Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

LMND Laporkan Dugaan TPPO ke KP2MI, Korban PMI Asal Sulawesi Tengah Diminta Mendapat Perlindungan

  Admin2 · 
Sumber: https://www.berdikarionline.com/cdn/2026/08/IMG-20260825-WA0007-scaled.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Sulawesi Tengah berinisial FA, 26 tahun, yang sebelumnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Laporan tersebut disampaikan LMND kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) pada Senin, 24 Agustus 2026. LMND meminta pemerintah memastikan keselamatan, perlindungan dan pemenuhan hak korban selama proses penanganan berlangsung.

Kasus tersebut bermula ketika FA berniat bekerja sebagai PMI. Berdasarkan keterangan yang diterima LMND, korban mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perusahaan yang akan memberangkatkannya. Proses perekrutan juga disebut tidak disertai pelatihan bahasa dan keterampilan sebagaimana lazimnya persiapan calon pekerja migran.

FA kemudian bersama sekitar 10 calon pekerja migran lainnya ditempatkan di sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Barat. Menurut keterangan korban, kondisi tempat tinggal tersebut cukup padat, dengan satu kamar dihuni hingga enam orang. FA juga mengaku mendapatkan perlakuan dan ucapan bernuansa seksis dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab berinisial AL.

Para calon pekerja migran tersebut disebut direncanakan untuk ditempatkan di kawasan Timur Tengah. LMND meminta rencana penempatan tersebut diperiksa lebih lanjut, mengingat terdapat negara-negara di kawasan tersebut yang memiliki kebijakan pembatasan penempatan PMI.

Ketua Departemen Hukum dan HAM EN-LMND, Betran Sulani, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasinya untuk memastikan masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri tidak menjadi korban eksploitasi dalam proses perekrutan maupun penempatan.

“Dugaan TPPO bukan persoalan sederhana karena menyangkut hak, keselamatan dan martabat manusia. Negara harus memastikan seluruh hak korban tetap terlindungi,” ujar Betran, sebagaimana diberitakan RRI.

Menurut Betran, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Ketika seseorang dijanjikan pekerjaan tetapi kemudian menghadapi dugaan penipuan, eksploitasi, intimidasi, pemerasan atau kondisi penempatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, negara harus hadir untuk memastikan hak-haknya terlindungi.

KP2MI Telusuri Lokasi Berdasarkan Informasi Korban

Setelah laporan diterima, KP2MI disebut langsung merespons informasi yang disampaikan korban.

Betran mengatakan KP2MI melalui Staf Khusus Menteri Bintang Wahyu Saputra melakukan penelusuran ke lokasi berdasarkan informasi yang diberikan FA. Kementerian HAM melalui tenaga ahli bidang human trafficking, Martinus Gabriel Goa, juga disebut memberikan respons dan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan TPPO dalam konteks migrasi tenaga kerja tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi penempatan.

Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking bersama EN-LMND kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri. Dalam laporan berikutnya, tim pendamping meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian perekrutan, mulai dari pihak yang merekrut, perjalanan korban, tempat penampungan hingga pihak yang diduga akan menerima pekerja di luar negeri.

Dalam perkembangan tersebut, tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan perubahan negara tujuan. Berdasarkan keterangan korban, FA semula dipersiapkan untuk bekerja di Dubai. Namun setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, korban disebut diberitahu bahwa negara tujuan berubah menjadi Oman. Perubahan itu disebut berkaitan dengan riwayat operasi sesar yang dimiliki korban.

Tim hukum juga menyoroti dugaan permintaan pembayaran Rp50 juta apabila korban tidak melanjutkan proses keberangkatan. Menurut tim pendamping, hal tersebut perlu diperiksa aparat untuk mengetahui dasar permintaan, pihak yang menetapkan serta apakah terdapat unsur tekanan atau penjeratan terhadap korban.

Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari korban maupun pihak pendamping, sehingga pembuktian mengenai ada atau tidaknya TPPO tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perusahaan yang Pernah Disanksi Juga Disorot

LMND turut menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dalam proses perekrutan tersebut. Menurut keterangan Betran, perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus itu sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dan pemberhentian sementara dari KP2MI.

Namun, LMND mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas secara ilegal. Informasi ini menjadi salah satu alasan LMND meminta adanya koordinasi lebih kuat antara KP2MI, Kementerian HAM dan aparat penegak hukum.

“Perusahaan yang diduga terlibat sebelumnya telah menerima sanksi administratif dan pemberhentian sementara. Namun, kami mendapat informasi perusahaan tersebut masih beroperasi,” kata Betran.

Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi perlu ditelusuri kemungkinan adanya tindak pidana dan jaringan perekrutan yang lebih luas.

Perempuan Calon PMI Dinilai Rentan Menjadi Korban

Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND, Feby Rahmayana, menilai perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.

Menurutnya, keinginan perempuan untuk bekerja di luar negeri demi memperbaiki kehidupan keluarga tidak boleh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik perekrutan yang tidak transparan.

“Perempuan yang berangkat bekerja dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga tidak boleh justru ditempatkan dalam situasi yang membuka ruang bagi perdagangan dan eksploitasi manusia,” kata Feby.

