OJK Dorong Inklusi Keuangan PMI di Solo Raya, Jangan Berhenti pada Perluasan Pasar Produk Keuangan
SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Kota Surakarta mendorong penguatan inklusi dan literasi keuangan bagi berbagai kelompok masyarakat dalam rangkaian Kick Off Road to Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Solo Raya 2026. Salah satu kelompok yang menjadi sasaran adalah komunitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), selain pelajar, mahasiswa, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Pelibatan komunitas PMI menjadi penting karena pekerja migran merupakan kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik kebutuhan keuangan yang cukup spesifik. Mereka tidak hanya berhadapan dengan persoalan penghasilan dan pengeluaran, tetapi juga remitansi lintas negara, biaya penempatan, perlindungan asuransi, tabungan, investasi, pembiayaan, hingga pengelolaan aset setelah kembali ke Indonesia.
OJK sebelumnya telah menempatkan PMI sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Pada September 2025, OJK Jawa Tengah bahkan menjalankan program GENCARKAN untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan calon PMI dengan tujuan mendorong kemandirian finansial sekaligus melindungi mereka dari aktivitas keuangan ilegal.
Karena itu, agenda BIK Solo Raya 2026 seharusnya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, pembukaan rekening, pengenalan produk perbankan atau promosi layanan jasa keuangan. Tantangan sebenarnya adalah memastikan PMI memahami produk yang mereka gunakan dan mampu mengambil keputusan finansial berdasarkan kebutuhan, kemampuan serta tingkat risiko yang mereka pahami.
Data terbaru memberikan gambaran bahwa pekerjaan memperluas akses keuangan memang menunjukkan kemajuan. OJK, LPS dan BPS mencatat indeks inklusi keuangan nasional pada 2026 mencapai 93,61 persen, sedangkan indeks literasi keuangan berada pada angka 69,57 persen. Artinya, terdapat selisih yang cukup besar antara masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memiliki pengetahuan dan pemahaman memadai mengenai keuangan.
Persoalan tersebut menjadi sangat relevan bagi PMI. Memiliki rekening bank tidak otomatis berarti seseorang telah melek finansial. Menggunakan aplikasi keuangan juga tidak otomatis membuat seseorang memahami risiko transaksi digital. Bahkan memiliki produk investasi atau asuransi sekalipun belum tentu menunjukkan bahwa konsumen memahami biaya, manfaat, risiko, mekanisme klaim maupun konsekuensi hukum dari produk tersebut.
Di titik inilah program inklusi keuangan perlu ditempatkan secara kritis. Jangan sampai PMI hanya dilihat sebagai kelompok potensial pengguna produk jasa keuangan, sementara kebutuhan perlindungan dan kemampuan mereka memahami produk justru berada di urutan kedua.
OJK sendiri dalam SNLIK 2026 menyatakan bahwa indeks inklusi menggunakan parameter penggunaan (usage) terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Pada saat yang sama, hasil survei menunjukkan bahwa literasi keuangan masih lebih rendah daripada inklusi.
Kesenjangan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Jika akses terhadap produk keuangan tumbuh jauh lebih cepat daripada pemahaman masyarakat, maka perluasan inklusi tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai keberhasilan akhir.
Bagi PMI, literasi keuangan idealnya dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Calon PMI perlu memahami berapa biaya yang harus dikeluarkan, bagaimana mengelola pendapatan, bagaimana melakukan pengiriman uang secara aman, bagaimana membedakan investasi legal dan ilegal, bagaimana mengenali pinjaman daring ilegal, serta bagaimana memastikan keluarga di tanah air dapat mengelola remitansi secara produktif.
Edukasi juga harus menyentuh aspek yang sering kali luput, yakni pengelolaan remitansi dan perencanaan masa depan. Penghasilan PMI seharusnya tidak hanya menjadi uang yang dikirim pulang dan kemudian habis untuk kebutuhan konsumsi. Dengan pendampingan yang tepat, remitansi dapat diarahkan menjadi tabungan, modal usaha, investasi yang sesuai profil risiko, pendidikan anak, kepemilikan aset produktif, dan persiapan kehidupan setelah PMI kembali ke tanah air.
OJK telah menerbitkan Buku Saku Literasi Keuangan bagi PMI pada 2025 dengan tema “PMI Cerdas Finansial, Menuju Indonesia Maju”. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan literasi PMI memang memiliki karakter khusus dan tidak cukup ditangani melalui materi literasi keuangan umum.
Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana materi tersebut benar-benar sampai kepada PMI dan keluarganya dalam bentuk yang mudah dipahami serta relevan dengan persoalan sehari-hari. Edukasi tidak boleh hanya dilakukan sekali dalam sebuah seminar, kemudian selesai setelah peserta menerima materi.
Komunitas PMI di Solo Raya justru dapat menjadi pintu masuk untuk membangun model edukasi yang lebih berkelanjutan. OJK bersama pemerintah daerah, komunitas PMI, organisasi masyarakat, lembaga pelatihan kerja, perbankan dan lembaga terkait dapat membangun pusat edukasi keuangan PMI yang memberikan pendampingan sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kepulangan.
Pendekatan semacam itu juga akan membuat inklusi keuangan lebih substantif. PMI bukan hanya menjadi konsumen produk jasa keuangan, tetapi menjadi konsumen yang sadar hak, memahami risiko, mampu membandingkan produk dan mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan.
Hal tersebut penting karena perkembangan teknologi keuangan juga membawa risiko baru. Semakin mudah masyarakat mengakses layanan keuangan digital, semakin besar pula kebutuhan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan, investasi ilegal, pinjaman daring ilegal dan berbagai modus kejahatan berbasis digital.
Data SNLIK 2026 menunjukkan bahwa bahkan pemahaman mengenai aspek perlindungan simpanan belum sepenuhnya merata. OJK, LPS dan BPS mencatat 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, sementara yang mengenal LPS hanya 46,31 persen. Pada produk asuransi non-program jaminan sosial, pengetahuan mengenai penjaminan polis bahkan baru 12,47 persen.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah inklusi keuangan bukan sekadar membuka akses, tetapi juga membangun pemahaman dan kepercayaan yang benar. Konsumen harus mengetahui bukan hanya produk apa yang bisa mereka gunakan, tetapi juga siapa yang melindungi mereka, apa risikonya, bagaimana mekanisme pengaduannya dan apa konsekuensi ketika terjadi masalah.
Karena itu, BIK Solo Raya 2026 perlu menjadi momentum untuk mengubah paradigma dari “semakin banyak masyarakat menggunakan layanan keuangan” menjadi “semakin banyak masyarakat mampu menggunakan layanan keuangan secara aman, cerdas dan produktif.”
Bagi PMI, ukuran keberhasilannya bahkan harus lebih konkret. Apakah calon PMI mampu menghitung biaya dan pendapatan sebelum berangkat? Apakah PMI mengetahui cara mengirim remitansi secara aman? Apakah keluarga PMI mampu mengelola uang yang dikirim? Apakah PMI memahami risiko investasi? Apakah mereka mengetahui cara mengadukan persoalan dengan lembaga jasa keuangan? Dan yang tidak kalah penting, apakah penghasilan selama bekerja di luar negeri benar-benar mampu meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak rekening baru yang dibuka atau berapa banyak peserta yang hadir dalam kegiatan literasi.
OJK mencatat bahwa hasil SNLIK 2026 akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan program literasi serta inklusi keuangan. Hasil survei tersebut juga menunjukkan kelompok masyarakat tertentu masih memiliki tingkat literasi dan inklusi yang lebih rendah sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih terarah dan tersegmentasi.
Dengan demikian, komunitas PMI di Solo Raya semestinya tidak diperlakukan hanya sebagai target program, tetapi sebagai mitra dalam merancang kebijakan keuangan yang benar-benar sesuai kebutuhan pekerja migran.
Inklusi keuangan yang sejati bukan ketika PMI berhasil dijadikan pengguna sebanyak-banyaknya produk jasa keuangan. Inklusi keuangan baru bermakna ketika PMI memiliki pengetahuan untuk memilih, kemampuan untuk menggunakan, kekuatan untuk menolak produk yang tidak sesuai, serta perlindungan ketika haknya sebagai konsumen dilanggar.
Pada akhirnya, uang yang diperoleh PMI adalah hasil dari kerja keras di negeri orang. Karena itu, sistem keuangan harus hadir bukan sekadar untuk mengalirkan uang tersebut ke berbagai produk finansial, tetapi memastikan hasil kerja itu aman, terlindungi dan mampu menjadi fondasi kehidupan yang lebih baik bagi PMI dan keluarganya.
Itulah esensi inklusi keuangan yang seharusnya diperjuangkan: bukan sekadar membuat PMI masuk ke dalam sistem keuangan, tetapi memastikan sistem keuangan benar-benar bekerja untuk kepentingan PMI.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.