SBPI Soroti Dugaan Kekacauan Penempatan Pelaut Migran, Ancam Laporkan Perusahaan dan Agen ke Bareskrim
JAKARTA — Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menyoroti dugaan masih maraknya persoalan dalam penempatan pelaut dan awak kapal migran asal Indonesia. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya terjadi ketika pekerja sudah berada di kapal, tetapi justru berpotensi bermula sejak tahap paling awal, yakni proses perekrutan dan penempatan sebelum keberangkatan.
SBPI mengidentifikasi sejumlah dugaan praktik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain manipulasi job order, ketidakjelasan izin perekrutan, dugaan penyalahgunaan atau perolehan sertifikasi secara tidak sah, pembebanan biaya tinggi kepada calon pekerja, hingga dugaan kecurangan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Menurut SBPI, apabila praktik-praktik tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif dalam proses perekrutan tenaga kerja. Dugaan manipulasi dokumen, pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, pembebanan biaya yang melanggar ketentuan, serta penempatan pekerja secara tidak prosedural dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.
Kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara eksplisit memasukkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam cakupan pekerja migran Indonesia serta mengatur pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia. Dalam Putusan Nomor 127/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan tersebut dan menyatakan pengaturannya konstitusional.
Karena itu, menurut SBPI, mekanisme perekrutan dan penempatan pelaut migran harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan PMI, bukan semata-mata dilihat sebagai hubungan bisnis antara agen awak kapal dengan perusahaan pelayaran atau pemilik kapal.
Persoalan pertama yang disoroti adalah dugaan manipulasi job order. Dokumen kebutuhan tenaga kerja menjadi instrumen penting dalam proses penempatan karena berkaitan dengan posisi yang ditawarkan, jenis pekerjaan, kapal atau pemberi kerja, serta kondisi kerja yang akan dijalani pelaut.
Jika job order yang digunakan dalam perekrutan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, calon pekerja berpotensi mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru.
Masalah berikutnya adalah kejelasan legalitas perekrutan. SBPI menilai setiap perusahaan atau agen yang melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal harus dapat menunjukkan dasar kewenangan dan izin yang dimilikinya.
Persoalan legalitas tersebut bukan isu teoritis. Dalam kasus yang pernah dilaporkan SBPI ke Bareskrim Polri pada 2025, organisasi tersebut menyebut adanya dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural. Dalam kasus tersebut, SBPI mempersoalkan dokumen PKL seorang pelaut yang disebut tidak disahkan oleh otoritas terkait. KSOP Tegal kemudian disebut membenarkan bahwa dokumen tersebut tidak disahkan oleh pihaknya dan buku pelaut yang bersangkutan tidak tercatat.
Selain itu, persoalan sertifikasi juga menjadi perhatian. Sertifikat keahlian dan keterampilan bagi awak kapal bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi berkaitan langsung dengan kompetensi, keselamatan pelaut, keselamatan kapal, serta perlindungan pekerja ketika menjalankan tugas di laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menegaskan pentingnya sertifikasi awak kapal perikanan untuk memastikan keterampilan dan keahlian sesuai standar yang dipersyaratkan. Pemerintah juga menyebut sertifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal ketika bekerja di atas kapal.
Karena itu, apabila benar terdapat sertifikat yang diperoleh melalui proses yang tidak sah, persoalannya harus diperiksa secara serius. Bukan hanya menyangkut administrasi tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keselamatan pelaut dan standar keselamatan pelayaran.
SBPI juga menyoroti pembebanan biaya tinggi kepada calon pekerja. Praktik pembiayaan dalam proses penempatan pekerja migran menjadi isu sensitif karena calon pelaut sering berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibanding perusahaan atau agen perekrutan.
ILO bersama BRIN dalam survei mengenai pekerjaan layak di sektor perikanan laut yang melibatkan 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan juga menemukan berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor tersebut, termasuk persoalan perekrutan, perjanjian kerja, penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta indikasi kerentanan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang.
Dengan kondisi tersebut, biaya perekrutan yang dibebankan kepada calon pelaut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri justru berubah menjadi ruang eksploitasi ekonomi sebelum pekerja berangkat.
