136 PMI Deportasi dari Malaysia, 84 Orang Tidak Memiliki Izin Kerja
SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 16 Oktober 2025 berdasarkan surat dari KJRI Kuching Nomor 1908/PK/B/SKEL/10/2025. Dari jumlah itu, 84 orang tidak memiliki izin kerja (work permit) yang sah, 29 orang tidak memiliki paspor, dan 23 orang ditangkap akibat keterlibatan dalam praktik perjudian.
\n\n
“Kami dampingi proses pemulangan ini secara penuh, dari PLBN hingga daerah asal mereka. Ini kewajiban negara,” tegas pejabat P4MI Sanggau, dikutip dari KP2MI (2025).
\n\n
Profil 136 PMI yang dideportasi ini mencerminkan gambaran umum PMI bermasalah dari Kalimantan: mereka umumnya menyeberang melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan yang panjang dan sulit diawasi, menggunakan jasa calo yang menjanjikan pekerjaan di perkebunan atau industri manufaktur Malaysia tanpa kelengkapan dokumen. Tanpa izin kerja, mereka bekerja dalam kondisi eksploitatif — upah di bawah minimum, tidak ada perlindungan asuransi, dan tidak berani melapor ke pihak berwenang karena takut ditangkap.
\n\n
Suara Migran Nusantara mencatat bahwa NTT mencatat “tingkat PMI ilegal dan pengaduan bermasalah tertinggi nasional” — sebuah indikator bahwa persoalan ini bukanlah insiden lokal Kalimantan semata, melainkan fenomena sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan komprehensif dari hulu (rekrutmen) hingga hilir (reintegrasi dan pemberdayaan pascapulang).
\n\n
Sumber: KP2MI Sanggau (2025); Suara Migran Nusantara (2026); RRI Pontianak (2025); BP3MI (2025).