Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

PMI Sukabumi Kritis Setahun di Arab Saudi, Pemulangan Terkendala Biaya Rp113 Juta

  Admin2 · 
Sumber: https://radarsukabumi.com/wp-content/uploads/2026/08/watermarked_img_8100257792080513555.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SUKABUMI — Nasib pilu dialami Gopar (46), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Selama sekitar satu tahun, Gopar terbaring di Rumah Sakit Aster Sanad, Riyadh, Arab Saudi, setelah mengalami komplikasi pascaoperasi kanker otak dan hipertensi yang membuatnya tidak lagi mampu menggerakkan tubuhnya.

Kondisi Gopar kini menjadi perhatian karena keluarga ingin membawanya pulang ke Indonesia agar dapat memperoleh perawatan sekaligus pendampingan keluarga. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala biaya transportasi medis yang disebut mencapai 27.000 riyal atau sekitar Rp113 juta.

Informasi mengenai kondisi Gopar disampaikan Yusup Saepulloh, sesama PMI asal Sukabumi yang berada di Arab Saudi dan turut berupaya membantu proses pendampingan. Menurut Yusup, kondisi Gopar tidak menunjukkan pemulihan berarti sejak menjalani operasi.

“Awalnya Pak Gopar kena darah tinggi, lalu ada kanker otak dan dioperasi. Sekarang kakinya sudah tidak bisa berjalan dan tidak ada pergerakan sama sekali,” kata Yusup, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 25 Agustus 2026.

Gopar diketahui bekerja sebagai sopir pribadi atau sopir rumahan di Arab Saudi. Ia berangkat melalui skema calling visa dan kemudian istrinya, Isoh (44), turut bekerja pada majikan yang sama. Dalam kondisi suaminya sakit, Isoh tetap harus menjalankan pekerjaannya merawat lansia sehingga tidak dapat mendampingi Gopar secara penuh.

Persoalan pemulangan semakin rumit karena majikan disebut menolak menanggung biaya transportasi medis sebesar 27.000 riyal. Upaya negosiasi dengan melibatkan KBRI Riyadh bahkan disebut sempat menawarkan pembagian biaya 50:50 antara majikan dan pekerja, tetapi menurut Yusup, majikan tetap menyatakan tidak sanggup membayar.

Kondisi tersebut membuat keluarga Gopar berharap pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KBRI Riyadh, serta instansi terkait di dalam negeri.

Diduga Mengalami Persoalan Hak Ketenagakerjaan

Di luar persoalan kesehatan dan pemulangan, kasus Gopar juga memunculkan dugaan persoalan ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Yusup, Gopar menerima upah sekitar 1.600 riyal per bulan, tetapi pembayaran gaji disebut kerap terlambat. Selain itu, sejumlah biaya yang berkaitan dengan kendaraan yang digunakannya untuk bekerja disebut dibebankan melalui pemotongan upah.

Biaya seperti kerusakan kendaraan dan ban pecah, misalnya, disebut menjadi beban Gopar dan dipotong dari gajinya. Pembayaran upah yang seharusnya diterima pada waktu tertentu juga disebut beberapa kali mundur hingga akhir bulan atau bahkan awal bulan berikutnya.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari Yusup dan belum menjadi temuan resmi dari otoritas ketenagakerjaan Indonesia maupun Arab Saudi. Karena itu, dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak kerja, bukti pembayaran upah, catatan pemotongan gaji, serta keterangan pihak majikan dan otoritas terkait.

Secara normatif, pelindungan PMI bukan hanya menyangkut keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga kondisi kerja, upah, keselamatan, jaminan sosial, serta perlindungan dari perlakuan yang melanggar hak pekerja. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih tercatat sebagai dasar hukum pelindungan PMI, sementara perjanjian kerja PMI harus memuat antara lain kondisi dan syarat kerja, upah, tata cara pembayaran, hak cuti dan istirahat, fasilitas jaminan sosial atau asuransi, serta jaminan keamanan dan keselamatan pekerja.

Untuk konteks Arab Saudi, pemerintah juga memiliki perangkat kebijakan khusus mengenai penempatan dan pelindungan PMI. Namun, perlu dicatat bahwa Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 dan perubahan melalui Kepmenaker Nomor 202 Tahun 2023 kini telah dicabut oleh Kepmenaker Nomor 8 Tahun 2026, sehingga penanganan kasus Gopar harus merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini dan mekanisme perlindungan yang sedang digunakan pemerintah.

Negara Diminta Hadir

Kasus Gopar memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam perlindungan pekerja migran: ketika seorang pekerja jatuh sakit berat di negara penempatan, persoalan tidak berhenti pada biaya pengobatan. Masalah dapat berlanjut pada administrasi kepulangan, transportasi medis, hubungan kerja, pembayaran upah, hingga kemampuan keluarga untuk memberikan pendampingan.

Dalam kasus Gopar, biaya pengobatan disebut ditanggung melalui asuransi yang terkait dengan status kependudukan atau Iqamah. Persoalan utama justru muncul pada kebutuhan untuk membawa pasien pulang dalam kondisi yang membutuhkan transportasi medis khusus.

Karena itu, persoalan Rp113 juta seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan keluarga Gopar dengan majikannya. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu siapa yang secara hukum dan kontraktual bertanggung jawab atas biaya tersebut, apakah majikan, pihak penempatan atau sponsor, skema perlindungan/asuransi, atau mekanisme lain yang tersedia.

Di sisi lain, dugaan pemotongan upah dan keterlambatan pembayaran gaji juga perlu diperiksa secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memulangkan Gopar, tetapi juga harus memastikan hak-hak ketenagakerjaannya diselesaikan.

Bagi keluarga, harapannya sederhana: Gopar dapat kembali ke Sukabumi dalam kondisi yang memungkinkan dan mendapatkan perawatan di tengah orang-orang terdekatnya.

Namun bagi negara, kasus ini semestinya menjadi ujian terhadap prinsip bahwa perlindungan PMI tidak berakhir ketika pekerja berhasil ditempatkan di luar negeri. Perlindungan harus tetap hadir ketika pekerja sakit, kehilangan kemampuan bekerja, menghadapi sengketa upah, hingga membutuhkan kepulangan dalam kondisi darurat.

Keluarga dan jaringan pendamping kini berharap pemerintah Indonesia segera melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan majikan untuk mencari penyelesaian yang memungkinkan Gopar dipulangkan secara aman dan manusiawi.

Sumber: detikJabar, Liputan6, IDN Times, SukabumiUpdate, WartaIN, Radar Sukabumi, serta JDIH KP2MI/BP2MI dan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026