Sembilan PMI Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Rupat Dipulangkan ke Daerah Asal
Dumai – Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang diduga menjadi korban penempatan ilegal ke Malaysia dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah selamat dari kecelakaan speedboat yang tenggelam di perairan Rupat, Selat Malaka. Proses pemulangan dilakukan melalui fasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau setelah para korban menjalani pendataan dan verifikasi identitas.
Sembilan PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Dumai setelah ditemukan selamat di perairan antara Selat Rupat dan Kota Dumai. Mereka diduga merupakan bagian dari rombongan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural menuju Malaysia melalui jalur laut.
Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang selamat berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dua orang asal Lampung, dua orang dari Aceh, dua orang dari Jawa Barat, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Jambi, dan satu orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum dipulangkan, mereka ditempatkan sementara di Rumah Ramah P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta pendampingan.
Peristiwa nahas tersebut bermula ketika sebuah speedboat yang mengangkut sekitar 20 penumpang dan dua awak berlayar menuju Malaysia melalui perairan Selat Malaka. Dalam perjalanan, kapal mengalami kecelakaan dan terbalik di perairan Rupat. Para penumpang yang selamat berusaha bertahan menggunakan rompi pelampung sambil menunggu pertolongan. Sebagian korban kemudian dievakuasi oleh kapal kayu yang datang setelah dihubungi salah seorang penumpang, sebelum akhirnya mendapat bantuan lanjutan dari kapal lain yang melintas.
Data sementara menunjukkan terdapat 22 orang dalam rombongan tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang berhasil diselamatkan, dua orang ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya sempat dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.
Kepala BP3MI Riau melalui P4MI Dumai, Harold Hamonangan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendataan, verifikasi dokumen, dan pelayanan terhadap sembilan PMI tersebut sebelum proses pemulangan dilaksanakan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan identitas korban sekaligus menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara yang menjadi korban dugaan penempatan ilegal.
Selain menangani para korban selamat, BP3MI Riau juga berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait mengenai identifikasi korban meninggal dunia. Sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor, turut diamankan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Kasus tenggelamnya speedboat di perairan Rupat kembali menyoroti maraknya praktik penempatan PMI secara nonprosedural melalui jalur laut di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Jalur ilegal tidak hanya menempatkan pekerja migran dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa mereka selama perjalanan menuju negara tujuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan mekanisme penempatan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan hak-hak ketenagakerjaan yang layak.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.