Ia menekankan bahwa korban harus diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan, bukan pihak yang justru disalahkan karena memilih bekerja di luar negeri.

“Penanganan kasus TPPO harus menggunakan perspektif korban dan hak asasi manusia. Korban tidak boleh disalahkan atas situasi yang menimpanya, apalagi kembali menjadi korban melalui proses hukum maupun pelayanan yang tidak berpihak,” tegas Feby.

Pelindungan PMI Dimulai Sejak Sebelum Bekerja

Kasus FA juga memperlihatkan pentingnya pelindungan calon PMI sejak proses perekrutan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI dalam keseluruhan proses sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, dengan aspek hukum, ekonomi dan sosial.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, sebelumnya menegaskan bahwa pelindungan sebelum bekerja merupakan aspek yang sangat krusial. Menurutnya, pelindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan.

Dalam konteks dugaan kasus FA, fase sebelum keberangkatan justru menjadi titik penting yang perlu diperiksa. Mulai dari siapa yang merekrut, bagaimana informasi pekerjaan diberikan, siapa yang membiayai perjalanan, di mana calon pekerja ditempatkan, perusahaan mana yang bertanggung jawab, negara mana yang menjadi tujuan, hingga apakah pekerjaan dan proses penempatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, proses penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memastikan korban tidak diberangkatkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengurai seluruh rantai perekrutan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

LMND Minta Negara Tidak Berhenti pada Penelusuran

LMND mengapresiasi respons awal KP2MI dan Kementerian HAM yang disebut telah menindaklanjuti informasi korban. Namun, organisasi tersebut meminta proses tersebut dilanjutkan sampai ada kejelasan mengenai dugaan tindak pidana dan perlindungan korban.

LMND bersama pendamping hukum meminta aparat menelusuri legalitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses penempatan, memeriksa tempat penampungan di Jakarta Barat, mengamankan bukti komunikasi dan transaksi, serta menelusuri kemungkinan adanya calon pekerja migran lain yang mengalami pola serupa.

Permintaan tersebut menjadi penting karena dugaan TPPO sering kali tidak berdiri sebagai peristiwa individual. Pola perekrutan, penampungan, pengiriman dan eksploitasi perlu diperiksa sebagai sebuah rangkaian apabila ditemukan indikasi keterkaitan antarpihak.

Bagi LMND, negara tidak boleh hanya hadir ketika korban telah berhasil melarikan diri atau ketika laporan sudah masuk. Sistem pelindungan harus bekerja sejak seseorang pertama kali menerima tawaran pekerjaan.

Dari Janji Pekerjaan hingga Potensi Eksploitasi

Kasus FA memperlihatkan bagaimana kerentanan calon pekerja migran dapat muncul sejak tahap paling awal. Seseorang yang semula melihat migrasi sebagai jalan untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan ekonomi keluarga dapat berada dalam situasi rentan apabila tidak mengetahui secara jelas siapa perekrutnya, perusahaan yang bertanggung jawab, negara tujuan, pekerjaan yang ditawarkan maupun hak-haknya.

Karena itu, transparansi dalam proses perekrutan menjadi bagian penting dari pencegahan TPPO.

Calon PMI harus mengetahui secara jelas identitas pemberi kerja, perusahaan atau lembaga yang melakukan penempatan, jenis pekerjaan, lokasi kerja, upah, kondisi kerja, biaya yang dibebankan serta mekanisme perlindungan apabila terjadi masalah.

Dalam konteks ini, kasus dugaan yang dialami FA menjadi peringatan bahwa pelindungan PMI tidak boleh hanya diukur dari jumlah pekerja yang berhasil ditempatkan di luar negeri. Pelindungan juga harus diukur dari kemampuan negara mencegah warga negaranya masuk ke dalam rantai eksploitasi.

Menunggu Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Setelah pengaduan kepada KP2MI dan Kementerian HAM, serta laporan lanjutan kepada Mabes Polri, proses berikutnya berada pada kewenangan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi, penyelidikan dan penyidikan.

EN-LMND berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan berperspektif korban.

Betran meminta aparat dan seluruh instansi terkait memberikan perlindungan kepada FA selama proses penanganan berlangsung serta membangun koordinasi agar dugaan TPPO tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

Bagi korban, proses hukum bukan sekadar mencari siapa yang bersalah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban tidak kembali mengalami kerugian, tekanan maupun intimidasi selama memberikan keterangan dan menjalani proses penanganan.

Kasus FA dengan demikian menjadi ujian bagi sistem pelindungan PMI di tingkat hulu: apakah negara mampu mendeteksi dan menghentikan dugaan eksploitasi sebelum calon pekerja migran diberangkatkan, sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat ketika indikasi TPPO muncul.

Sebab, sebagaimana prinsip pelindungan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, pelindungan PMI bukan hanya kewajiban ketika pekerja telah berada di luar negeri. Pelindungan harus dimulai sejak sebelum keberangkatan—ketika seseorang pertama kali direkrut, diberikan informasi pekerjaan dan diproses untuk menjadi pekerja migran.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan Human Trafficking Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026