Dari Sarbumusi hingga Pekerja Migran Global, Mengapa Isu Buruh Relevan bagi Muktamar NU 2026?
JOMBANG — Hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dengan dunia pekerja migran bukanlah fenomena baru. Akar relasinya dapat ditelusuri dari sejarah keterlibatan NU dalam gerakan buruh melalui Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), yang lahir pada 27 September 1955 di Pabrik Gula Tulangan, Sidoarjo. Tujuh dekade kemudian, ketika jutaan pekerja Indonesia mencari penghidupan di luar negeri, persoalan buruh migran kembali memperoleh ruang penting dalam agenda NU. Momentum tersebut bertepatan dengan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, dengan tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa”.
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU untuk merumuskan arah organisasi, program kerja lima tahun, rekomendasi kebangsaan dan keputusan keagamaan melalui Bahtsul Masail. Dengan demikian, isu pekerja migran memiliki ruang untuk ditempatkan bukan sekadar sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi sebagai bagian dari khidmah NU terhadap warga dan kelompok rentan.
Akar Relasi NU dan Gerakan Buruh
Keterlibatan NU dalam isu buruh telah berlangsung jauh sebelum istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) digunakan seperti sekarang. Dalam catatan sejarah NU, bidang perburuhan mulai mendapat perhatian lebih sistematis menjelang pertengahan 1950-an. Muktamar NU ke-20 pada 1954 menunjuk H Zainal Arifin Tanamas untuk menangani bidang perburuhan. Di sejumlah daerah juga telah muncul organisasi buruh yang berafiliasi dengan NU, antara lain Ikatan Buruh NU (IBNU) di Karawang dan Sarikat Buruh NU di Tanjung Perak, Surabaya.
Setahun kemudian, Sarbumusi didirikan di Sidoarjo. Kehadirannya menjadi wadah perjuangan buruh Nahdliyin sekaligus memperluas keterlibatan NU dalam persoalan ketenagakerjaan. Dalam konteks politik dan sosial saat itu, pembentukan Sarbumusi juga berkaitan dengan persaingan organisasi buruh pada era 1950-an. NU membutuhkan wadah untuk mengorganisasi buruh Muslim dan memperjuangkan kepentingan mereka di tengah kuatnya pengaruh organisasi buruh yang berafiliasi dengan kekuatan politik lain.
Artinya, sejak awal, relasi NU dengan buruh bukan hanya hubungan sosial-keagamaan. Ia juga memiliki dimensi advokasi, pengorganisasian dan perlindungan terhadap kepentingan pekerja.
Dari Buruh Industri ke Buruh Migran
Perubahan struktur ekonomi Indonesia kemudian mengubah wajah dunia buruh. Jika pada 1950-an dan 1960-an persoalan buruh banyak berkaitan dengan industri, perkebunan, pabrik dan sektor formal domestik, perkembangan migrasi tenaga kerja sejak era Orde Baru memperluas persoalan tersebut ke luar batas negara. Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah dan Asia Pasifik berkembang sebagai bagian dari strategi penyerapan tenaga kerja sekaligus pemasukan devisa. Perkembangan itu kemudian melahirkan kelompok pekerja migran dalam jumlah besar dengan karakteristik dan persoalan yang berbeda dari buruh industri di dalam negeri.
Di sinilah relasi NU dengan pekerja migran menemukan bentuk baru. Pekerja migran tidak hanya membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga membutuhkan pendampingan sosial, keagamaan, hukum, akses informasi dan jaringan komunitas di negara tujuan. Jaringan sosial-keagamaan NU kemudian menjadi salah satu modal yang dapat digunakan untuk menjangkau warga Nahdliyin yang berada jauh dari kampung halaman.
NU Hadir di Tengah Komunitas Migran
Perkembangan tersebut terlihat dari aktivitas dakwah dan pendampingan NU di sejumlah negara tujuan pekerja migran Indonesia. Di Hong Kong, misalnya, aktivitas dakwah PBNU pernah menyasar komunitas pekerja migran Indonesia. Pada 2023, PBNU menyebut safari dakwah yang dilakukan Lembaga Dakwah PBNU mendapat respons positif dari buruh migran Indonesia di Hong Kong.
Relasi tersebut kemudian berkembang dari persoalan keagamaan menuju advokasi sosial. Pada Januari 2026, Lembaga Dakwah PBNU bersama Universitas Dong Hwa Taiwan menggelar seminar internasional mengenai penguatan pendampingan keagamaan dan advokasi bagi buruh migran Indonesia di Taiwan. Forum itu membahas persoalan yang dihadapi pekerja migran sekaligus penguatan peran dakwah Islam moderat dalam komunitas diaspora Indonesia.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pekerja migran di luar negeri tidak hanya bersifat ekonomi. Mereka juga membutuhkan ruang komunitas, pendampingan psikososial, akses informasi, perlindungan hak dan rasa memiliki terhadap komunitas asal.
