Penerbitan Visa PMI ke Turki Mulai Membaik, 10.627 Pekerja Migran Telah Mengantongi Visa
JAKARTA — Proses penerbitan visa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Turki mulai menunjukkan perbaikan. Hingga Juli 2026, sebanyak 10.627 PMI telah berhasil memperoleh visa, meskipun jumlah tersebut masih jauh di bawah kebutuhan tenaga kerja yang tercermin dari lebih dari 26.000 job order yang telah diverifikasi.
Perkembangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani setelah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, Prof. Vedat Isikhan, di Kantor Kementerian P2MI, Jumat (24/7/2026).
Christina mengatakan persoalan keterlambatan penerbitan visa yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan Turki mulai mengalami perbaikan setelah pemerintah Turki melakukan sejumlah pembenahan pada sistem pelayanan.
“Sejak pertemuan terakhir kami dengan Duta Besar Turki, mereka telah melakukan berbagai pembenahan, termasuk implementasi sistem baru,” ujar Christina sebagaimana diberitakan ANTARA.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menilai capaian 10.627 visa tersebut masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, jumlah job order yang telah diverifikasi telah melampaui 26.000, sehingga terdapat kesenjangan cukup besar antara kebutuhan tenaga kerja dan jumlah PMI yang telah memperoleh visa.
Jika menggunakan angka minimum 26.000 job order sebagai pembanding, jumlah PMI yang telah memperoleh visa baru sekitar 40,9 persen dari kebutuhan yang telah terverifikasi. Artinya, masih terdapat lebih dari 15.000 kebutuhan tenaga kerja berdasarkan job order terverifikasi yang belum tercermin dalam jumlah penerbitan visa.
Kementerian P2MI karena itu terus mengevaluasi proses penerbitan visa agar pengurusannya dapat dipersiapkan lebih awal. Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan tenaga kerja Indonesia di Turki dapat dipenuhi tepat waktu dan tidak menimbulkan antrean panjang dalam proses penempatan.
MoU Indonesia-Turki Dikebut
Selain persoalan visa, pemerintah Indonesia dan Turki juga tengah menyelesaikan sejumlah poin teknis dalam pembahasan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Christina mengatakan setelah poin-poin teknis diselesaikan, MoU direncanakan ditandatangani di Turki. Kerja sama tersebut kemudian akan dilanjutkan melalui Joint Working Group Meeting untuk menyusun action plan sebagai implementasi kerja sama kedua negara.
Penguatan kerja sama ini menjadi penting karena Turki merupakan salah satu pasar kerja yang semakin terbuka bagi PMI, khususnya pada sektor formal seperti pariwisata dan perhotelan.
Kementerian P2MI sebelumnya juga mencatat besarnya potensi pasar kerja formal di Turki. Data yang disampaikan kementerian pada awal Juli 2026 menunjukkan bahwa sepanjang Januari 2025 hingga 6 Juli 2026, pemerintah telah memfasilitasi 14.058 layanan penempatan melalui sistem SISKOP2MI.
Sektor Hospitality Jadi Salah Satu Andalan
Kebutuhan tenaga kerja Indonesia di Turki antara lain berasal dari sektor hospitality, terutama perhotelan dan pariwisata. Namun, pemerintah Turki juga memberikan perhatian terhadap kemampuan bahasa calon pekerja migran.
Christina mengungkapkan bahwa pemberi kerja sektor perhotelan di Turki menginginkan PMI memiliki kemampuan dasar bahasa Turki untuk mendukung komunikasi di tempat kerja.
Persoalannya, lembaga kursus bahasa Turki di Indonesia saat ini masih relatif terbatas. Karena itu, pemerintah Turki menyatakan siap mendukung penyelenggaraan pelatihan intensif bahasa Turki selama 15 hari yang dirancang sesuai kebutuhan sektor pariwisata dan perhotelan.
Pelatihan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dari implementasi kerja sama Indonesia-Turki. Penguasaan bahasa tidak hanya membantu PMI beradaptasi dengan lingkungan kerja, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing mereka di hadapan pemberi kerja.
Momentum Memperkuat Perlindungan PMI
Perbaikan penerbitan visa menjadi perkembangan positif, tetapi pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan proses penempatan berjalan cepat, transparan dan aman.
Kesenjangan antara lebih dari 26.000 job order terverifikasi dan 10.627 visa yang telah diterbitkan menunjukkan bahwa percepatan layanan masih menjadi agenda utama. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar jumlah penempatan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap PMI berangkat melalui prosedur resmi dengan kontrak kerja yang jelas dan memperoleh perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian MoU Indonesia-Turki diharapkan memberikan kerangka kerja yang lebih kuat bagi tata kelola penempatan PMI. Keberadaan mekanisme kerja sama antarpemerintah juga penting untuk memperjelas koordinasi, standar penempatan, pelindungan pekerja, serta mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Data resmi pemerintah Turki dan Indonesia yang tercermin dalam perkembangan terbaru menunjukkan bahwa peluang kerja di Turki cukup besar. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan PMI, terutama kompetensi, kemampuan bahasa, pemahaman kontrak kerja dan pengetahuan mengenai hak-hak pekerja.
Dengan demikian, membaiknya penerbitan visa dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar kerja formal PMI di Turki. Tantangan berikutnya adalah memastikan lebih dari 26.000 job order yang telah diverifikasi benar-benar dapat ditindaklanjuti secara terukur, tanpa mengorbankan aspek pelindungan dan kualitas penempatan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.