Seruan Reformasi Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA, — Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi buruh migran bersatu menyerukan reformasi menyeluruh sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seruan ini menguat menyusul serangkaian kasus eksploitasi dan perdagangan orang yang mengancam keselamatan ratusan ribu PMI. Jaringan Buruh Migran (JBM), dalam lokakarya tripartit bersama KP2MI dan ILO di Jakarta pada Mei 2025, mengidentifikasi tiga lapis masalah: struktural-politik, regulasi, dan sosio-kultural.
Menteri Pelindungan PMI Abdul Kadir Karding mengakui perlunya transformasi sistem, namun menekankan urgensi keseimbangan antara peningkatan volume penempatan dan kualitas perlindungan. Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menilai tata kelola migrasi yang responsif gender belum terimplementasi dengan baik. Skema rekrutmen P to P yang menyumbang 79,47 persen dari total penempatan 2024 dinilai perlu mekanisme perlindungan yang lebih ketat.
Para pegiat hak buruh migran merumuskan tiga agenda reformasi utama: memperkuat pengawasan P3MI dengan sanksi tegas; membangun sistem data terpadu lintas lembaga; dan memperluas pendidikan pra-migrasi hingga ke tingkat desa. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menekankan kebijakan migrasi harus berbasis HAM. Indonesia menerima devisa remitansi PMI sebesar USD 15,7 miliar atau Rp 263,8 triliun pada 2024, menjadikan reformasi perlindungan PMI sebagai investasi strategis nasional.