Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Dari Platform Digital ke Kerentanan Baru: Pekerja Migran di Eropa dan Pelajaran Keras bagi Indonesia

  Admin2 · 
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/07/08/ilustrasi-bisnis-digital_169.jpeg?w=700&q=90
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Digitalisasi telah mengubah wajah migrasi tenaga kerja. Jika sebelumnya calon pekerja migran bergantung pada agen, jaringan pertemanan, atau informasi dari kantor penempatan, kini pekerjaan dapat ditemukan melalui aplikasi, situs web, media sosial, dan berbagai platform digital. Perubahan itu membawa dua wajah sekaligus. Di satu sisi, teknologi memperluas akses terhadap informasi pekerjaan dan mempercepat pertemuan antara pekerja dengan pemberi kerja. Namun di sisi lain, digitalisasi dapat menciptakan bentuk baru ketidakpastian dan kerentanan ketika pekerja tidak memiliki posisi tawar yang memadai terhadap platform, algoritma, pemberi kerja, maupun pihak ketiga yang mengendalikan proses perekrutan.

Fenomena tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan pekerja migran. Studi mengenai Digital labour platforms and migrant workers: Analysing migrants’ working conditions and (over)representation in platform work in Europe menunjukkan bahwa migran rata-rata sekitar 20 persen lebih mungkin melakukan pekerjaan platform dibandingkan pekerja nonmigran. Sebagian perbedaan tersebut memang dapat dijelaskan oleh karakteristik sosiodemografis, tetapi temuan itu tetap memperlihatkan adanya konsentrasi pekerja migran dalam ekonomi platform. Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah platform menciptakan pekerjaan, melainkan apakah pekerjaan yang diciptakannya merupakan pekerjaan layak atau justru bentuk baru dari pekerjaan yang rentan.

Platform Menjadi Pintu Masuk, tetapi Bukan Selalu Jalan Keluar dari Kerentanan

Bagi pekerja migran, pekerjaan platform memiliki daya tarik tertentu. Hambatan masuk dapat lebih rendah dibandingkan pekerjaan formal. Seorang migran yang menghadapi persoalan bahasa, pengakuan ijazah, jaringan sosial, atau status di pasar kerja dapat memperoleh penghasilan melalui platform dengan relatif cepat. Namun fleksibilitas memiliki harga. Pekerja platform dapat menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja yang panjang, lemahnya perlindungan sosial, serta ketergantungan terhadap keputusan sistem digital. Ketika distribusi pekerjaan, penilaian kinerja, pendapatan, bahkan akses terhadap akun dikendalikan oleh sistem algoritmik, hubungan kekuasaan antara pekerja dan platform menjadi semakin tidak seimbang.

Karena itu, istilah “fleksibilitas kerja” perlu dibaca secara kritis. Fleksibilitas bagi perusahaan atau platform tidak selalu berarti fleksibilitas bagi pekerja. Bagi pekerja yang memiliki tabungan, status hukum kuat, keterampilan tinggi dan alternatif pekerjaan, fleksibilitas mungkin merupakan keuntungan. Tetapi bagi migran yang tidak memiliki banyak pilihan, fleksibilitas dapat berubah menjadi kewajiban untuk terus menerima pekerjaan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Algoritma Menggantikan Sebagian Peran Pengawas Manusia

Masalah berikutnya adalah munculnya apa yang sering disebut sebagai algorithmic management. Dalam model ini, teknologi tidak hanya mempertemukan pekerja dengan pemberi kerja. Sistem digital dapat digunakan untuk menentukan distribusi pekerjaan, memantau kinerja, menentukan insentif, memberikan penilaian, hingga membatasi atau menonaktifkan akses pekerja terhadap platform. Artinya, keputusan yang dahulu dilakukan oleh supervisor atau manajer kini sebagian dapat dilakukan oleh sistem otomatis.

Di sinilah muncul pertanyaan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas. Jika seorang pekerja kehilangan akses terhadap pekerjaannya karena keputusan algoritma, kepada siapa ia harus mengajukan keberatan? Uni Eropa merespons persoalan tersebut melalui Directive (EU) 2024/2831 tentang peningkatan kondisi kerja dalam platform work, yang antara lain mengatur persoalan status ketenagakerjaan dan pengelolaan algoritmik. Regulasi tersebut menandai pergeseran penting: platform digital tidak lagi semata-mata dilihat sebagai inovasi bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari hubungan ketenagakerjaan yang harus memiliki mekanisme perlindungan.

Pada tingkat global, perkembangan bahkan lebih jauh. Pada Juni 2026, Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO mengadopsi standar internasional yang mengatur pekerjaan dalam ekonomi platform. Konvensi tersebut mencakup antara lain perlindungan upah, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, hak berserikat, serta transparansi dalam penggunaan sistem algoritmik. Namun standar itu masih membutuhkan ratifikasi dan implementasi oleh negara-negara anggota. Pesannya jelas: digitalisasi dunia kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mendigitalisasi pula ketidakadilan.

