Dua PMI Korban TPPO dan Penipuan Kerja di Myanmar Dipulangkan Melalui Batam
Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan dan pendataan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan kerja jaringan online scammer di Myanmar. Kedua korban berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kedua PMI tersebut tiba di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 29 Juli 2026 setelah menempuh perjalanan dari Bangkok menuju Kuala Lumpur dan kemudian melanjutkan penerbangan ke Batam menggunakan maskapai AirAsia. Setibanya di Batam, mereka langsung dijemput petugas BP3MI Kepulauan Riau untuk menjalani proses pendataan dan penanganan awal.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan bahwa kedua PMI tersebut kemudian dibawa ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan legal.
BP3MI juga mendorong kedua korban untuk membuat pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum guna membantu mengungkap jaringan perekrut dan pelaku TPPO yang diduga terlibat dalam pengiriman mereka ke Myanmar. Setelah proses pendataan selesai, kedua PMI diserahterimakan kepada Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Imam Riyadi, penanganan kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial pada 22 Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan penyekapan PMI di Myanmar. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, termasuk KP2MI dan BP3MI Kepulauan Riau. Selain itu, terdapat surat permohonan fasilitasi penanganan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta laporan pengaduan dari keluarga korban yang menjadi dasar percepatan proses pemulangan.
Korban yang berhasil dipulangkan diketahui berinisial SS asal Tanjungpinang dan AE asal Kabupaten Agam. Keduanya diduga menjadi korban penipuan pekerjaan yang berujung pada eksploitasi dalam jaringan online scammer di Myanmar, sebuah modus yang belakangan marak menjerat warga negara Indonesia melalui iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan janji gaji besar tanpa didukung dokumen resmi dan proses penempatan yang sah. Ia menegaskan bahwa calon pekerja migran sebaiknya mengakses informasi melalui BP3MI atau layanan Migrant Center untuk memastikan legalitas pekerjaan yang ditawarkan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik TPPO dan penipuan kerja internasional masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Pemerintah melalui KP2MI, BP3MI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terus memperkuat langkah pencegahan, edukasi, serta penindakan terhadap sindikat yang memanfaatkan kerentanan calon pekerja migran Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.