Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Dorong Kepastian Hukum Pekerja Perbatasan Indonesia–Malaysia melalui Skema SBT

  Admin2 · 
Sumber: https://kumham-imipas.go.id/attachments/2026/08-Agustus/28-imipas2/IMG-20260828-WA0066.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terlibat dalam koordinasi lintas kementerian terkait pengembangan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat kawasan perbatasan Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Skema tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara untuk bekerja. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kepulauan Meranti, Riau, yang secara geografis memiliki kedekatan dengan kawasan Malaysia.

Keterlibatan KP2MI menjadi penting karena mobilitas pekerja lintas batas berada pada titik temu antara kepentingan hubungan bilateral, pengelolaan perbatasan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pelindungan pekerja migran.

Dalam konteks tersebut, SBT tidak cukup dipandang sebagai mekanisme untuk mempermudah perlintasan masyarakat perbatasan. Skema tersebut juga harus memastikan bahwa kemudahan mobilitas tidak menciptakan ruang baru bagi eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, perekrutan ilegal, maupun praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

KP2MI pada prinsipnya mendukung pengembangan SBT sepanjang terdapat jaminan bahwa standar pelindungan PMI tetap dipertahankan. Artinya, karakter khusus masyarakat perbatasan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan yang seharusnya diterima pekerja Indonesia di luar negeri.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan bagi wilayah seperti Kepulauan Meranti. Kedekatan geografis dengan Malaysia membuat aktivitas lintas batas menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Bagi sebagian masyarakat, bekerja di Malaysia merupakan pilihan ekonomi yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Namun, kedekatan geografis juga dapat menciptakan kerentanan tersendiri. Jalur yang relatif dekat dan intensitas mobilitas yang tinggi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan perekrutan tanpa prosedur yang jelas.

Dalam situasi seperti itu, SBT harus mampu membedakan antara kemudahan mobilitas masyarakat perbatasan dengan kemudahan bagi jaringan perekrut ilegal.

Prinsip tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI sebagai rangkaian upaya untuk menjamin pemenuhan hak calon PMI dan PMI beserta keluarganya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Dengan kerangka tersebut, desain SBT idealnya tidak hanya mengatur bagaimana seseorang dapat melintas perbatasan, tetapi juga menjawab pertanyaan mendasar mengenai status pekerja, pemberi kerja, kontrak kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, akses pengaduan, serta mekanisme pemulangan apabila terjadi persoalan.

Kepastian hukum menjadi sangat penting karena status pekerja perbatasan yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perselisihan hubungan kerja.

Misalnya, ketika pekerja mengalami kecelakaan, tidak dibayar upahnya, mengalami kekerasan, kehilangan dokumen, atau menghadapi pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, pekerja dapat berada dalam posisi yang sangat lemah karena bekerja di wilayah yurisdiksi negara lain.

Karena itu, keterlibatan KP2MI dalam koordinasi lintas kementerian dapat menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kebijakan perbatasan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kementerian dan lembaga yang menangani urusan luar negeri, dalam negeri, hukum, keimigrasian, ketenagakerjaan, perbatasan, serta pelindungan PMI perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas.

Koordinasi tersebut juga harus melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat di kawasan perbatasan. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memetakan karakteristik mobilitas tenaga kerja, desa asal pekerja, jenis pekerjaan, serta potensi kerawanan TPPO dan perekrutan nonprosedural.

Lebih jauh, SBT dapat menjadi momentum untuk mengubah pendekatan terhadap masyarakat perbatasan. Selama ini, masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan sering berada dalam posisi unik: secara administratif merupakan warga Indonesia, tetapi secara ekonomi memiliki keterhubungan sangat kuat dengan negara tetangga.

Kebijakan negara tidak semestinya hanya melihat mereka dari perspektif pengawasan perbatasan. Mereka juga harus dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, kemudahan lintas batas seharusnya berjalan bersama dengan kepastian hubungan kerja.

Jangan sampai seorang pekerja dapat dengan mudah melintas perbatasan, tetapi ketika haknya dilanggar tidak jelas ke mana harus mengadu.

