PMI Nonprosedural Asal Bangkalan Meninggal akibat Kecelakaan Kerja di Malaysia, Jenazah Dipulangkan
BANGKALAN — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. PMI tersebut diketahui bekerja secara nonprosedural sebagai pekerja konstruksi dan telah berada di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun.
PMI tersebut adalah Norhasan, 38 tahun, warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Ia meninggal dunia pada 3 September 2026 setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tuanku Ja’afar, Seremban, Negeri Sembilan, akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Informasi mengenai kematian tersebut kemudian diterima Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui surat KBRI Kuala Lumpur tertanggal 4 September 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, membenarkan bahwa Norhasan tercatat bekerja secara nonprosedural selama berada di Malaysia. Meski demikian, status tersebut tidak menghilangkan kepedulian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri.
“Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disperinaker akan terus berupaya memberikan fasilitasi dan pelayanan kepada PMI maupun keluarga PMI, termasuk dalam proses pemulangan jenazah,” kata Jemmi sebagaimana dikutip dari keterangan Pemkab Bangkalan.
Jenazah Norhasan dipulangkan dari Malaysia pada Sabtu, 5 September 2026 menggunakan maskapai AirAsia QZ 321. Jenazah tiba di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari bandara, jenazah kemudian dibawa menuju rumah duka di Desa Geger menggunakan ambulans yang difasilitasi Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan.
Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.50 WIB dan langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga. Proses serah terima tersebut disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa Geger. Pemulangan melibatkan P4MI Pamekasan, Disperinaker Kabupaten Bangkalan, serta pemerintah desa setempat.
Kasus Norhasan kembali menunjukkan salah satu persoalan serius yang dihadapi pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang bekerja melalui jalur nonprosedural. Ketika kecelakaan, sakit, kematian, atau persoalan hukum terjadi di negara penempatan, pekerja yang tidak tercatat melalui mekanisme resmi berpotensi menghadapi keterbatasan dalam memperoleh perlindungan ketenagakerjaan dan akses terhadap hak-haknya.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas ketika hendak bekerja ke luar negeri. Penempatan melalui jalur resmi memungkinkan keberadaan, pekerjaan, pemberi kerja, serta dokumen pekerja tercatat sehingga pemerintah memiliki basis yang lebih jelas untuk memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan.
Imbauan tersebut menjadi penting karena kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Pada Juli 2026, Pemkab Bangkalan juga memfasilitasi pemulangan jenazah PMI asal Kecamatan Geger yang meninggal di Malaysia. Sebelumnya, pada 2025, pemerintah daerah juga menangani pemulangan PMI asal Bangkalan yang bekerja secara ilegal di Malaysia.
Namun, persoalan PMI nonprosedural tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan pilihan individu. Tingginya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan di luar negeri juga perlu diikuti dengan penguatan edukasi, layanan penempatan resmi, pengawasan perekrutan, serta akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat di tingkat desa.
Tragedi yang menimpa Norhasan pada akhirnya menyisakan duka bagi keluarga sekaligus menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi membawa risiko yang jauh lebih besar. Pemerintah dituntut tidak hanya hadir ketika seorang PMI mengalami musibah, tetapi juga memperkuat pencegahan agar masyarakat memperoleh akses migrasi kerja yang aman, legal, dan terlindungi sejak sebelum keberangkatan.
Bagi keluarga, pemulangan jenazah memang menjadi bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang penting. Namun bagi pemerintah, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan PMI dari hulu hingga hilir, sehingga tidak ada lagi warga yang harus bekerja dalam kondisi rentan di luar negeri tanpa perlindungan yang memadai.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.