermasalah

Kasus 46 PMI di DTI Semenyih kembali menunjukkan pentingnya pencegahan sejak sebelum keberangkatan. Persoalan keimigrasian yang muncul di negara tujuan sering kali berkaitan dengan keputusan pekerja untuk menggunakan jalur nonprosedural, dokumen yang tidak sesuai, atau keberadaan dan pekerjaan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Namun, tanggung jawab perlindungan PMI tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.

Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur penempatan, jenis visa, kontrak kerja, pemberi kerja, biaya penempatan, serta hak-hak pekerja sebelum berangkat.

Dengan demikian, pesan agar PMI tidak bekerja secara ilegal harus dibarengi dengan penyediaan jalur legal yang mudah diakses, transparan, terjangkau, dan benar-benar memberikan perlindungan.

Lima Kementerian Turut Perkuat Perlindungan WNI

Kunjungan ke DTI Semenyih berlangsung di tengah penguatan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan WNI dan PMI di Malaysia.

Pada hari yang sama, Agus juga menghadiri dialog “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lima kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia yang sebelumnya belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan migrasi Indonesia–Malaysia tidak hanya menyangkut keberangkatan dan kepulangan pekerja, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi kependudukan, kewarganegaraan, perlindungan keluarga, hingga hak-hak sipil anak PMI.

Belajar dari 46 PMI di Semenyih

Pemulangan 46 PMI dari DTI Semenyih tentu merupakan langkah penting. Namun, penyelesaian kasus tersebut seharusnya sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem migrasi tenaga kerja Indonesia.

Negara tidak hanya hadir ketika PMI telah ditahan atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Kehadiran negara idealnya sudah dimulai sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, menjalani perekrutan dan pelatihan, mengurus dokumen perjalanan, berangkat ke negara tujuan, bekerja, hingga kembali ke Indonesia.

Karena itu, kasus 46 PMI di Semenyih bukan sekadar persoalan pelanggaran keimigrasian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa migrasi yang aman harus dibangun melalui jalur resmi, informasi yang terbuka, penempatan yang bertanggung jawab, serta perlindungan yang hadir sepanjang siklus migrasi.

Pesan pemerintah agar PMI tidak kembali bekerja secara ilegal menjadi penting. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri memiliki jalan legal yang jelas dan tidak mudah dimanfaatkan oleh calo maupun jaringan perekrutan nonprosedural.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DirjenImigrasi iran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026