Jangan pula sampai SBT justru menghasilkan kategori pekerja yang berada di wilayah abu-abu: bukan sepenuhnya diperlakukan sebagai pekerja migran, tetapi juga tidak mendapatkan perlindungan sebagai pekerja lokal di negara tujuan.

Persoalan semacam itu harus diantisipasi sejak tahap perumusan kebijakan.

SBT juga perlu memiliki mekanisme pendataan yang kuat. Data pekerja perbatasan menjadi instrumen penting untuk mengetahui siapa yang bekerja, di mana mereka bekerja, siapa pemberi kerjanya, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta berapa lama mereka berada di Malaysia.

Pendataan bukan semata-mata instrumen administratif. Data tersebut dapat menjadi dasar pemerintah melakukan perlindungan, memberikan informasi mengenai hak pekerja, melakukan intervensi ketika terjadi masalah, sekaligus mendeteksi pola yang mengarah pada TPPO.

Dalam konteks pencegahan TPPO, wilayah perbatasan memiliki posisi strategis. Mobilitas manusia yang tinggi dapat menjadi peluang ekonomi, tetapi pada saat yang sama dapat dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan atau mengeksploitasi pekerja.

Karena itu, desain SBT harus memasukkan mekanisme deteksi dini TPPO dan perekrutan nonprosedural.

Petugas di pintu perlintasan perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi indikator kerentanan tanpa menjadikan seluruh pekerja perbatasan sebagai objek kecurigaan. Pendekatan perlindungan harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mencari pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan skema SBT.

Informasi tersebut idealnya tersedia hingga tingkat desa, termasuk mengenai siapa yang boleh direkrut, dokumen apa yang diperlukan, bagaimana mekanisme kontrak kerja, standar upah, layanan pengaduan, dan pihak yang dapat memberikan bantuan apabila terjadi persoalan.

Dengan demikian, masyarakat tidak bergantung kepada calo atau perantara sebagai satu-satunya sumber informasi mengenai pekerjaan di Malaysia.

Kebijakan SBT juga perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala. Jika dalam implementasinya ditemukan peningkatan kasus eksploitasi, kecelakaan kerja, perselisihan upah, TPPO, atau keberangkatan nonprosedural, pemerintah harus memiliki instrumen untuk memperbaiki mekanisme tersebut.

SBT tidak boleh menjadi kebijakan yang selesai ketika peraturan ditandatangani. Efektivitasnya justru harus diukur dari kondisi pekerja setelah kebijakan berjalan.

Bagi KP2MI, titik krusialnya adalah memastikan kemudahan bagi masyarakat perbatasan tidak dibayar dengan pengurangan standar perlindungan.

Kepastian hukum dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan. Pemerintah memang perlu memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kedekatan geografis dengan Malaysia, tetapi pada saat yang sama negara tetap berkewajiban memastikan mereka tidak menjadi tenaga kerja murah yang mudah dieksploitasi.

Dalam konteks hubungan Indonesia–Malaysia, SBT bahkan berpotensi menjadi model baru tata kelola mobilitas tenaga kerja kawasan perbatasan apabila dirancang secara tepat.

Namun, keberhasilan skema tersebut pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa cepat pekerja dapat melintasi perbatasan.

Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh negara mampu memastikan bahwa setelah melewati perbatasan, hak, martabat, keselamatan, dan kepastian hukum pekerja Indonesia tetap melekat pada dirinya.

Dengan demikian, dukungan KP2MI terhadap pengembangan SBT perlu dibaca sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat perbatasan dan kewajiban negara memberikan perlindungan.

Perbatasan seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan celah eksploitasi.

Dan bagi masyarakat Kepulauan Meranti serta kawasan perbatasan lainnya, kepastian untuk bekerja di negara tetangga semestinya berjalan bersama satu kepastian yang lebih fundamental: bahwa negara tetap hadir melindungi mereka, bahkan ketika mereka sedang berada di luar batas wilayah Indonesia.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026