Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Wakil Ketua DPR Minta PMI Lombok Gunakan Jalur Resmi, Perlindungan Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

  Admin2 · 
Sumber: https://carapandang.com/uploads/news/Hs7k3QoygkIQReUp1V3geyORt2vO71zDtZAvJvo9.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Lombok Tengah — Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati meminta masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi edukasi perlindungan dan migrasi aman melalui Program SMK Go Global di SMKN 1 Praya, Lombok Tengah, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sari mengatakan kesempatan bekerja di luar negeri terbuka luas dan dapat menjadi salah satu jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, peluang tersebut menurutnya harus ditempuh melalui mekanisme resmi agar PMI memperoleh perlindungan dan terhindar dari berbagai risiko.

“Kesempatan bekerja di luar negeri sangat terbuka luas dan dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, semuanya harus melalui mekanisme resmi dan prosedural agar pekerja migran Indonesia terlindungi dan terhindar dari berbagai risiko,” ujar Sari dalam kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut memiliki relevansi kuat bagi Lombok. Migrasi tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi sebagian masyarakat NTB. Karena itu, persoalan migrasi tidak semata-mata menyangkut keberangkatan seseorang untuk mencari penghasilan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan warga negara tersebut memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan hingga kembali ke daerah asal.

Jalur resmi bukan sekadar persoalan administrasi

Dalam perspektif perlindungan PMI, keberangkatan secara prosedural bukan sekadar persoalan melengkapi dokumen.

Status keberangkatan yang tercatat secara resmi memungkinkan identitas pekerja, perusahaan atau pihak yang melakukan penempatan, negara tujuan, serta informasi pekerjaan terdokumentasi sehingga pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan memberikan bantuan ketika terjadi persoalan.

Hal tersebut juga ditegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto, pada Juli 2026 mengatakan penempatan secara prosedural memungkinkan pemerintah mengetahui identitas pekerja, perusahaan penempatan hingga negara tujuan sehingga pendampingan dapat dilakukan ketika muncul persoalan.

Dengan demikian, seruan Wakil Ketua DPR RI tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mengurangi kerentanan PMI terhadap perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, persoalan kontrak kerja maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Namun, di titik inilah persoalan perlindungan PMI seharusnya tidak berhenti.

Banyak risiko justru dimulai sebelum keberangkatan

Pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi memang memiliki posisi administratif yang lebih kuat. Tetapi jalur resmi bukan jaminan bahwa seluruh persoalan otomatis hilang.

Masih diperlukan pengawasan terhadap proses perekrutan, isi kontrak kerja, kesesuaian pekerjaan dengan yang dijanjikan, pembayaran upah, kondisi kerja, akses komunikasi, jaminan sosial, kesehatan, hingga mekanisme pengaduan.

Dengan kata lain, legalitas keberangkatan harus diikuti dengan legalitas dan kepastian hubungan kerja.

Hal tersebut menjadi penting karena persoalan PMI di sejumlah daerah masih memperlihatkan bahwa kerentanan dapat muncul setelah pekerja berada di negara tujuan.

Kasus PMI perempuan asal Sigi, Sulawesi Tengah, yang pada Agustus 2026 mendapat pendampingan Solidaritas Perempuan Palu, misalnya, memperlihatkan dugaan persoalan pembayaran upah, pembatasan komunikasi dengan keluarga, kondisi kesehatan dan proses perekrutan. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus bekerja sepanjang siklus migrasi, bukan hanya pada saat keberangkatan.

Lombok sebagai salah satu kantong migrasi

Lombok mempunyai konteks yang berbeda dengan banyak daerah lain karena migrasi internasional telah menjadi bagian dari strategi ekonomi keluarga.

Data Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diberitakan RRI menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 15.463 PMI asal Lombok Timur yang diberangkatkan secara resmi ke berbagai negara tujuan. Malaysia disebut masih menjadi negara tujuan utama, dengan sekitar 80 persen PMI asal Lombok Timur bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa migrasi bukan fenomena kecil. Ketika ribuan warga bekerja di luar negeri, sistem perlindungan harus memiliki kapasitas yang sebanding dengan besarnya mobilitas tersebut.

Karena itu, edukasi migrasi aman di sekolah melalui Program SMK Go Global juga memiliki arti strategis. Edukasi sejak bangku pendidikan dapat membentuk kesadaran calon pekerja mengenai risiko migrasi ilegal dan pentingnya memahami hak sebelum menandatangani kontrak kerja.

Negara harus hadir sebelum PMI berangkat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Kerangka tersebut mencakup perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Karena itu, pesan Sari Yuliati sebenarnya dapat dibaca lebih luas daripada sekadar ajakan “gunakan jalur resmi.”

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah jalur resmi tersebut benar-benar mudah diakses masyarakat?

Apakah informasi mengenai perusahaan penempatan mudah diperoleh? Apakah masyarakat di desa mengetahui cara memeriksa legalitas perusahaan? Apakah biaya penempatan transparan? Apakah kontrak kerja benar-benar dipahami calon PMI? Apakah pemerintah desa memiliki kemampuan memberikan informasi migrasi aman? Dan ketika terjadi masalah, apakah saluran pengaduan dapat bekerja cepat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena jika masyarakat didorong untuk menggunakan jalur resmi, negara juga berkewajiban memastikan bahwa jalur resmi tersebut mudah, transparan, terjangkau dan memberikan perlindungan nyata.

Jangan biarkan jalur ilegal menjadi pilihan karena jalur resmi dianggap sulit

Ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan.

Jika prosedur resmi dianggap terlalu rumit, mahal, lambat atau sulit dipahami, sementara tawaran kerja melalui jalur informal datang dengan proses yang lebih cepat, maka sebagian calon PMI tetap berpotensi memilih jalur tidak resmi.

Karena itu, pemberantasan penempatan ilegal tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau penindakan setelah korban muncul.

Pencegahan harus dilakukan dengan membuat jalur migrasi resmi menjadi pilihan yang paling rasional bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, BP3MI, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum perlu bekerja dalam satu ekosistem perlindungan. Informasi mengenai lowongan kerja luar negeri harus dapat diverifikasi masyarakat dengan mudah, sementara pihak yang menawarkan pekerjaan ilegal harus dapat ditindak sebelum korban diberangkatkan.

PMI bukan sekadar angka remitansi

Pada akhirnya, pekerja migran tidak boleh dipandang hanya sebagai sumber devisa atau penggerak ekonomi keluarga.

Di balik setiap keberangkatan terdapat manusia yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak, keselamatan, upah, kesehatan, komunikasi dengan keluarga dan perlindungan hukum.

Karena itu, pernyataan Wakil Ketua DPR RI agar PMI Lombok menggunakan jalur resmi patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih besar: membangun migrasi yang aman, bermartabat dan berkeadilan.

Jalur resmi memang penting.

Tetapi jalur resmi hanyalah pintu masuk perlindungan. Setelah pintu itu dilewati, negara tetap memiliki kewajiban memastikan bahwa PMI tidak dibiarkan menghadapi risiko sendirian di negeri orang.

Bagi Lombok, yang memiliki sejarah panjang sebagai daerah pengirim pekerja migran, tantangannya bukan sekadar mengurangi jumlah PMI nonprosedural.

Tantangan sebenarnya adalah membangun sistem yang membuat setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat berkata:

“Saya berangkat secara resmi, saya tahu hak saya, negara tahu keberadaan saya, dan ketika saya menghadapi masalah, negara hadir untuk melindungi saya.”


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran DPR RI Edukasi Migrasi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026