Roland Sitompul: Reformasi Vision 2030 dan Qiwa–Musaned Membuka Jalan Perlindungan PMI di Arab Saudi
JAKARTA — Reformasi ketenagakerjaan Arab Saudi melalui agenda Saudi Vision 2030 dinilai telah menciptakan perubahan penting dalam tata kelola pekerja migran, termasuk melalui digitalisasi hubungan kerja dan penguatan mekanisme perlindungan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan serius Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali kebijakan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya sektor domestik, ke Arab Saudi.
Pandangan tersebut disampaikan Roland Sitompul, PMI sekaligus aktivis migran di Arab Saudi. Menurutnya, perubahan kebijakan ketenagakerjaan Saudi harus dibaca sebagai perkembangan baru yang berbeda dengan situasi ketika Indonesia memberlakukan moratorium melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Kepmenaker 260/2015 secara resmi menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dan hingga kini status peraturan tersebut tercatat masih berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Roland berpandangan, perubahan lingkungan hukum dan kelembagaan di Arab Saudi semestinya menjadi dasar bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
“Dengan keterbukaan dan undang-undang perburuhan Arab Saudi dalam semangat Saudi Vision 2030, sudah selayaknya Indonesia segera memastikan kebijakan penempatan kembali PMI ke Arab Saudi dengan skema perlindungan yang permanen dan terukur,” ujar Roland.
Reformasi ketenagakerjaan Saudi
Transformasi tersebut antara lain terlihat dari Labor Reform Initiative (LRI) yang diluncurkan Arab Saudi pada 2021. Pemerintah Saudi menyatakan reformasi itu telah mengubah hubungan kontraktual antara pekerja dan pemberi kerja serta mengurangi ketergantungan pekerja terhadap sponsor.
Dalam sistem ketenagakerjaan Saudi saat ini, digitalisasi menjadi instrumen penting. Qiwa digunakan sebagai platform utama ekosistem ketenagakerjaan untuk mengelola berbagai transaksi antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sementara Musaned secara khusus dikembangkan untuk sektor pekerja domestik.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi atau MHRSD menjelaskan bahwa Qiwa menyediakan lebih dari 130 layanan, antara lain dokumentasi kontrak, sertifikat layanan, perhitungan hak akhir masa kerja dan layanan izin kerja.
Adapun Musaned dirancang untuk mengintegrasikan proses perekrutan pekerja domestik sekaligus memperkenalkan hak dan kewajiban kepada pekerja maupun pemberi kerja. Platform tersebut juga menyediakan mekanisme kontrak, transfer layanan, pengelolaan pembayaran upah dan pengaduan.
Menurut Roland, keberadaan dua platform tersebut menunjukkan bahwa hubungan kerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada hubungan informal antara pekerja dan majikan.
“Qiwa dan Musaned memberikan ruang bagi negara untuk ikut mengawasi hubungan kerja. Kontrak, pembayaran upah, pengaduan dan proses tertentu dalam hubungan kerja dapat dilakukan melalui sistem yang dikontrol pemerintah,” katanya.
Musaned dan perlindungan pekerja domestik
Perubahan paling penting, menurut Roland, justru terdapat pada sektor domestik yang selama ini menjadi salah satu titik paling rentan dalam persoalan PMI di Arab Saudi.
MHRSD Saudi telah memperkuat mekanisme kontrak dan perlindungan pekerja domestik. Sejak 2024, misalnya, sistem perlindungan pembayaran upah pekerja domestik mulai diterapkan secara bertahap melalui Musaned dan ditargetkan mencakup seluruh pekerja domestik pada 1 Januari 2026.
Saudi juga memperkenalkan asuransi kontrak pekerja domestik untuk dua tahun pertama melalui Musaned. Program tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2024 untuk pekerja domestik baru dan dirancang memberikan kompensasi dalam kondisi tertentu kepada pekerja maupun pemberi kerja.
Selain itu, Saudi memperbarui regulasi pekerja domestik melalui Decision No. 40676. MHRSD menyebut pembaruan tersebut ditujukan untuk memperjelas hubungan kontraktual, mempermudah mekanisme penyelesaian sengketa dan memperkuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Sejak 3 Oktober 2024, sengketa pekerja domestik juga mendapatkan jalur penyelesaian yang lebih jelas. Pengaduan terlebih dahulu diproses melalui mekanisme penyelesaian secara damai oleh MHRSD. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat diteruskan ke pengadilan ketenagakerjaan di bawah Kementerian Kehakiman Saudi.
