20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural
KUPANG — Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan tiba di Kupang, Sabtu (5/9/2026). Kepulangan mereka kembali menyoroti persoalan penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural yang masih menjadi tantangan perlindungan PMI.
Kepulangan 20 PMI tersebut difasilitasi melalui mekanisme pemulangan setelah mereka berhadapan dengan persoalan keimigrasian di Malaysia. Sesampainya di Kupang, para PMI mendapatkan penanganan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT sesuai kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
BP3MI NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat yang tidak memenuhi ketentuan penempatan PMI. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta menempuh prosedur resmi agar status keberangkatan, pekerjaan, dokumen, serta perlindungan hukumnya dapat dipastikan sejak awal.
Persoalan PMI nonprosedural bukan sekadar masalah administrasi keimigrasian. Ketika seorang pekerja berangkat tanpa melalui mekanisme resmi, posisi mereka dapat menjadi jauh lebih rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, kekerasan, penahanan, tidak dibayarnya upah, hingga persoalan hukum di negara tujuan.
Jalur resmi juga memberikan kepastian yang lebih baik mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, kondisi kerja dan dokumen ketenagakerjaan. Kepastian tersebut penting karena pekerja migran berada di negara yang memiliki sistem hukum, aturan ketenagakerjaan dan kebijakan keimigrasian yang berbeda dengan Indonesia.
Kasus deportasi 20 PMI asal NTT tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan PMI nonprosedural tidak dapat hanya dilakukan setelah pekerja menghadapi persoalan di luar negeri. Pencegahan harus dimulai sejak dari daerah asal, terutama melalui edukasi kepada masyarakat desa yang menjadi kantong calon pekerja migran.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, BP3MI, aparat penegak hukum, lembaga pelatihan kerja dan masyarakat sipil perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan calon PMI. Tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi, keberangkatan cepat tanpa dokumen lengkap, atau ajakan bekerja menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya harus menjadi tanda bahaya bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang mudah mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi tidak cukup dilakukan dalam bentuk kegiatan seremonial, tetapi harus sampai kepada keluarga calon PMI di tingkat desa. Mereka harus mengetahui bagaimana memeriksa legalitas perusahaan atau perekrut, jenis dokumen yang diperlukan, negara penempatan, kontrak kerja, biaya penempatan, serta saluran pengaduan apabila menghadapi persoalan.
Perlindungan PMI pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan sebelum, selama dan setelah PMI bekerja di luar negeri.
Karena itu, deportasi seharusnya tidak berhenti sebagai catatan administratif bahwa seorang PMI telah dipulangkan dari negara tujuan. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana 20 orang tersebut bisa berangkat, siapa yang merekrut, bagaimana proses keberangkatannya, dan apakah sebelumnya terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan persoalan PMI tidak hanya bersifat hilir. Jika hanya memulangkan korban tanpa membongkar mata rantai perekrutan nonprosedural, persoalan yang sama sangat mungkin berulang dengan korban yang berbeda.
NTT sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki mobilitas pekerja migran cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat penguatan edukasi dan pencegahan keberangkatan nonprosedural harus menjadi agenda berkelanjutan, terutama di daerah yang masyarakatnya menjadikan migrasi kerja sebagai salah satu pilihan ekonomi keluarga.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki alternatif pekerjaan dan akses pelatihan yang memadai di daerah asal. Semakin besar tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga, semakin mudah tawaran pekerjaan luar negeri yang instan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan informasi migrasi di tingkat desa, serta penguatan peran pemerintah desa dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal. Calon PMI harus memiliki tempat bertanya sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Deportasi 20 PMI asal NTT dari Malaysia pada akhirnya menjadi pengingat bahwa bekerja di luar negeri bukan sekadar persoalan mendapatkan pekerjaan dan gaji, tetapi juga menyangkut status hukum dan perlindungan pekerja.
Masyarakat tidak boleh menganggap keberangkatan cepat sebagai keberhasilan. Justru semakin cepat seseorang diberangkatkan tanpa dokumen dan prosedur yang benar, semakin besar pula risiko yang mungkin dihadapi ketika berada di negara tujuan.
BP3MI NTT kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Imbauan tersebut harus diikuti dengan kemudahan akses informasi, pelatihan, layanan penempatan yang transparan dan pengawasan terhadap perekrut.
Sebab, PMI yang berangkat secara prosedural bukan hanya memiliki dokumen yang lengkap, tetapi juga memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan ketika haknya bermasalah di negara penempatan.
Kasus 20 PMI yang dideportasi dari Malaysia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dari hulu. Jangan sampai pemerintah terus bekerja memulangkan PMI setelah mereka menjadi korban, sementara jaringan yang memberangkatkan secara nonprosedural tetap berjalan dan mencari korban baru.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.