Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan PT Duta Fadalima karena Langgar Prosedur Penempatan PMI

  Admin2 · 
Sumber: https://cms.disway.id/uploads/5604781788156df423d42bae4fc27bf1.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) itu ditemukan melakukan pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.

Penghentian kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026. PT Duta Fadalima diketahui beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan perusahaan terbukti melakukan penempatan PMI tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Selain itu, perusahaan juga ditemukan menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup untuk penempatan.

Temuan tersebut bermula dari penanganan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti KP2MI melalui penelusuran dan pemeriksaan dokumen penempatan. Dari proses tersebut, ditemukan dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi oleh PT Duta Fadalima tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tanpa menjalani proses penempatan sebelum bekerja sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.

“KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI,” ujar Guritno.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi. Dalam proses tersebut, KP2MI mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan.

Aktivitas Penempatan Dibatasi

Sebagai konsekuensi sanksi, PT Duta Fadalima untuk sementara dilarang melakukan seleksi serta memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan. Pembatasan tersebut juga berlaku terhadap PMI yang sedang menjalani masa cuti.

KP2MI juga mewajibkan perusahaan menyerahkan daftar PMI yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir, termasuk daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut.

Kewajiban itu menjadi penting untuk memastikan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas penempatan perusahaan, terutama setelah ditemukan adanya penempatan yang tidak melalui mekanisme resmi.

Selain menyerahkan data, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan bertanggung jawab terhadap pelindungan PMI yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah, hingga mereka dipulangkan ke Indonesia.

PT Duta Fadalima juga diwajibkan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dalam proses penempatan maupun pelindungan PMI.

Wajib Perbaiki Tata Kelola

KP2MI tidak berhenti pada penghentian sebagian kegiatan usaha. Perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal serta mekanisme pengawasan terhadap proses penempatan PMI.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi CPMI maupun PMI serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja migran.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap P3MI semakin diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada bagaimana proses perekrutan dan penempatan benar-benar menjamin keselamatan serta hak pekerja migran.

Kasus PT Duta Fadalima sekaligus memperlihatkan risiko serius ketika calon pekerja migran diberangkatkan di luar mekanisme resmi. Penempatan tanpa SIP2MI, tanpa pencatatan dalam sistem pelindungan, maupun ke negara yang dinyatakan tertutup dapat membuat posisi PMI semakin rentan ketika menghadapi persoalan pekerjaan, perselisihan kontrak, kecelakaan kerja, eksploitasi, hingga kebutuhan pemulangan.

KP2MI menegaskan penghentian sebagian kegiatan usaha PT Duta Fadalima merupakan bagian dari pengawasan, pencegahan dan penindakan untuk memastikan seluruh proses penempatan PMI berjalan sesuai prosedur serta menjamin pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh P3MI agar tidak menjadikan kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri sebagai celah untuk mengabaikan prosedur. Di sisi lain, bagi calon PMI, keberangkatan melalui jalur resmi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan salah satu instrumen utama untuk memastikan negara dapat memberikan pelindungan ketika persoalan muncul di negara penempatan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI Hak Pekerja Migran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026