Migran Legal Tetap Rentan Menjadi Korban Perdagangan Orang
DOHA — Pekerja migran yang berangkat melalui jalur legal tetap menghadapi risiko perdagangan orang dan eksploitasi, terutama ketika sistem visa kerja sementara membuat mereka bergantung pada satu pemberi kerja.
Persoalan tersebut diangkat Abdulla Methker Bin Shabaan Al Hajri, dosen Kriminologi dan Sosiologi di Qatar University, dalam artikel opini yang diterbitkan Al Jazeera pada 16 April 2026 dengan judul “Legal migrants remain vulnerable to trafficking”.
Dalam tulisannya, Al Hajri menyoroti bagaimana visa kerja sementara yang secara hukum sah dapat berubah menjadi sumber kerentanan ketika pekerja menghadapi utang, penahanan dokumen, pemotongan atau penahanan upah, pembatasan pergerakan, hingga ancaman deportasi.
Menurut Al Hajri, setiap tahun ratusan ribu orang memasuki negara-negara kaya melalui visa kerja sementara dengan harapan memperoleh penghasilan lebih baik dan meningkatkan kehidupan keluarganya. Namun, tidak semua pekerja mendapatkan kondisi seperti yang dijanjikan.
Kasus Pekerja Migran Moldova
Al Hajri mengangkat kasus seorang perempuan bernama Larisa, ibu tiga anak asal daerah pedesaan Moldova.
Menurut tulisan tersebut, Larisa mengetahui tawaran pekerjaan domestik di Jerman melalui iklan di Facebook. Ia dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang baik serta biaya perjalanan yang ditanggung.
Namun setelah tiba di Jerman, kondisi yang dihadapi berbeda. Ia disebut dibawa ke sebuah kota terpencil, ditempatkan bersama perempuan lain dan kehilangan kendali atas dokumen pribadinya.
Selama sekitar satu tahun, Larisa mengaku dipaksa membersihkan rumah dan merawat orang lanjut usia hingga 20 jam sehari tanpa mendapatkan upah dan berada di bawah pengawasan terus-menerus.
Kasus tersebut kemudian diidentifikasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebagai contoh perdagangan orang yang berlangsung melalui proses perekrutan yang pada awalnya terlihat legal.
Paspor Larisa disebut disita dan dirinya tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut.
Al Hajri menilai pengalaman Larisa bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, pekerja migran di berbagai negara dapat terjebak dalam kondisi kerja eksploitatif bukan hanya akibat jaringan kriminal, tetapi juga karena kelemahan dalam sistem migrasi legal.
Visa Kerja Sementara Jadi Titik Kerentanan
Dalam artikel tersebut, Al Hajri menjelaskan bahwa perdagangan orang sering dikaitkan dengan penyelundupan manusia, penyeberangan perbatasan secara ilegal atau kejahatan terorganisasi.
Namun, menurut dia, korban juga dapat berasal dari kalangan migran yang masuk secara resmi.
Bentuk eksploitasi yang disebut antara lain jeratan utang, penyitaan paspor, pembatasan pergerakan, penahanan upah, ancaman deportasi dan kondisi kerja yang bersifat memaksa.
Pekerja migran dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi karena umumnya datang ke negara tujuan dengan sumber daya terbatas, tidak memahami bahasa maupun budaya setempat dan belum memiliki jaringan pendukung.
Migran tanpa dokumen memang menghadapi risiko besar karena takut ditangkap atau dideportasi. Akan tetapi, menurut Al Hajri, status legal tidak secara otomatis menjamin pekerja terbebas dari eksploitasi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem visa kerja sementara yang mengikat pekerja kepada satu pemberi kerja. Ketika pekerja meninggalkan perusahaan tersebut, mereka berpotensi kehilangan pekerjaan sekaligus status hukum untuk tinggal dan bekerja.
Kontrak kerja yang panjang, tidak jelas atau ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami pekerja juga dapat memperbesar risiko.
Data Kasus di Amerika Serikat
Al Hajri juga mengutip analisis Polaris terhadap kasus perdagangan tenaga kerja yang dilaporkan kepada US National Human Trafficking Hotline pada periode 2018–2020.
Menurut analisis tersebut, dari korban yang status visanya diketahui, sekitar 72 persen memegang visa H-2A, H-2B, J-1 atau A-3/G-5.