Dari Dakwah Menuju Perlindungan
Hubungan NU dengan pekerja migran juga terlihat melalui keterlibatan Sarbumusi dan lembaga NU lainnya dalam penanganan kasus konkret. Pada November 2023, LAZISNU bersama Sarbumusi membantu memulangkan seorang pekerja migran asal Sumedang yang selama bertahun-tahun mengalami kesulitan di Arab Saudi. Persoalan dokumen, kondisi kesehatan dan kesulitan memperoleh pekerjaan menjadi bagian dari kasus tersebut.
Sementara itu, Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi dalam beberapa tahun terakhir semakin menempatkan pekerja migran sebagai bagian penting dari gerakan perburuhan NU. Pada 2025, misalnya, F-Buminu Sarbumusi mengembangkan model Pesantren Vokasi melalui Balai Latihan Kerja Komunitas di Sumedang. Program tersebut memberikan pelatihan bahasa asing, keterampilan, penguatan mental dan pembekalan keagamaan bagi calon pekerja migran.
Pendekatan tersebut menarik karena menggabungkan tiga fungsi sekaligus, yakni pendidikan, pemberdayaan dan perlindungan. Dengan model demikian, pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan agama, tetapi juga dapat berfungsi sebagai ruang persiapan warga sebelum memasuki pasar kerja global.
Tantangan Baru: Perdagangan Orang dan Perekrutan Digital
Tantangan pekerja migran saat ini juga semakin kompleks. Pekerja tidak hanya menghadapi persoalan kontrak, upah, jam kerja dan kondisi kerja. Mereka juga berhadapan dengan perdagangan orang, perekrutan ilegal, penipuan digital, eksploitasi, persoalan dokumen dan lemahnya akses terhadap mekanisme pengaduan.
Pada Februari 2026, F-Buminu Sarbumusi menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui modus pekerjaan digital di Myanmar dan Kamboja.
Masalah tersebut menunjukkan bahwa lanskap migrasi tenaga kerja telah berubah. Jika dahulu perekrutan banyak berlangsung melalui jaringan informal dan agen lapangan, kini teknologi digital dapat digunakan untuk menawarkan pekerjaan, membangun komunikasi dengan calon korban hingga melakukan penipuan lintas negara.
Karena itu, organisasi masyarakat seperti NU menghadapi tantangan baru: bagaimana jaringan sosial dan keagamaan dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan, edukasi dan perlindungan tanpa menggantikan fungsi negara.
PBNU dan Kementerian P2MI Memperkuat Kerja Sama
Hubungan tersebut kemudian memperoleh bentuk kelembagaan yang lebih jelas. Pada 5 Februari 2025, PBNU dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menandatangani nota kesepahaman mengenai pelatihan dan penyaluran pekerja migran. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam rangkaian Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025.
Kerja sama tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa organisasi keagamaan dengan jaringan sosial yang luas dapat mengambil peran dalam ekosistem migrasi tenaga kerja.
Namun, kerja sama tersebut juga membawa konsekuensi. Jika NU terlibat dalam penyiapan dan penyaluran pekerja migran, prinsip perlindungan harus menjadi fondasi utama. Jangan sampai jaringan sosial yang seharusnya menjadi kekuatan perlindungan justru berubah menjadi mata rantai perekrutan yang hanya mengejar jumlah penempatan. Karena itu, transparansi biaya, kualitas pelatihan, validitas informasi pekerjaan, kepastian kontrak dan mekanisme pengaduan harus menjadi bagian dari standar.
Muktamar NU 2026 dan Warga Nahdliyin di Luar Negeri
Di tengah berlangsungnya Muktamar ke-35 NU di Jombang, isu pekerja migran memperoleh relevansi yang semakin nyata. Pada 29 Agustus 2026, Lembaga Dakwah PBNU menggelar forum “Dakwah Moving Forward: Connecting NU’s Legacy and Global Vision for the Second Century” di Tambakberas, Jombang. Salah satu fokus yang dibahas adalah penguatan dakwah NU di luar negeri, khususnya bagi pekerja migran Indonesia.
Forum tersebut menjadi sinyal bahwa ekspansi NU ke luar negeri tidak hanya dipahami sebagai perluasan dakwah, tetapi juga sebagai upaya membangun hubungan dengan komunitas warga Indonesia yang hidup dan bekerja di berbagai negara tujuan migrasi.
Bagi pekerja migran, keberadaan jaringan tersebut dapat mempunyai arti penting. Ketika seseorang berada ribuan kilometer dari kampung halaman, komunitas keagamaan dapat menjadi tempat memperoleh informasi, dukungan sosial dan rasa aman. Namun, dalam konteks modern, fungsi tersebut perlu diperluas menjadi komunitas yang sadar hak.
