Perputaran Uang Hitam PMI Ilegal ke Timur Tengah Kian Mengkhawatirkan: Dugaan Keterlibatan Oknum Lintas Institusi Menguat
Bandung – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan Timur Tengah kembali menjadi sorotan serius. Di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri, justru muncul indikasi kuat adanya perputaran uang ilegal dalam skala besar yang melibatkan berbagai pihak.
Aktivis perlindungan pekerja migran, Ali Hildan yang akrab disapa Najib, mengungkap bahwa praktik ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola terstruktur yang diduga melibatkan oknum lintas institusi.
Dalam keterangannya, Najib menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dari berbagai sektor strategis, mulai dari imigrasi, kepolisian, hingga kementerian terkait. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya celah sistemik dalam tata kelola migrasi tenaga kerja yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Banyak oknum bermain. Ini bukan lagi persoalan individu, tapi sudah mengarah ke pola yang terstruktur,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya pengawasan negara yang dinilai seolah memberikan ruang bagi praktik ilegal tersebut untuk terus berlangsung. Bahkan, terdapat dugaan adanya unsur pembiaran akibat minimnya langkah preventif dan pengawasan di lapangan.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan setelah hasil investigasi dan survei di wilayah Jawa Barat menemukan bahwa sekitar 200 hingga 300 orang diberangkatkan secara ilegal setiap pekan ke kawasan Timur Tengah. Angka ini bukan hanya menunjukkan tingginya permintaan tenaga kerja, tetapi juga besarnya potensi perputaran uang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem resmi negara.
Selain merugikan negara dari sisi ekonomi (terutama dalam bentuk hilangnya potensi devisa dan pajak) praktik ini juga menempatkan para pekerja migran dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Sebagai langkah solusi, Najib mendorong pemerintah untuk segera membuka kembali moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah dengan pendekatan baru yang lebih legal, terstruktur, dan berpihak pada perlindungan pekerja.
“Kalau ingin mengurangi PMI ilegal, negara harus hadir. Buka jalur resmi, berikan perlindungan dari bawah, dan libatkan lembaga pelatihan kerja secara aktif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya di daerah-daerah basis migrasi seperti Gadeng, agar proses pembinaan dan pemberangkatan tenaga kerja dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini dinilai membutuhkan respons cepat dan tegas dari pemerintah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Tanpa langkah konkret dan terukur, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.
“Ini harus jadi pembahasan serius. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan rakyatnya sendiri,” tutup Najib.