Bagi Roland, perkembangan tersebut merupakan perubahan penting dibandingkan paradigma perlindungan pekerja pada masa lalu.
“Pekerja domestik sekarang memiliki instrumen kontraktual dan mekanisme pengaduan yang lebih jelas. Ini tentu tidak berarti seluruh persoalan telah selesai, tetapi setidaknya negara Saudi telah membangun instrumen hukum dan digital untuk mengawasi hubungan kerja,” ujarnya.
Mobilitas pekerja dan perubahan sistem kafala
Reformasi ketenagakerjaan Saudi juga membawa perubahan terhadap hubungan antara pekerja dan sponsor. Pemerintah Saudi menyatakan bahwa Labor Reform Initiative mengurangi ketergantungan pekerja terhadap sponsor dan menyediakan mekanisme mobilitas pekerjaan dalam kondisi yang ditentukan regulasi.
Namun, perubahan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Tidak berarti sistem kafala telah hilang sepenuhnya untuk semua kategori pekerja dan dalam seluruh situasi. Untuk pekerja domestik masih terdapat aturan khusus dan mekanisme yang berbeda dengan pekerja sektor perusahaan.
MHRSD, misalnya, telah memperkenalkan layanan mobilitas pekerja domestik dalam kondisi tertentu serta layanan transfer dari individu ke individu melalui Musaned. Pada semester pertama 2024, layanan transfer tersebut telah digunakan oleh lebih dari 61.358 pemberi kerja.
Karena itu, menurut Roland, yang perlu dilihat Indonesia bukan sekadar istilah “penghapusan kafala”, melainkan bagaimana negara Saudi membangun mekanisme pengawasan, kontrak dan penyelesaian sengketa yang dapat digunakan PMI secara nyata.
Peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia
Transformasi pasar tenaga kerja Saudi juga berlangsung bersamaan dengan meningkatnya partisipasi perempuan Saudi dalam dunia kerja. Laporan resmi Saudi Vision 2030 mencatat tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat dari 22,8 persen pada 2016 menjadi 33,5 persen pada kuartal III 2024. Target 2030 kemudian dinaikkan menjadi 40 persen setelah target sebelumnya tercapai lebih cepat.
Perubahan sosial tersebut berpotensi memengaruhi kebutuhan terhadap layanan pendukung rumah tangga, termasuk pekerja domestik. Namun, peluang pasar tersebut menurut Roland harus dibuka melalui mekanisme resmi, bukan melalui jalur nonprosedural.
Ia mengingatkan, semakin besar permintaan terhadap pekerja domestik sementara jalur resmi tidak tersedia, semakin besar pula kemungkinan munculnya perekrutan ilegal, perdagangan orang dan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja.
“Jangan sampai keterlambatan pemerintah Indonesia justru menciptakan celah bagi pelaku perdagangan manusia. Permintaan tenaga kerja tetap ada, tetapi ketika jalur resmi tertutup, pasar ilegal akan mencari jalannya sendiri,” katanya.
Jangan menggunakan visa nonkerja sebagai jalan pintas
Roland juga mengingatkan potensi persoalan apabila kebutuhan pekerja domestik justru dialihkan melalui penggunaan visa yang tidak diperuntukkan bagi bekerja.
Menurutnya, penggunaan visa kunjungan atau visa keagamaan sebagai pintu masuk untuk kemudian bekerja merupakan praktik berisiko karena dapat menempatkan pekerja di luar sistem perlindungan ketenagakerjaan yang semestinya.
Karena itu, apabila Indonesia membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, pembukaan tersebut harus dilakukan melalui sistem migrasi kerja yang jelas, dengan kontrak resmi, pemeriksaan pemberi kerja, standar upah, mekanisme pembayaran, asuransi, kanal pengaduan, serta pengawasan bersama Indonesia dan Arab Saudi.
KBRI dan KJRI harus menjadi bagian dari sistem perlindungan
Roland menilai keberadaan perwakilan Indonesia di Arab Saudi juga harus ditempatkan sebagai bagian integral dari desain perlindungan PMI.
KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah memiliki posisi strategis untuk memastikan kepentingan warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan melalui jalur diplomatik dan pelayanan konsuler.
Karena itu, pembukaan kembali penempatan tidak cukup hanya melalui pencabutan kebijakan moratorium. Indonesia perlu membangun protection mechanism yang menghubungkan pemerintah pusat, perwakilan RI, pemerintah Saudi, P3MI, perusahaan atau pengguna jasa, serta pekerja migran.
Menurut Roland, perlindungan harus dirancang sejak tahap perekrutan di Indonesia hingga pekerja kembali ke tanah air.
Saatnya mengevaluasi Kepmenaker 260/2015
Roland bersama Persatuan Buruh Migran Indonesia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap Kepmenaker 260/2015. Ia mengusulkan agar kebijakan lama tersebut digantikan dengan regulasi baru yang secara khusus mengatur penempatan dan perlindungan PMI di Arab Saudi berdasarkan kondisi hukum dan ketenagakerjaan terbaru.
Dorongan tersebut memiliki dasar karena pemerintah Indonesia sendiri pernah mengubah pendekatan terhadap Arab Saudi melalui Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penempatan dan perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. Dalam konsiderannya, pemerintah saat itu telah mencatat adanya perubahan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Arab Saudi.
Artinya, hubungan ketenagakerjaan Indonesia–Arab Saudi sebenarnya pernah memasuki fase pengaturan baru. Tantangannya sekarang adalah apakah perubahan regulasi Saudi sejak 2021–2025 cukup kuat untuk menjadi dasar bagi desain kebijakan yang lebih permanen.
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pembukaan kembali penempatan ke Arab Saudi harus disertai jaminan perlindungan. Pada 2024, Wakil Menteri PPMI Christina Aryani menyatakan bahwa jika Arab Saudi mampu memenuhi perlindungan minimum yang diharapkan Indonesia, pembukaan kembali penempatan dapat dipertimbangkan.
Dengan demikian, gagasan Roland bukan semata-mata membuka kembali pasar kerja, tetapi mengubah paradigma dari moratorium menuju tata kelola migrasi yang terukur.
Perlindungan harus menjadi syarat pembukaan
Bagi Roland, Arab Saudi hari ini harus dibaca sebagai negara yang sedang mengalami transformasi sosial, ekonomi dan ketenagakerjaan. Karena itu, Indonesia tidak seharusnya hanya melihat Saudi sebagai pasar penempatan PMI, tetapi sebagai mitra dalam membangun sistem migrasi kerja yang aman.
Ia mengusulkan agar pembukaan kembali penempatan dilakukan dengan sejumlah prasyarat: kontrak kerja yang terverifikasi secara digital, pemberi kerja yang teridentifikasi, pembayaran upah melalui kanal resmi, asuransi, mekanisme pengaduan, akses terhadap penyelesaian sengketa, pemeriksaan kondisi kerja, serta koordinasi antara Musaned, otoritas Saudi dan sistem perlindungan Indonesia.
“Negara berdaulat membutuhkan PMI yang kuat, dan PMI yang kuat membutuhkan perlindungan yang hebat. Kalau pasar dibuka, maka perlindungan harus dibuka lebih dahulu,” kata Roland.
Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar apakah Arab Saudi sudah berubah, tetapi apakah Indonesia mampu merespons perubahan tersebut dengan kebijakan yang lebih modern.
Kepmenaker 260/2015 masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, rekomendasi Persatuan Buruh Migran Indonesia adalah agar pemerintah melakukan evaluasi komprehensif dan, apabila seluruh persyaratan perlindungan telah terpenuhi, menerbitkan regulasi baru mengenai penempatan dan pelindungan PMI ke Arab Saudi.
Bukan sekadar membuka kembali penempatan, tetapi membuka kembali dengan sistem perlindungan yang lebih kuat.
Dalam perspektif tersebut, reformasi Arab Saudi melalui Vision 2030, LRI, Qiwa dan Musaned dapat menjadi momentum untuk mengakhiri kebijakan migrasi yang hanya bertumpu pada larangan, menuju kebijakan yang menempatkan kedaulatan negara, keselamatan pekerja, kepastian hukum dan perlindungan PMI sebagai fondasi utama.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.