Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Negara Untuk Siapa? Ketika 87 Persen Anggaran P2MI Habis untuk Birokrasi, 700 Ribu PMI Menunggu di Persimpangan

 ·  Admin2
Negara Untuk Siapa? Ketika 87 Persen Anggaran P2MI Habis untuk Birokrasi, 700 Ribu PMI Menunggu di Persimpangan

Jakarta – Ada ironi akut yang tersembunyi di balik lembar demi lembar dokumen anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tahun 2026. Kementerian yang namanya secara eksplisit menyematkan kata “pelindungan” sebagai misi utamanya, justru mengalokasikan hampir sembilan per sepuluh anggarannya bukan untuk melindungi siapapun, melainkan untuk menghidupi dirinya sendiri.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp546,3 miliar, data yang beredar menunjukkan bahwa program penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI, yakni jantung dari seluruh keberadaan kementerian ini, hanya menerima sekitar Rp69,8 miliar atau kurang lebih 12,8 persen. Sementara belanja pegawai dan operasional birokrasi menyerap sekitar Rp476,6 miliar, atau 87,2 persen dari total anggaran.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cermin dari sebuah kelembagaan yang telah kehilangan orientasinya.

Rp2,1 Triliun: Peluang Besar yang Bisa Menjadi Bencana Baru

Di tengah potret anggaran yang timpang itu, Kementerian P2MI justru mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,178 triliun untuk tahun 2026. Usulan yang dilaporkan dalam rapat kerja bersama DPR dan diberitakan media nasional ini dikaitkan dengan ambisi pemerintah menempatkan 700 ribu PMI sepanjang tahun berjalan.

Rencana alokasi tambahan tersebut menyentuh hampir seluruh unit kerja: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Penempatan, Direktorat Jenderal Pelindungan, hingga Direktorat Jenderal Pemberdayaan.

Niat besar itu patut disambut. Target 700 ribu PMI adalah angka yang bermakna, bukan hanya soal devisa negara yang selama ini konsisten menyumbang puluhan triliun rupiah per tahun melalui remitansi, tetapi soal penghidupan nyata jutaan keluarga Indonesia yang bergantung pada keberhasilan penempatan yang aman, legal, dan bermartabat.

Namun di sinilah masalahnya: tambahan anggaran yang masif tidak otomatis bermakna jika struktur belanjanya tidak ikut direkonstruksi secara fundamental. Jika pola 87 persen untuk aparatur dipertahankan dan sekadar dikalikan dengan angka yang lebih besar, maka yang bertambah bukan kapasitas pelindungan PMI, melainkan kapasitas birokrasi itu sendiri.

Tambahan Rp2,1 triliun yang berpotensi kembali tersedot mayoritas untuk belanja pegawai dan operasional adalah pemborosan fiskal yang tidak bisa dibenarkan secara moral maupun teknokratis.

Apa Kata Hukum: Batas Normatif yang Harus Menjadi Kompas

Argumen reformulasi anggaran ini bukan sekadar wacana akademis. Ia memiliki akar normatif yang tegas dalam arsitektur hukum keuangan negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara eksplisit menetapkan bahwa belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD, dengan keharusan memprioritaskan belanja publik sebagai orientasi utama. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Memang secara teknis yuridis, ketentuan batas 30 persen belanja pegawai dalam UU HKPD berlaku langsung untuk pemerintah daerah, bukan kementerian/lembaga di tingkat pusat yang tunduk pada mekanisme APBN melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada tingkat kementerian, batas proporsi belanja pegawai tidak dikunci dalam angka persentase yang rigid seperti di daerah.

Namun justru di situlah letak masalahnya. Ketiadaan batas normatif yang eksplisit pada belanja aparatur kementerian bukan berarti kebebasan tanpa batas. Prinsip efisiensi, efektivitas, dan berorientasi hasil yang diamanatkan dalam UU Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran tetap mengikat secara substantif. Ketika 87 persen anggaran kementerian habis untuk belanja pegawai dan operasional, sementara kinerja output langsung kepada masyarakat (yakni PMI) hanya menerima 12,8 persen, maka ini adalah permasalahan kepatuhan terhadap prinsip anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang telah menjadi landasan sistem pengelolaan keuangan negara Indonesia sejak reformasi anggaran 2005.

Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 secara konsisten mendorong transformasi kelembagaan yang menggeser belanja administrasi menuju belanja substantif. Komitmen Indonesia terhadap SDG 8.8 tentang perlindungan hak pekerja juga memiliki konsekuensi anggaran yang tidak bisa diabaikan.

Reformulasi yang Dibutuhkan: Bukan Sekadar Angka, tapi Pergeseran Paradigma

Para pengamat kebijakan yang konsisten memantau tata kelola ketenagakerjaan migran mengusulkan reformulasi komposisi anggaran P2MI yang lebih logis dan berkeadilan. Proporsi yang selama ini terbalik perlu dikoreksi secara struktural: belanja program langsung bagi PMI seharusnya menempati porsi minimal 60–70 persen, sementara belanja aparatur dibatasi dalam kisaran 30–40 persen.

Proporsi ini bukan angka yang diambil dari langit. Ia merujuk pada prinsip yang sama yang digunakan dalam UU HKPD untuk pemerintah daerah, dan lebih penting lagi, ia mencerminkan logika dasar sebuah kementerian yang bernama “Pelindungan Pekerja Migran” bahwa mayoritas sumber daya negara harus mengalir kepada subjek perlindungan itu sendiri, bukan kepada aparatur yang mengklaim melindungi mereka.

