Kemenkum NTT Perkuat Posbankum Desa dan Kelurahan untuk Lindungi Calon PMI dari Risiko TPPO
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik penempatan pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas para penggerak Posbankum, termasuk paralegal, kepala desa, dan lurah agar mampu menjadi sumber informasi hukum yang mudah diakses masyarakat. Melalui program yang dikenal dengan nama LONTAR, Kanwil Kemenkum NTT mendorong Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi migrasi aman bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami prosedur migrasi yang legal dan aman sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, penguatan kapasitas penggerak Posbankum menjadi penting agar mereka dapat memberikan pemahaman mengenai dokumen perjalanan yang sah, mekanisme penempatan resmi, hak dan kewajiban pekerja migran, hingga risiko yang dapat timbul apabila berangkat melalui jalur ilegal.
Program ini juga diarahkan untuk membangun kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sistem perlindungan PMI yang lebih terpadu mulai dari tahap edukasi, pencegahan, hingga penyediaan akses bantuan hukum ketika terjadi permasalahan.
Desa Menjadi Titik Awal Perlindungan
Penguatan Posbankum dinilai sangat strategis mengingat sebagian besar calon PMI berasal dari wilayah pedesaan. Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sebelum berangkat ke luar negeri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu calo atau jaringan perekrutan ilegal.
Pada Februari 2026, Kementerian Hukum mencatat bahwa Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di NTT. Capaian tersebut menjadikan NTT sebagai salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan akses bantuan hukum hingga tingkat akar rumput.
Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya penggunaan paspor dan visa kerja yang sesuai, kontrak kerja yang jelas, pemahaman hukum ketenagakerjaan di negara tujuan, serta prosedur pelaporan apabila terjadi dugaan eksploitasi atau perdagangan orang.
Menjawab Tantangan PMI Nonprosedural
NTT selama ini dikenal sebagai salah satu daerah kantong pekerja migran di Indonesia. Pemerintah Provinsi NTT bahkan mengakui bahwa tingginya angka PMI nonprosedural dan berbagai kasus pekerja migran bermasalah masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan sejak dari desa sebagai titik awal migrasi.
Dalam rapat bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada awal 2026, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa persoalan pekerja migran berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, dan maraknya jaringan perekrut ilegal. Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya TPPO dan penempatan nonprosedural.
Gubernur NTT saat itu juga menekankan pentingnya pendampingan PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Pendekatan tersebut sejalan dengan penguatan Posbankum yang kini diarahkan menjadi pusat informasi dan pendampingan hukum bagi calon pekerja migran.
Membangun Budaya Migrasi Aman
Melalui proyek LONTAR, Kanwil Kemenkum NTT menargetkan lahirnya model perlindungan berbasis desa yang mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan menekan praktik pemberangkatan PMI nonprosedural. Selain menyusun kurikulum pelatihan bagi penggerak Posbankum, Kanwil Kemenkum NTT juga mengembangkan media edukasi hukum berbasis digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan ketika mereka sudah berada di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sejak warga berada di desa, memahami hak-haknya, mengetahui prosedur resmi, memiliki dokumen yang lengkap, serta memahami berbagai risiko hukum yang mungkin dihadapi.
Dengan semakin kuatnya peran Posbankum di desa dan kelurahan, NTT berharap dapat membangun budaya migrasi yang aman, legal, dan bermartabat sekaligus mengurangi praktik perdagangan orang yang selama ini menjadi ancaman bagi masyarakat yang mencari penghidupan di luar negeri.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.