Wamen P2MI Dorong Penguatan Verifikasi Dokumen PMI ke China, Khususnya Awak Kapal
JAKARTA — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mendorong penguatan asistensi dalam proses verifikasi dan pengesahan dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di China, khususnya pekerja migran yang berprofesi sebagai awak kapal.
Dorongan tersebut disampaikan Christina setelah melakukan pertemuan secara daring dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Shanghai, Berlianto Pandapotan Hasundungan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas sejumlah kendala administratif yang muncul dalam proses penempatan PMI ke China.
Christina menilai penguatan asistensi diperlukan agar proses verifikasi dan pengesahan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada PMI, perusahaan penempatan, pemberi kerja maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini penting untuk memastikan penempatan pekerja migran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Christina sebagaimana dikutip ANTARA dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Kendala Administratif Jadi Perhatian
Dalam pertemuan dengan KJRI Shanghai, pembahasan diarahkan pada persoalan administratif yang berkaitan dengan proses penempatan PMI ke China. Salah satu perhatian utama adalah proses verifikasi dan pengesahan dokumen bagi awak kapal.
Persoalan administrasi menjadi aspek penting dalam penempatan pekerja migran karena kelengkapan dan keabsahan dokumen menentukan kepastian status pekerja, pemberi kerja, serta skema penempatan yang digunakan.
Kementerian P2MI sebelumnya juga menegaskan pentingnya peran perwakilan RI di luar negeri dalam proses verifikasi job order dan pelindungan PMI. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) telah digunakan dalam proses penempatan dan terhubung dengan sejumlah perwakilan RI melalui Sistem Peduli WNI.
Dengan sistem tersebut, keberadaan perwakilan RI menjadi bagian penting dalam memastikan permintaan tenaga kerja dari luar negeri dapat diverifikasi sebelum proses penempatan dilanjutkan.
Awak Kapal Perlu Kepastian Administratif
Persoalan awak kapal migran memiliki karakteristik tersendiri karena pekerjaan mereka tidak selalu berlangsung di daratan negara tujuan. Mobilitas kapal, lokasi kerja lintas wilayah, serta hubungan antara perusahaan penempatan, pemilik kapal, perusahaan perekrut dan pemberi kerja membuat aspek administrasi dan pelindungan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Isu awak kapal migran juga sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan di DPR. Dalam dokumen Komisi IX DPR RI, persoalan awak kapal disebut sebagai pekerjaan rumah yang membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, termasuk menyangkut aspek ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Karena itu, penguatan proses verifikasi tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan berkas. Verifikasi harus mampu memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan benar-benar ada, pemberi kerja dapat dipertanggungjawabkan, kontrak kerja jelas, serta hak-hak PMI dapat dijamin.
Perkuat Sinergi dengan Perwakilan RI
Christina sebelumnya telah menekankan bahwa Kementerian P2MI tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan penempatan dan pelindungan PMI. Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di berbagai negara menjadi mitra strategis, terutama dalam verifikasi job order dan pelindungan pekerja migran.
Dalam konteks China, koordinasi dengan KJRI Shanghai menjadi penting untuk memastikan persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.
Penguatan asistensi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil celah administratif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PMI maupun pihak perusahaan.
Bagi calon PMI, kepastian administratif memiliki konsekuensi langsung. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat keberangkatan, sementara ketidakjelasan mengenai pemberi kerja maupun kontrak dapat meningkatkan risiko ketika pekerja sudah berada di luar negeri.
Penempatan Harus Legal dan Terlindungi
Kementerian P2MI dalam sejumlah kesempatan menempatkan penempatan yang aman dan legal sebagai bagian penting dari strategi pelindungan PMI. Christina juga sebelumnya meminta agar sinergi dengan perwakilan RI diperkuat sehingga proses penempatan dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus tetap sesuai ketentuan.
Dalam konteks penempatan awak kapal ke China, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting. Pemerintah tidak hanya dituntut membuka akses pasar kerja internasional, tetapi juga memastikan setiap peluang kerja yang tersedia benar-benar berada dalam koridor hukum dan memberikan kepastian perlindungan.
Dengan penguatan asistensi antara Kementerian P2MI dan KJRI Shanghai, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala administratif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Pada akhirnya, keberhasilan penempatan PMI bukan hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang berhasil diberangkatkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah mereka berangkat melalui prosedur yang benar, bekerja berdasarkan dokumen dan kontrak yang sah, serta memperoleh pelindungan yang memadai selama bekerja di luar negeri.
Langkah Christina Aryani memperkuat asistensi verifikasi dokumen awak kapal PMI ke China menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip tersebut benar-benar berjalan dalam praktik.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.