Kemenkum NTT Siapkan Pelatihan Migrasi Aman bagi Penggerak Posbankum di 18 Desa dan Kelurahan Kabupaten Kupang
KUPANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyiapkan pelatihan bertema “Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia” bagi para penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 18 desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam memberikan edukasi hukum sekaligus mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Rencana pelatihan itu disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, dalam koordinasi dengan Bupati Kupang Yosef Lede, Senin (24/8/2026).
Menurut Hasran, Posbankum memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Keberadaannya tidak hanya diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi dan bantuan hukum ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai ruang edukasi dan pencegahan.
“Penguatan Posbankum merupakan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan masyarakat dari tingkat paling dekat dengan warga, termasuk dalam memberikan pemahaman mengenai migrasi yang aman dan prosedural,” ujar Hasran, sebagaimana dikutip ANTARA.
Pelatihan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari dan menjangkau tiga kelurahan serta 15 desa di Kabupaten Kupang. Pesertanya merupakan penggerak Posbankum, termasuk paralegal serta kepala desa dan lurah yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Materi pelatihan akan diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, kelengkapan dokumen, serta berbagai risiko hukum yang dapat dihadapi calon PMI.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri sering kali bermula dari lingkungan masyarakat paling dekat dengan calon PMI. Informasi yang tidak lengkap atau keliru pada tahap awal dapat meningkatkan kerentanan calon pekerja terhadap praktik penempatan ilegal dan eksploitasi.
Posbankum sebagai Garda Pencegahan
Kemenkum NTT sebelumnya telah menekankan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi mengenai migrasi aman, dokumen perjalanan, potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta risiko bekerja ke luar negeri.
Karena itu, penguatan kapasitas penggerak Posbankum tidak semata berkaitan dengan kemampuan memberikan bantuan hukum setelah terjadi persoalan. Orientasinya juga mencakup pencegahan sejak sebelum calon PMI mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.
Pendekatan tersebut sejalan dengan fungsi Posbankum yang dikembangkan pemerintah sebagai layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum. Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat puluhan ribu Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan.
Dalam konteks PMI, posisi tersebut menjadi semakin penting karena persoalan migrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga dokumen, keimigrasian, kontrak kerja, tindak pidana perdagangan orang, hingga perlindungan hak pekerja.
Bagian dari Proyek Perubahan LONTAR
Pelatihan migrasi aman tersebut merupakan bagian dari Proyek Perubahan LONTAR, yang berfokus pada peningkatan kompetensi para penggerak Posbankum.
Kemenkum NTT menilai penguatan sumber daya manusia di Posbankum diperlukan agar informasi hukum dan keimigrasian yang diterima masyarakat benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum seseorang memutuskan bekerja ke luar negeri.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama lintas sektor. Sebelumnya, Kemenkum NTT telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemerintah kecamatan di Kabupaten Kupang dalam rangka memperkuat perlindungan masyarakat dan calon PMI.
Di tingkat nasional, Kementerian Hukum juga tengah mendorong integrasi materi perlindungan pekerja migran dan pencegahan TPPO ke dalam program peningkatan kapasitas pelaksana layanan hukum. BPSDM Hukum menyebut pelatihan terpadu tersebut mencakup antara lain materi KUHP, KUHAP, TPPO, serta program Migran Aman dan melibatkan paralegal Posbankum.
Pemerintah Kabupaten Kupang Dukung Penguatan Posbankum
Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik rencana pelatihan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan dukungan terhadap peningkatan pemahaman hukum masyarakat, khususnya berkaitan dengan perlindungan PMI.
Menurut Yosef, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT diperlukan agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan memperoleh informasi hukum yang tepat sehingga dapat mengambil keputusan secara aman dan bertanggung jawab ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Kerja sama tersebut sekaligus menempatkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai bagian penting dari mata rantai pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Bagi daerah dengan mobilitas migrasi yang tinggi, penguatan layanan hukum hingga tingkat desa memiliki arti strategis. Posbankum dapat menjadi pintu pertama bagi calon PMI dan keluarganya untuk memperoleh informasi sebelum berhubungan dengan pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Dengan demikian, perlindungan PMI tidak semestinya baru bergerak ketika persoalan muncul di negara tujuan. Pencegahan harus dimulai sejak masyarakat menerima informasi pertama mengenai peluang kerja di luar negeri, memeriksa legalitas proses penempatan, memastikan dokumen, memahami kontrak kerja, hingga mengenali potensi TPPO.
Rencana pelatihan di 18 desa dan kelurahan Kabupaten Kupang menjadi salah satu langkah konkret Kemenkum NTT untuk membawa edukasi hukum lebih dekat kepada masyarakat. Jika kapasitas penggerak Posbankum dapat diperkuat secara berkelanjutan, desa dan kelurahan bukan hanya menjadi tempat administratif keberangkatan calon PMI, tetapi juga dapat menjadi basis pencegahan migrasi nonprosedural dan perlindungan hukum pekerja migran sejak dari daerah asal.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.