Sindikat Scammer Mengincar PMI, Myanmar dan Kamboja Jadi Titik Rawan
JAKARTA — Modus perdagangan orang terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin berkembang. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang disebarkan melalui media sosial kini dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan orang yang kemudian memaksa atau menjerumuskan korban ke dalam aktivitas online scam.
Direktur Siber Pelindungan PMI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Brigjen Pol. Nur Romdhoni, mengungkapkan bahwa sindikat scammer yang berkaitan dengan perdagangan orang banyak beroperasi di Myanmar dan Kamboja.
Pernyataan tersebut disampaikan Romdhoni dalam diskusi mengenai penguatan tata kelola PMI untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam forum itu disebutkan, sepanjang 2026 terdapat 229.618 PMI di luar negeri, sementara 2.214 PMI tercatat terjerat kasus.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan persoalan. Jalur keberangkatan nonprosedural membuat sebagian pekerja Indonesia berada di luar radar sistem perlindungan negara. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya kasus yang belum teridentifikasi atau belum masuk ke dalam data resmi.
Berawal dari Tawaran Kerja Menggiurkan
KemenP2MI sebelumnya telah mengungkap pola serupa di Kamboja. Dalam keterangan resmi pada Februari 2026, Nur Romdhoni menyebut migrasi WNI ke Kamboja untuk bekerja secara nonprosedural telah marak sejak 2024 dan sebelumnya berkembang dari Myanmar serta Thailand.
Modus perekrutan antara lain menggunakan tawaran pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan iming-iming gaji sekitar Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, biaya keberangkatan murah, serta fasilitas makan dan tempat tinggal.
Namun, setelah tiba di negara tujuan, sebagian WNI justru ditempatkan dalam jaringan online scam.
KemenP2MI menyebut terdapat ribuan WNI yang menetap di Kamboja dengan dalih bekerja di restoran, tetapi pada kenyataannya terlibat dalam aktivitas jaringan penipuan daring. Bahkan, pemerintah menyebut terdapat sejumlah kamp yang menampung pekerja nonprosedural yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Fenomena ini memperlihatkan perubahan karakter TPPO. Korban tidak selalu direkrut secara terbuka sebagai pekerja ilegal. Mereka dapat terlebih dahulu diyakinkan melalui iklan lowongan kerja yang tampak normal, kemudian diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan akhirnya berada dalam situasi yang sulit untuk keluar.
Myanmar dan Kamboja dalam Radar Perlindungan
Myanmar menjadi salah satu lokasi yang sejak beberapa tahun terakhir dikaitkan dengan kasus WNI yang direkrut untuk bekerja di pusat-pusat online scam. Polanya kemudian berkembang ke negara lain di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kamboja.
KemenP2MI mencatat bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan resmi PMI. Karena itu, WNI yang berangkat untuk bekerja melalui jalur nonprosedural menghadapi kerentanan yang jauh lebih besar.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika pekerjaan tersebut berada dalam jaringan kriminal lintas negara. Lokasi pelaku berada di luar negeri, sementara korban penipuan atau target scam dapat berada di negara yang berbeda.
Dengan demikian, kasus online scam tidak lagi semata-mata merupakan persoalan ketenagakerjaan. Ia bersinggungan dengan perdagangan orang, kejahatan siber, pencucian uang, kejahatan terorganisasi lintas negara, serta perlindungan WNI.
Data Resmi Berpotensi Hanya Puncak Gunung Es
Kekhawatiran terhadap jumlah kasus yang lebih besar daripada angka resmi bukan tanpa alasan.
Dalam forum 19 Agustus tersebut, persoalan PMI nonprosedural juga disoroti sebagai salah satu tantangan serius. Media yang melaporkan forum itu menyebut jumlah PMI yang tidak tercatat diperkirakan dapat jauh lebih besar, sehingga sistem perlindungan negara berpotensi tidak menjangkau seluruh pekerja Indonesia di luar negeri.
Kondisi ini menciptakan persoalan klasik: negara sulit melindungi seseorang yang sejak awal tidak masuk dalam sistem.
Ketika keberangkatan dilakukan melalui jalur tidak resmi, pemerintah dapat kehilangan informasi mengenai identitas pekerja, perusahaan pemberi kerja, lokasi penempatan, kontrak kerja, hingga negara transit yang dilalui.
Akibatnya, ketika pekerja mengalami penyekapan, kekerasan, eksploitasi atau dipaksa melakukan aktivitas kriminal, proses pelacakan dan penyelamatan menjadi jauh lebih rumit.
Jangan Tergiur Lowongan Kerja Tanpa Kontrak Resmi
Nur Romdhoni sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran kerja ke luar negeri tanpa kontrak kerja yang sah. Menurutnya, calon pekerja harus memastikan seluruh proses keberangkatan memiliki dokumen resmi dan dapat diverifikasi.
Peringatan tersebut menjadi penting karena media sosial telah mengubah pola perekrutan tenaga kerja. Jika dahulu calon PMI mencari informasi pekerjaan melalui perusahaan penempatan atau jaringan kenalan, kini perekrut dapat menjangkau calon korban secara langsung melalui Facebook, TikTok, WhatsApp, Telegram, maupun berbagai platform digital lainnya.
Iming-imingnya pun sederhana: gaji besar, pekerjaan mudah, tiket murah, tidak perlu pengalaman, dan keberangkatan cepat.
Justru kombinasi itulah yang harus dicurigai.
Negara Tak Boleh Menunggu Korban Berjatuhan
Kasus Myanmar dan Kamboja menunjukkan bahwa perang melawan TPPO tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan setelah korban berhasil diselamatkan.
Pencegahan harus dimulai sejak informasi lowongan kerja muncul di ruang digital.
Pengawasan terhadap perekrut, verifikasi perusahaan, pemblokiran iklan lowongan palsu, literasi migrasi aman, penguatan pemerintah desa, hingga koordinasi antara KemenP2MI, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Polri dan aparat penegak hukum negara tujuan harus menjadi satu ekosistem perlindungan.
Sebab, ketika seorang calon PMI diberangkatkan secara nonprosedural, yang hilang bukan hanya administrasi negara. Yang hilang adalah jejak perlindungan.
Dan ketika jejak itu hilang, sindikat perdagangan orang memiliki ruang yang semakin luas untuk bekerja.
Kasus scammer Myanmar dan Kamboja pada akhirnya menjadi peringatan keras bahwa migrasi kerja tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang mempertemukan kemiskinan, impian memperoleh pekerjaan, teknologi digital, dan jaringan kejahatan transnasional.
PMI harus berangkat melalui jalur yang aman, bekerja secara legal, memiliki kontrak yang jelas, dan mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan. Negara tidak boleh hadir setelah korban jatuh. Negara harus hadir sebelum keberangkatan terjadi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.