Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Dugaan LPK/BLK Memberangkatkan PMI dan Peserta Magang ke Luar Negeri, Di Mana Batas Kewenangannya?

  Admin2 · 
Sumber: https://freetheslaves.net/wp-content/uploads/2024/10/Migration-cover.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Pangandaran – Munculnya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diduga tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga melakukan rekrutmen hingga pemberangkatan tenaga kerja dan peserta magang ke luar negeri, memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap sistem hukum ketenagakerjaan dan migrasi Indonesia. Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang memberangkatkan, melainkan menyangkut pembagian kewenangan yang telah diatur secara tegas oleh negara.

Secara regulatif, LPK dan BLK merupakan instrumen pembangunan kompetensi tenaga kerja yang berada dalam rumpun urusan ketenagakerjaan di bawah koordinasi . Fungsi utamanya adalah pendidikan vokasi, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar siap memasuki pasar kerja. Dalam kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017, pelatihan kerja merupakan bagian dari pelindungan sebelum bekerja, bukan instrumen penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Sebaliknya, urusan penempatan, pelindungan, dan tata kelola migrasi tenaga kerja berada dalam rezim hukum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini menjadi domain . UU Nomor 18 Tahun 2017 secara khusus mengatur bahwa penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan negara, dengan pengawasan pemerintah serta badan pelindungan pekerja migran. Fungsi tersebut berbeda secara fundamental dengan fungsi pelatihan yang dijalankan LPK maupun BLK.

Dalam konstruksi hukum tersebut, P3MI merupakan badan usaha yang memperoleh izin khusus untuk melakukan penempatan PMI. P3MI wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, kelembagaan, permodalan, hingga sistem pelindungan pekerja migran sebelum memperoleh izin operasional. Karena itu, apabila terdapat lembaga pelatihan yang melakukan aktivitas yang secara substansial menyerupai fungsi penempatan, maka muncul potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengaburkan batas antara lembaga pendidikan dan lembaga penempatan.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan nomenklatur “magang ke luar negeri”. Program pemagangan internasional memang dikenal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, namun secara hukum pemagangan berbeda dengan hubungan kerja. Pemagangan bertujuan meningkatkan kompetensi dan transfer keterampilan, sedangkan penempatan PMI bertujuan melakukan hubungan kerja dengan pemberi kerja di luar negeri. Ketika peserta magang bekerja layaknya pekerja biasa, menerima upah, tunduk pada jam kerja, serta mengisi kebutuhan tenaga kerja perusahaan di negara tujuan, maka muncul pertanyaan hukum mengenai status sebenarnya dari program tersebut. Apakah masih murni pemagangan, atau telah bergeser menjadi penempatan tenaga kerja yang seharusnya tunduk pada rezim perlindungan PMI.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pemisahan kewenangan antara pelatihan dan penempatan bukanlah formalitas administratif semata. Pemisahan tersebut dirancang untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang jelas, akuntabilitas kelembagaan, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran, serta kepastian tanggung jawab apabila terjadi sengketa atau permasalahan di negara tujuan. Ketika satu lembaga menjalankan fungsi pelatihan sekaligus fungsi penempatan tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka ruang pengawasan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi P3MI yang telah menjalankan kewajiban perizinan dan kepatuhan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan. P3MI diwajibkan memenuhi standar yang ketat karena negara menempatkan mereka sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab terhadap proses penempatan PMI. Apabila lembaga pelatihan dapat menjalankan fungsi yang sama tanpa kewajiban yang setara, maka prinsip keadilan regulasi dan kesetaraan perlakuan hukum menjadi dipertanyakan.

Karena itu, isu yang perlu dijawab bukan sekadar apakah LPK atau BLK berhasil memberangkatkan tenaga kerja dan peserta magang ke luar negeri. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pemberangkatan tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, atau justru telah memasuki wilayah penempatan pekerja migran yang secara hukum merupakan domain P3MI dan sistem pelindungan PMI di bawah KP2MI/BP2MI? Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi fokus pengawasan pemerintah agar tidak terjadi pencampuran fungsi antara lembaga pelatihan dan lembaga penempatan yang pada akhirnya dapat mengurangi kepastian hukum dalam tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hukum Ketenagakerjaan iran KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Perawat Indonesia Jadi Pilihan Mancanegara, Kebutuhan Caregiver Dominan
BERITA
Perawat Indonesia Jadi Pilihan Mancanegara, Kebutuhan Caregiver Dominan
17 Jun 2026
Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penempatan Pekerja Migran dengan 20,6 Persen
BERITA
Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penempatan Pekerja Migran dengan 20,6 Persen
16 Jun 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/06/04/silmy-karim-ditahan-kpk-usai-menyerahkan-diri-1780539987809_169.jpeg?w=600&q=90
BERITA
Terbongkarnya Korupsi di Imigrasi: Momentum Membongkar Mafia Migrasi dan Perburuan Rente atas Pekerja Migran Indonesia
15 Jun 2026