Masalah lain yang dianggap krusial adalah Perjanjian Kerja Laut atau PKL. PKL semestinya menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian mengenai posisi pekerja, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, upah, masa kontrak, kondisi kerja serta berbagai aspek perlindungan lainnya.
Apabila PKL tidak dibuat secara benar, tidak disahkan oleh otoritas yang berwenang ketika pengesahan memang dipersyaratkan, atau isinya berbeda dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, maka pelaut dapat kehilangan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar perlindungannya.
Pengalaman yang disampaikan SBPI dalam laporan sebelumnya memperlihatkan bahwa persoalan PKL dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penempatan unprosedural. Dalam kasus yang dilaporkan pada 2025, SBPI menyatakan menemukan indikasi persoalan pada PKL seorang pelaut dan kemudian melakukan verifikasi kepada KSOP Tegal.
Di sisi lain, kerangka hukum pelayaran juga mengalami perubahan melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. UU tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan antara lain memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, penegakan hukum di bidang pelayaran serta ketentuan pidana.
Dengan demikian, persoalan pelaut migran berada pada persimpangan dua rezim perlindungan yang harus berjalan secara sinergis: rezim pelindungan pekerja migran dan rezim keselamatan serta tata kelola pelayaran.
SBPI menilai jangan sampai adanya irisan kewenangan antarlembaga justru menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pengawasan.
Organisasi buruh tersebut mengancam akan membawa dugaan pelanggaran yang ditemukan ke Bareskrim Polri, khususnya apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan maupun agen perekrutan yang diduga melanggar tidak hanya mendapatkan sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Namun, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Perusahaan atau agen yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip due process of law.
Bagi SBPI, yang paling penting adalah membangun sistem penempatan pelaut migran yang transparan sejak awal. Job order harus dapat diverifikasi, legalitas agen harus jelas, sertifikasi harus autentik dan sesuai kompetensi, biaya penempatan harus transparan dan sesuai ketentuan, sementara PKL harus benar-benar mencerminkan hubungan kerja yang sesungguhnya.
Kegagalan pada satu titik saja dapat menimbulkan efek berantai. Pelaut yang berangkat dengan dokumen bermasalah dapat menghadapi persoalan ketika tiba di negara tujuan, ketika naik kapal, ketika terjadi kecelakaan, ketika terjadi perselisihan upah, bahkan ketika harus meminta pertolongan akibat kekerasan atau eksploitasi.
Karena itu, perlindungan tidak boleh dimulai ketika pelaut sudah berada di tengah laut. Perlindungan harus dimulai sebelum tiket keberangkatan dibeli, sebelum kontrak ditandatangani, dan sebelum seorang calon pelaut menyerahkan uang maupun dokumen pribadinya kepada perekrut.
Kasus-kasus yang selama ini muncul juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri penempatan awak kapal membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, otoritas pelabuhan, kementerian teknis, lembaga pelindungan pekerja migran, perusahaan pelayaran, agen perekrutan, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil harus memiliki mekanisme pengawasan yang saling terhubung.
Sebab, pelaut migran bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka adalah warga negara yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi di ruang kerja yang secara geografis jauh dari tanah air.
ILO dan BRIN sendiri menyebut sektor perikanan laut masih menghadapi defisit pekerjaan layak dan membutuhkan penguatan regulasi, pengembangan keterampilan, serta formalisasi sektor dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Dalam perspektif tersebut, sorotan SBPI seharusnya tidak berhenti pada persoalan perusahaan atau agen tertentu. Dugaan kekacauan penempatan pelaut migran perlu menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia, mulai dari job order, perizinan, sertifikasi, pembiayaan, kontrak kerja, keberangkatan, hingga mekanisme pengawasan setelah pekerja berada di negara tujuan.
Jika negara benar-benar ingin menjadikan pelaut Indonesia sebagai bagian dari kekuatan ekonomi maritim nasional, maka keselamatan dan martabat mereka harus menjadi titik berangkat kebijakan.
Jangan sampai laut yang seharusnya menjadi ruang penghidupan justru berubah menjadi ruang eksploitasi karena lemahnya tata kelola penempatan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.