Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

PMI Perempuan Asal Sigi Diduga Alami Pelanggaran Hak di Malaysia, SP Palu Turun Mendampingi

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2026/04/01/1000491179.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Palu — Kasus dugaan pelanggaran hak terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali membuka persoalan serius mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri.

Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendampingi seorang PMI berinisial I, warga Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang diduga mengalami sejumlah persoalan selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang, Malaysia.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban kepada SP Palu pada 4 Agustus 2026. Informasi itu kemudian diberitakan ANTARA pada 7 Agustus 2026, sementara perkembangan pemulangan korban juga diberitakan RRI pada 8 Agustus 2026. Dengan demikian, tanggal 9 Agustus dapat dibaca sebagai fase perkembangan penanganan kasus, bukan sebagai awal kejadian.

Menurut keterangan SP Palu yang dikutip ANTARA, dugaan pelanggaran mencakup persoalan pembayaran upah, pembatasan komunikasi dengan keluarga, kondisi kesehatan, serta dugaan ketidaktransparanan dalam proses perekrutan dan penempatan.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena berdasarkan informasi keluarga, komunikasi korban dengan keluarga semakin terbatas setelah bekerja di Malaysia. Keluarga juga menerima keluhan mengenai kondisi kesehatan korban dan pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Media Alkhairaat melaporkan, korban disebut dijanjikan upah sekitar RM1.500 per bulan, tetapi pada 22 Juli 2026 pihak agen disebut hanya mentransfer sekitar Rp1,1 juta kepada suami korban di Indonesia. Angka dan kronologi tersebut merupakan keterangan keluarga dan masih berada dalam konteks dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Lebih jauh, keluarga menyebut korban sempat menghubungi suaminya pada 28 Juni dan mengatakan bahwa sejumlah kontak telepon, termasuk nomor rekening bank, telah dihapus oleh pihak agen. Pada akhir Juli hingga awal Agustus, kondisi kesehatan korban disebut semakin memburuk dan korban berulang kali menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya sakit serta tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.

Komunikasi terakhir dengan keluarga dilaporkan terjadi pada malam 3 Agustus 2026 ketika korban mengabarkan bahwa dirinya berada di dalam bus menuju Johor. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga kemudian meminta bantuan SP Palu untuk melakukan pendampingan dan advokasi.

Dari persoalan individu menjadi persoalan sistem

Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menilai kasus tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan individual antara pekerja dan agen.

Menurutnya, rangkaian dugaan persoalan mulai dari perekrutan, penguasaan komunikasi, pembayaran upah, kondisi kesehatan hingga hilangnya kontak dengan keluarga menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem perlindungan PMI perempuan.

“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai cerminan masih lemahnya sistem perlindungan pekerja migran perempuan,” kata Riana sebagaimana diberitakan ANTARA.

SP Palu kemudian berkoordinasi dengan Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, BP3MI Sulawesi Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Dinas Sosial, serta perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk memastikan keberadaan, keselamatan, kondisi kesehatan dan pemenuhan hak korban.

Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI tidak berhenti pada saat seseorang berhasil meninggalkan negara tujuan. Perlindungan seharusnya mencakup seluruh siklus migrasi: sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga proses pemulangan dan reintegrasi di daerah asal.

Pemerintah sudah memfasilitasi pemulangan

Dalam perkembangan berikutnya, BP3MI Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan seorang PMI asal Sigi yang mengalami persoalan pekerjaan di Malaysia. RRI melaporkan PMI berinisial Isna, warga Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, telah tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada 6 Agustus 2026.

BP3MI menyebut laporan keluarga diterima pada 20 Juli 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan KJRI Penang. Pemulangan dilakukan melalui rute Johor–Batam–Jakarta sebelum korban melanjutkan perjalanan ke Palu.

Saat tiba di Palu, proses serah terima kepada keluarga disaksikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi serta Solidaritas Perempuan.

Namun pemulangan tidak semestinya menjadi akhir dari penanganan.

SP Palu mendesak pemerintah memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban serta memenuhi hak ketenagakerjaan yang masih belum diterima. Lembaga tersebut juga meminta adanya penelusuran terhadap proses perekrutan dan penempatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sigi dan kerentanan PMI perempuan

Kasus ini menjadi semakin penting karena Kabupaten Sigi memang memiliki sejarah mobilitas pekerja migran perempuan yang cukup signifikan.

Sebuah penelitian yang diterbitkan Jurnal FISIP Universitas Tadulako mencatat bahwa berdasarkan data Disnakertrans Sigi, terdapat 143 pekerja migran asal Kabupaten Sigi pada periode 2022–2024 dan seluruhnya merupakan perempuan. Penelitian yang sama mencatat 23 pekerja migran berangkat secara unprosedural pada 2023–2024.

Data tersebut memperlihatkan bahwa migrasi tenaga kerja perempuan dari Sigi bukan fenomena sporadis. Di satu sisi, bekerja di luar negeri menjadi strategi ekonomi keluarga. Di sisi lain, migrasi yang tidak ditopang informasi, dokumen, pengawasan dan perlindungan memadai dapat meningkatkan risiko eksploitasi.

Karena itu, persoalan yang dialami I seharusnya menjadi momentum untuk menguji seberapa efektif sistem perlindungan pekerja migran di tingkat daerah maupun nasional.

Negara tidak boleh berhenti pada pemulangan

Secara normatif, perlindungan pekerja migran Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pelindungan PMI sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 59 Tahun 2021.

Artinya, ukuran keberhasilan perlindungan PMI bukan semata-mata berapa banyak pekerja yang berhasil dipulangkan ketika sudah menghadapi masalah.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu mencegah masalah sejak tahap perekrutan, memastikan kontrak dan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, mengawasi perusahaan atau agen penempatan, memastikan akses komunikasi pekerja dengan keluarga, melindungi kondisi kesehatan pekerja, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat dan efektif.

Dalam kasus Sigi, sejumlah pertanyaan tersebut kembali muncul.

Siapa yang merekrut korban? Melalui jalur apa korban diberangkatkan? Apakah jenis pekerjaan yang diterima korban sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan? Bagaimana mekanisme pembayaran upahnya? Siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan korban? Dan apabila terdapat pelanggaran, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena persoalan pekerja migran tidak boleh berakhir hanya dengan kepulangan korban ke rumah.

Perlindungan harus sampai ke desa

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya memperkuat sistem perlindungan PMI hingga tingkat desa. Edukasi mengenai migrasi aman tidak cukup diberikan ketika calon pekerja sudah berada di bandara atau menjelang keberangkatan.

Calon PMI harus mengetahui sejak awal siapa perekrutnya, siapa perusahaan penempatannya, jenis pekerjaan, besaran upah, durasi kontrak, negara tujuan, dokumen yang diperlukan, mekanisme pengaduan dan hak-haknya ketika menghadapi masalah.

BP3MI Sulawesi Tengah sendiri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas dan memastikan perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dokumen serta hak dan kewajiban sebelum berangkat.

Pada akhirnya, kasus PMI perempuan asal Sigi ini bukan hanya tentang seorang perempuan yang berhasil dipulangkan dari Malaysia. Ia merupakan alarm bahwa perlindungan pekerja migran perempuan masih membutuhkan pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi.

PMI tidak boleh dipandang hanya sebagai penghasil devisa. Mereka adalah warga negara yang membawa hak, martabat dan keselamatan yang wajib dilindungi negara. Pemulangan adalah langkah pertama; memastikan hak korban dipenuhi dan mengusut dugaan pelanggaran adalah pekerjaan berikutnya.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP3MI Buruh migran CPMI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran Migrasi pekerja migran
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026