Pekerja Migran sebagai Bagian dari Khidmah NU
Muktamar NU tidak harus menjadikan pekerja migran sebagai isu sektoral semata. Persoalan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar NU mengenai kemaslahatan warga, ekonomi umat, perlindungan kelompok rentan, pendidikan, kesehatan dan hubungan internasional.
Jika khidmah dimaknai sebagai pelayanan kepada umat, maka jutaan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan bagian dari kelompok yang tidak boleh terputus dari perhatian organisasi. Pekerja migran adalah warga negara yang bekerja di luar batas teritorial Indonesia. Mereka membawa keluarga, budaya, identitas sosial dan, dalam banyak kasus, identitas ke-NU-an ke negara tujuan.
Karena itu, persoalan mereka tidak berhenti pada soal upah. Ada persoalan keluarga yang ditinggalkan, pendidikan anak, kesehatan, jaminan sosial, perlindungan hukum, pengelolaan remitansi, reintegrasi ketika pulang, hingga masa depan keluarga setelah pekerja kembali.
Babak Baru Perjuangan Sarbumusi
Bagi Sarbumusi, perkembangan migrasi tenaga kerja juga berarti perubahan medan perjuangan. Organisasi buruh yang pada awalnya lahir dari lingkungan industri domestik kini harus berhadapan dengan pasar kerja yang bersifat global.
F-Buminu Sarbumusi pada 2025 bahkan menyerukan agar pekerja migran tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai “katup pengaman” pengangguran, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, martabat dan daya saing global.
Pandangan tersebut penting karena narasi tentang pekerja migran selama ini sering berhenti pada istilah “pahlawan devisa”. Sebutan itu memang mengakui kontribusi ekonomi pekerja migran. Tetapi jika tidak disertai perspektif hak, istilah tersebut berisiko menutupi fakta bahwa di balik remitansi terdapat tenaga, waktu, risiko dan pengorbanan manusia.
Karena itu, agenda buruh migran dalam gerakan NU perlu bergerak dari sekadar solidaritas menuju pengorganisasian dan perlindungan berbasis hak.
Agenda Muktamar untuk Pekerja Migran
Muktamar NU dapat menjadikan momentum tersebut untuk memperkuat jaringan NU di negara-negara tujuan pekerja migran sebagai pusat informasi dan pendampingan, memperluas pendidikan migrasi aman di pesantren, madrasah, perguruan tinggi dan komunitas desa, mengembangkan pelatihan keterampilan dan bahasa yang terhubung dengan kebutuhan pasar kerja tanpa mengabaikan hak pekerja, serta memperkuat kerja sama Sarbumusi, LAZISNU, Lembaga Dakwah, pesantren dan lembaga NU lainnya dalam penanganan kasus pekerja migran.
Agenda lainnya adalah mendorong advokasi kebijakan mengenai jaminan sosial, biaya migrasi, perlindungan keluarga dan reintegrasi pekerja setelah kembali, serta memperkuat literasi digital untuk mencegah perdagangan orang dan penipuan perekrutan berbasis daring.
Yang tidak kalah penting, keterlibatan NU dalam migrasi tenaga kerja tidak boleh bergeser menjadi bisnis penempatan, melainkan tetap berorientasi pada khidmah, perlindungan dan pemberdayaan.
Tujuh Dekade Setelah Sarbumusi
Sejarah menunjukkan bahwa hubungan NU dengan pekerja bermula dari kesadaran bahwa buruh membutuhkan organisasi untuk memperjuangkan kepentingannya. Sarbumusi lahir pada 1955 dari kebutuhan tersebut. Tujuh dekade kemudian, medan perjuangannya telah berubah. Buruh tidak hanya bekerja di pabrik dan perkebunan dalam negeri, tetapi juga di rumah tangga, perkebunan, manufaktur, konstruksi, sektor jasa dan berbagai profesi di luar negeri.
Karena itu, tantangan NU juga berubah. Jika dahulu perjuangannya adalah memastikan buruh memiliki organisasi, maka hari ini tantangannya adalah memastikan pekerja yang bergerak melintasi negara tetap memiliki perlindungan, komunitas dan suara.
Muktamar ke-35 di Jombang menjadi momentum strategis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, memasuki abad kedua, NU tidak hanya menghadapi warga Nahdliyin yang tinggal di desa, kota dan kawasan industri Indonesia. Ada pula warga Nahdliyin yang bekerja di Kuala Lumpur, Hong Kong, Taipei, Seoul, Tokyo, Riyadh, Doha, Singapura, Eropa dan berbagai belahan dunia lainnya.
Mereka adalah bagian dari umat yang sama, sekaligus bagian dari wajah baru tenaga kerja Indonesia. Jika khidmah NU ingin benar-benar menembus batas geografis, maka perlindungan terhadap pekerja migran layak menjadi salah satu ukuran penting: sejauh mana NU mampu hadir bukan hanya ketika warga berada di kampung halaman, tetapi juga ketika mereka mencari penghidupan jauh di negeri orang.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.