Kategori visa tersebut antara lain digunakan untuk pekerja pertanian musiman, pekerja musiman lainnya, program pertukaran serta pekerjaan domestik.
Penelitian yang sama juga menemukan bahwa hampir separuh korban perdagangan tenaga kerja yang status imigrasinya diketahui berada secara legal di Amerika Serikat dengan menggunakan visa sementara.
Temuan tersebut, menurut Al Hajri, menunjukkan bahwa risiko perdagangan tenaga kerja tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan pekerja secara ilegal di suatu negara.
Jeratan Utang dari Biaya Perekrutan
Selain sistem visa, utang akibat proses perekrutan juga menjadi persoalan penting.
Banyak pekerja migran membayar sejumlah uang kepada agen perekrutan untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, keluarga pekerja harus meminjam uang, menjual aset atau mengambil kredit dengan harapan pendapatan dari pekerjaan di luar negeri dapat mengembalikan biaya tersebut.
Masalah muncul ketika gaji yang diterima ternyata lebih rendah daripada yang dijanjikan atau pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam situasi tertentu, pekerja bahkan disebut harus melunasi biaya perekrutan yang sangat tinggi sebelum dapat meninggalkan pekerjaan atau berpindah ke pemberi kerja lain.
Al Hajri juga menyinggung laporan kelompok hak pekerja mengenai persoalan serupa di negara-negara Teluk, termasuk Qatar. Masalah yang dilaporkan mencakup biaya perekrutan ilegal, jeratan utang, penahanan upah dan penyitaan paspor.
Ketergantungan terhadap pemberi kerja dalam hal status legal dan kemampuan berpindah pekerjaan dapat semakin menyulitkan pekerja untuk keluar dari situasi yang eksploitatif.
Sejumlah Perubahan yang Diusulkan
Dalam artikelnya, Al Hajri mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap agen perekrutan.
Agen yang menarik biaya ilegal, memberikan informasi palsu atau bekerja sama dengan pemberi kerja yang melakukan eksploitasi, menurut dia, perlu menghadapi sanksi pidana.
Ia juga mengusulkan agar pekerja migran tidak sepenuhnya terikat pada satu pemberi kerja. Sistem visa, menurutnya, perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berganti pekerjaan tanpa langsung kehilangan status legal mereka.
Selain itu, pemerintah didorong melarang pembebanan biaya perekrutan kepada pekerja, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan menyediakan mekanisme pengaduan dalam berbagai bahasa.
Pekerja yang melaporkan eksploitasi juga dinilai perlu mendapatkan perlindungan agar tidak menghadapi penahanan atau deportasi hanya karena menyampaikan laporan mengenai pelanggaran yang mereka alami.
Al Hajri turut mendorong agar penyitaan paspor diperlakukan sebagai pelanggaran serius serta pemerintah menyediakan bantuan hukum dan tempat tinggal darurat bagi pekerja yang berusaha melarikan diri dari pemberi kerja yang melakukan kekerasan atau eksploitasi.
Pelajaran bagi Perlindungan Pekerja Migran
Kasus yang diangkat Al Hajri memperlihatkan bahwa keberangkatan pekerja migran melalui jalur resmi tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko perdagangan orang.
Kerentanan dapat muncul setelah pekerja berada di negara tujuan, terutama ketika status tinggal dan izin kerja sangat bergantung kepada satu pemberi kerja, pekerja memiliki utang besar akibat biaya perekrutan dan tidak mengetahui mekanisme pengaduan atau perlindungan hukum.
Bagi negara pengirim pekerja migran, persoalan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan sejak proses perekrutan hingga penempatan di negara tujuan.
Pekerja juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai kontrak kerja, besaran upah, biaya perekrutan, status visa, hak untuk berpindah pemberi kerja serta saluran bantuan apabila mengalami kekerasan, penahanan dokumen atau pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Kasus Larisa, sebagaimana dikisahkan Al Hajri, berakhir dengan kepulangannya kepada anak-anaknya. Namun, menurut penulis, masih banyak pekerja migran lain yang menghadapi situasi serupa dan tidak mudah keluar dari jeratan eksploitasi.
Sumber: Al Jazeera, artikel opini Abdulla Methker Bin Shabaan Al Hajri, “Legal migrants remain vulnerable to trafficking”, 16 April 2026. Tulisan tersebut merupakan opini penulis dan pandangan yang disampaikan tidak selalu merepresentasikan sikap editorial Al Jazeera.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.