Dengan asumsi konservatif di mana 60 persen dari total anggaran (Rp546,3 miliar eksisting ditambah Rp2,1 triliun tambahan, total sekitar Rp2,7 triliun) dialokasikan untuk program PMI, maka tersedia sekitar Rp1,6 triliun yang bisa digunakan untuk program substantif, sebuah lompatan kuantum dibandingkan Rp69,8 miliar yang ada saat ini.

Lima Prioritas yang Harus Menjadi Tulang Punggung Anggaran

Jika reformulasi anggaran terlaksana, apa yang seharusnya menjadi sasaran belanja? Setidaknya ada lima kluster program yang selama ini kekurangan dana dan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan serta kesejahteraan PMI.

Pertama, pelatihan dan sertifikasi massal berbasis kebutuhan negara tujuan. Indonesia selama ini kehilangan daya saing penempatan karena kompetensi calon PMI tidak terstandarisasi sesuai permintaan pasar kerja internasional. Investasi besar-besaran pada pelatihan caregiver, konstruksi, hospitality, dan sektor lainnya — termasuk subsidi penuh bagi calon PMI dari keluarga tidak mampu — adalah langkah paling langsung untuk meningkatkan kualitas penempatan sekaligus melindungi PMI dari eksploitasi akibat ketidakmampuan bernegosiasi.

Kedua, penguatan sistem pelindungan berbasis digital. Ribuan PMI mengalami pelanggaran kontrak, kekerasan, dan penahanan dokumen setiap tahun — dan banyak dari mereka tidak tahu harus melapor ke mana. Pengembangan aplikasi pengaduan real-time, sistem pelacakan kontrak kerja, dan hotline darurat terintegrasi dengan KBRI/KJRI adalah infrastruktur pelindungan abad ke-21 yang mestinya sudah ada jauh sebelum ini.

Ketiga, pembiayaan penempatan yang bersih dan adil. Beban biaya penempatan yang memberatkan PMI, yang kerap mendorong mereka ke dalam jeratan ijon dan pinjaman ilegal, harus diatasi melalui skema kredit lunak tanpa agunan dan eliminasi biaya-biaya di luar ketentuan hukum. Kerja sama dengan perbankan BUMN adalah jalur yang tersedia dan harus dieksekusi.

Keempat, diplomasi pelindungan yang berpihak. Ketiadaan atau keterbatasan atase ketenagakerjaan di banyak negara tujuan penempatan adalah lubang terbesar dalam sistem pelindungan PMI. Perjanjian bilateral yang mengikat soal upah minimum, mekanisme penyelesaian sengketa, dan jaminan sosial bukan kemewahan, ia adalah prasyarat minimum bagi penempatan yang bermartabat.

Kelima, pemberdayaan purna PMI yang sistematis. Remitansi PMI selama ini mengalir masuk ke Indonesia tetapi tidak dikelola secara produktif di tingkat keluarga dan komunitas. Program wirausaha berbasis remitansi, inkubasi bisnis desa, dan pendampingan UMKM bagi keluarga PMI adalah investasi yang mengubah siklus migrasi dari ketergantungan menjadi transformasi ekonomi lokal.

Pertanyaan yang Tak Boleh Dihindari

Pengajuan tambahan anggaran Rp2,178 triliun oleh Kementerian P2MI adalah langkah yang perlu didukung, dengan satu syarat yang tidak bisa ditawar: anggaran tambahan itu harus disertai dengan reformulasi total struktur belanja, bukan sekadar perluasan skala birokrasi yang sudah terbukti tidak efisien.

DPR sebagai mitra kerja kementerian dalam rapat anggaran memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah tambahan yang disetujui benar-benar mengalir ke program yang menyentuh kehidupan PMI secara langsung. Badan Anggaran dan Komisi IX DPR perlu meminta kementerian menyajikan breakdown alokasi yang terperinci, termasuk komitmen persentase minimal untuk belanja program PMI sebelum tambahan anggaran disetujui.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “berapa besar anggaran yang dibutuhkan?” tetapi “untuk siapa anggaran itu bekerja?” Jika jawabannya masih sama seperti tahun ini, bahwa 87 sen dari setiap satu rupiah anggaran P2MI habis sebelum menyentuh satu pun pekerja migran yang hendak dilindungi, maka bukan anggaran yang perlu ditambah, melainkan kesadaran bahwa ada yang fundamentalnya salah dalam cara negara ini mengelola urusan warga yang paling rentan.

Target 700 ribu PMI adalah ambisi yang mulia. Tapi ambisi tanpa struktur anggaran yang benar hanyalah janji yang lahir dan mati di atas kertas.

berita Buruh migran CPMI HAM KemenkeuRI Kementerian P2MI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Laporan Kasus Eksploitasi PMI Meningkat dalam Dua Tahun Terakhir
BERITA
Laporan Kasus Eksploitasi PMI Meningkat dalam Dua Tahun Terakhir
4 Apr 2026
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
ADVOKASI
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
4 Apr 2026
BERITA
Advokasi Buruh Migran Perlu Dukungan Publik Lebih Luas
3 Apr 2026