Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Setelah Lebih dari 30 Tahun di Malaysia, PMI Lansia Akhirnya Pulang ke Pontianak

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/08/05/WhatsApp-Image-2026-08-04-at-17.33.03.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

PONTIANAK — Penantian panjang sebuah keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya berakhir. Halifah Bakri, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) lanjut usia, kembali ke tanah air setelah lebih dari 30 tahun merantau di Malaysia dan lama terputus komunikasi dengan keluarganya.

Kepulangan Halifah difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Ia tiba di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sebelum kemudian diantar ke kediaman anaknya di Pontianak Barat.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat Ahmad Fadlin mengatakan proses pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi sejak penelusuran keluarga, validasi data hingga pendampingan kepulangan dari Kuala Lumpur ke Pontianak.

“Pemulangan pekerja migran dengan kondisi khusus atas nama Halifah Bakri ini merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi yang erat antara KBRI Kuala Lumpur dan BP3MI Kalimantan Barat,” kata Ahmad Fadlin, seperti diberitakan ANTARA.

Mengalami Stroke dan Tidak Lagi Mampu Bekerja

Halifah diketahui telah berusia 73 tahun. Selama berada di Malaysia, ia menjalani berbagai pekerjaan, antara lain sebagai pembantu rumah tangga, penjaga toko dan pekerja pabrik.

Seiring bertambahnya usia, kondisi kesehatannya menurun hingga mengalami stroke. Kondisi tersebut membuat Halifah tidak lagi mampu bekerja dan mengalami kesulitan untuk membiayai pengobatan maupun kepulangannya ke Indonesia.

Dalam proses penanganan, Halifah ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) KBRI Kuala Lumpur. Setelah kondisi kesehatannya dinilai stabil dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan udara (fit to fly), proses pemulangannya mulai dipersiapkan.

KBRI Kuala Lumpur kemudian membantu pengurusan sejumlah kebutuhan administratif, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), penyelesaian denda keimigrasian Malaysia, check out memo serta tiket penerbangan menuju Pontianak.

KBRI dan BP3MI Menelusuri Keluarga

Salah satu bagian penting dari proses tersebut adalah menemukan kembali keluarga Halifah di Pontianak.

Setelah lebih dari tiga dekade berada di Malaysia, keberadaan dan kontak keluarganya tidak lagi mudah dilacak. KBRI Kuala Lumpur bersama BP3MI Kalimantan Barat kemudian melakukan penelusuran alamat dan validasi data keluarga di daerah asal.

Upaya tersebut akhirnya menemukan anak kandung Halifah, Sofian, yang bersedia menerima kepulangan ibunya.

Pertemuan antara Halifah dan keluarganya berlangsung haru. Setelah tiba di Bandara Supadio, Halifah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh petugas Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS). Ia kemudian dibawa ke Helpdesk BP3MI Kalimantan Barat untuk pendataan sebelum diantar menuju rumah anaknya di Pontianak Barat.

Kepulangan tersebut sekaligus mengakhiri penantian keluarga yang selama puluhan tahun kehilangan kabar mengenai keberadaan Halifah.

Gambaran Risiko Migrasi Tanpa Dokumen

Kasus Halifah juga memperlihatkan salah satu persoalan yang dapat muncul dalam perjalanan panjang seorang pekerja migran.

Menurut laporan IDN Times, Halifah bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Ketika usia semakin lanjut dan kondisi kesehatan memburuk, kemampuan untuk bekerja maupun membiayai kepulangan menjadi persoalan tersendiri.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan PMI tidak berhenti ketika seseorang telah berada di negara penempatan. Pekerja migran dapat menghadapi persoalan kesehatan, administrasi keimigrasian, kehilangan kontak dengan keluarga hingga kesulitan kembali ke Indonesia.

Karena itu, mekanisme perlindungan dan pendampingan pemerintah menjadi penting, khususnya bagi PMI yang berada dalam kondisi khusus.

Kalbar Menghadapi Tantangan Perlindungan PMI

Kasus Halifah bukan satu-satunya persoalan PMI yang ditangani BP3MI Kalimantan Barat sepanjang 2026.

Kalimantan Barat memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Salah satu jalur utama kepulangan PMI bermasalah adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau.

Pada Januari 2026, BP3MI Kalimantan Barat melalui P4MI Sanggau memfasilitasi kepulangan 327 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Dari jumlah tersebut, 120 orang berasal dari Kalimantan Barat.

Pada April, sebanyak 218 PMI bermasalah kembali melalui PLBN Entikong setelah dideportasi Imigresen Malaysia. Sementara pada Mei, BP3MI Kalbar kembali menangani 326 PMI bermasalah yang dipulangkan melalui jalur perbatasan tersebut.

Pada Juni 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mencatat 65 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong. Dari jumlah tersebut, 24 orang berasal dari Kalimantan Barat.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa Kalimantan Barat bukan hanya menjadi wilayah asal PMI, tetapi juga menjadi salah satu pintu penting bagi pelayanan kepulangan PMI bermasalah dari Malaysia.

Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan PMI

Tantangan perlindungan PMI dengan kondisi khusus juga mendorong BP3MI Kalimantan Barat memperkuat kerja sama layanan kesehatan.

Pada Mei 2026, BP3MI Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD dr. Soedarso untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi PMI. Kementerian P2MI menyebut jumlah deportasi PMI di Kalimantan Barat pada 2025 mencapai lebih dari 5.300 orang, dengan sebagian di antaranya tiba dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera.

Penguatan layanan kesehatan tersebut menjadi relevan dalam kasus Halifah. PMI yang pulang dalam kondisi sakit atau lanjut usia tidak selalu cukup hanya diantar sampai pintu kedatangan. Mereka membutuhkan pemeriksaan, pendampingan, serta memastikan keluarga dapat menerima dan merawatnya setelah kembali.

Kementerian P2MI menegaskan bahwa pelindungan PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencakup tiga tahapan, yakni sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Pulang Bukan Sekadar Kembali ke Tanah Air

Kisah Halifah akhirnya bukan hanya cerita tentang seorang lansia yang kembali setelah tiga dekade merantau. Peristiwa tersebut juga menggambarkan bagaimana negara hadir ketika seorang PMI berada dalam kondisi khusus dan tidak mampu menyelesaikan persoalannya sendiri.

Dari Kuala Lumpur hingga Pontianak, proses kepulangan membutuhkan koordinasi antara KBRI, BP3MI, petugas perbatasan, layanan kesehatan dan keluarga.

Lebih dari 30 tahun setelah meninggalkan tanah kelahirannya, Halifah akhirnya kembali ke rumah. Ia tidak lagi pulang sebagai pekerja yang mengejar penghasilan, melainkan sebagai seorang ibu yang kembali berkumpul dengan keluarganya setelah melewati perjalanan hidup yang panjang di negeri orang.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa migrasi kerja harus ditempuh melalui jalur resmi dan dengan perlindungan yang memadai, sehingga ketika pekerja menghadapi persoalan kesehatan, administrasi maupun kondisi darurat, negara memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan bantuan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI Deportasi PMI iran Kementerian P2MI KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026