BP3MI Jawa Timur Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi Purna PMI dan Keluarga di Tulungagung
Tulungagung — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar pelatihan kewirausahaan bagi Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga PMI di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 18–21 Agustus 2026.
Kegiatan selama empat hari tersebut menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi setelah PMI kembali ke daerah asal. Informasi mengenai kegiatan ini juga disampaikan melalui kanal resmi BP3MI Jawa Timur, yang menyebut pelatihan kewirausahaan Purna PMI dan keluarganya berlangsung di Kabupaten Tulungagung pada 18–21 Agustus 2026.
Program tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak semata-mata berhenti ketika seorang pekerja migran selesai bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Tahap setelah bekerja juga menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian dan keberlanjutan ekonomi PMI beserta keluarganya.
Dalam pemberitaan resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pelatihan di Tulungagung tersebut mencakup pembelajaran pembuatan berbagai produk makanan. Peserta juga memperoleh materi mengenai pengembangan usaha, perizinan, dan literasi keuangan.
Langkah tersebut relevan dengan kebijakan pemberdayaan PMI yang kini menempatkan Purna PMI dan keluarga sebagai salah satu kelompok penerima manfaat. JDIH KP2MI/BP2MI menjelaskan bahwa program pemberdayaan mencakup pemberdayaan sosial dan ekonomi. Untuk pemberdayaan ekonomi, bentuknya antara lain edukasi kewirausahaan, pengembangan tenaga kerja produktif, fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha, serta literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.
Bukan Sekadar Pulang, tetapi Harus Bisa Bangkit
Kebijakan tersebut memiliki arti strategis karena kepulangan PMI semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai berakhirnya masa kerja di luar negeri.
Selama bekerja di luar negeri, PMI menghasilkan pendapatan dan remitansi yang berpotensi menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan keluarga. Tantangannya adalah bagaimana pendapatan tersebut dapat dikonversi menjadi aset produktif, usaha, keterampilan, dan sumber pendapatan baru setelah PMI kembali ke kampung halaman.
Karena itu, pelatihan kewirausahaan seperti yang dilaksanakan di Tulungagung dapat dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi ekonomi.
Reintegrasi ekonomi berarti membantu PMI kembali masuk dan berperan dalam perekonomian daerah asal dengan kapasitas yang lebih kuat. Mereka tidak hanya diarahkan menjadi penerima manfaat, tetapi juga didorong menjadi pelaku usaha, pencipta lapangan kerja, dan penggerak ekonomi keluarga.
Secara kebijakan, pendekatan tersebut sejalan dengan kerangka pemberdayaan PMI. JDIH KP2MI/BP2MI menyebut pemberdayaan sosial bagi Purna PMI diarahkan untuk mewujudkan PMI yang berdaya dan sejahtera di daerah asal, sementara pemberdayaan ekonomi mencakup edukasi kewirausahaan, pengembangan usaha, serta literasi keuangan.
Dari Remitansi Menjadi Modal Produktif
Persoalan berikutnya adalah memastikan pelatihan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Keterampilan membuat produk makanan, misalnya, baru akan memiliki dampak ekonomi apabila dilanjutkan dengan pendampingan mengenai perhitungan biaya produksi, penentuan harga, pengemasan, pemasaran digital, perizinan usaha, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan program tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga dari berapa banyak usaha yang benar-benar tumbuh setelah pelatihan.
Hal ini penting karena remitansi PMI mempunyai potensi besar menjadi modal pembangunan ekonomi keluarga. Tanpa literasi keuangan dan perencanaan usaha, pendapatan selama bekerja di luar negeri berisiko habis untuk kebutuhan konsumtif tanpa menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Karena itu, materi literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi yang menjadi bagian dari kerangka pemberdayaan KP2MI/BP2MI memiliki posisi penting dalam proses reintegrasi tersebut.
Reintegrasi Harus Menjadi Siklus Pelindungan PMI
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI dalam tiga tahapan, yakni sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kerangka tersebut juga ditegaskan dalam informasi resmi JDIH BP2MI.
Dengan perspektif tersebut, program pemberdayaan Purna PMI bukan program tambahan yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari siklus pelindungan PMI.
Artinya, negara bukan hanya berkewajiban memastikan warga negara mendapatkan akses penempatan yang aman dan terlindungi di luar negeri, tetapi juga mempunyai kepentingan agar pengalaman kerja dan pendapatan yang diperoleh PMI dapat menjadi modal sosial-ekonomi ketika mereka kembali.
Pelatihan di Tulungagung menjadi contoh konkret bagaimana konsep tersebut diterjemahkan dalam program di daerah.
Namun, tantangan berikutnya adalah keberlanjutan. Pemerintah perlu memastikan peserta tidak dilepas begitu saja setelah empat hari pelatihan. Mereka membutuhkan pendampingan, akses legalitas, pemasaran, pembiayaan, jejaring usaha, dan evaluasi berkala.
Jika rangkaian tersebut berjalan, maka program kewirausahaan Purna PMI dapat bergerak dari sekadar pelatihan menjadi sebuah ekosistem pemberdayaan ekonomi.
Pada akhirnya, keberhasilan reintegrasi bukan ketika PMI sekadar kembali ke rumah, melainkan ketika mereka mampu membangun kembali kehidupan ekonominya dengan lebih mandiri.
PMI tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Setelah pulang, mereka harus diposisikan sebagai aset ekonomi daerah—dengan pengalaman, keterampilan, jaringan, dan modal yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru di kampung halaman.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.