Ketika Migrasi Bertemu dengan Ekonomi Platform

Temuan mengenai pekerja migran di Eropa menjadi penting karena memperlihatkan adanya persinggungan antara migrasi dan precarious work atau pekerjaan yang rentan. Migran tidak selalu memiliki posisi awal yang sama dengan pekerja lokal. Mereka dapat menghadapi persoalan pengakuan kualifikasi, keterbatasan bahasa, diskriminasi, status keimigrasian, keterbatasan jaringan sosial, serta ketergantungan pada pekerjaan tertentu.

Dalam situasi seperti itu, platform dapat menjadi pintu masuk yang relatif mudah. Tetapi ketika seseorang masuk ke pekerjaan platform karena tidak memiliki alternatif lain, maka konsep choice atau pilihan kerja harus dipertanyakan. Apakah pekerja benar-benar memilih pekerjaan platform, atau memilihnya karena pilihan lain hampir tidak tersedia? Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting dalam membaca posisi pekerja migran. Sebab, pasar kerja yang terlihat fleksibel dari sisi teknologi belum tentu fleksibel dari sisi pekerja.

Indonesia Menghadapi Persoalan yang Lebih Kompleks

Fenomena tersebut memiliki relevansi langsung dengan Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran. Digitalisasi perekrutan PMI sudah menjadi bagian dari transformasi layanan penempatan. Sistem Sisko P2MI, misalnya, menyediakan mekanisme pendaftaran, pencarian lowongan, proses seleksi, pemenuhan dokumen, hingga tahapan sebelum keberangkatan. Pemerintah juga terus mengembangkan layanan penempatan berbasis sistem informasi.

Namun digitalisasi layanan resmi harus dibedakan dari ekosistem digital yang berada di luar kontrol pemerintah. Media sosial dan platform digital dapat menjadi ruang bagi perekrut resmi, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh perekrut ilegal. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Maret 2025 menyatakan bahwa pemerintah menutup lebih dari 20 akun media sosial dan situs web setiap bulan yang terkait dengan perekrutan ilegal PMI. Pemerintah juga menyebut masih terdapat ribuan akun atau situs yang beroperasi dan menawarkan pekerjaan luar negeri dengan janji yang menggiurkan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi sekadar “bagaimana membuat calon PMI mudah menemukan pekerjaan”, tetapi juga “bagaimana memastikan informasi pekerjaan yang mereka temukan benar-benar aman, legal, dan dapat diverifikasi”. Satu perekrut ilegal yang sebelumnya hanya dapat menjangkau puluhan calon pekerja melalui jaringan lokal kini dapat menjangkau ribuan orang melalui satu akun digital.

Perekrutan Digital dan Bayang-Bayang Perdagangan Manusia

Risiko tersebut menjadi lebih serius ketika perekrutan digital bertemu dengan jaringan perdagangan manusia. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada Juni 2026 mengenai kerentanan human security PMI terhadap human trafficking dalam sistem perekrutan digital di Arab Saudi menemukan bahwa portal daring, media sosial, dan aplikasi memang memberikan efisiensi serta akses informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus dapat menciptakan kerentanan baru pada tahap perekrutan. Penelitian tersebut secara khusus menyoroti kelemahan regulasi dalam memberikan perlindungan kepada PMI pada tahap awal migrasi.

Di titik ini, teknologi tidak dapat dipandang sebagai aktor yang netral. Platform hanyalah instrumen. Dampaknya bergantung pada siapa yang mengendalikan informasi, bagaimana identitas perekrut diverifikasi, bagaimana lowongan diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penipuan, dan apakah calon pekerja memiliki mekanisme pengaduan yang efektif.

Jika sebuah akun dapat menawarkan pekerjaan luar negeri kepada ribuan orang tanpa identitas pemberi kerja yang dapat diverifikasi, maka teknologi justru memperbesar skala risiko. Satu perekrut ilegal yang sebelumnya hanya dapat menjangkau puluhan calon pekerja melalui jaringan lokal kini dapat menjangkau ribuan orang melalui satu akun digital.

Dari Perlindungan Administratif Menuju Human Security

Karena itu, paradigma perlindungan PMI harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan human security. Perlindungan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah dokumen pekerja lengkap atau apakah proses keberangkatan tercatat dalam sistem. Pemerintah juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih substantif: siapa yang menawarkan pekerjaan, apakah pemberi kerja benar-benar ada, apakah kontraknya sah, berapa upah yang sebenarnya diterima, siapa yang mengendalikan akun dan akses kerja, apakah pekerja dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis, bagaimana jika akun pekerja diblokir, bagaimana mekanisme pengaduan ketika pekerja berada di negara tujuan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah platform menjadi pintu masuk perdagangan manusia.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah Indonesia sendiri tengah memperluas ekosistem layanan digital pelindungan PMI. Sistem digital memang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat administrasi penempatan, tetapi digitalisasi administrasi tidak otomatis berarti digitalisasi perlindungan. Perlindungan harus menyentuh seluruh proses, sejak informasi pekerjaan ditemukan sampai pekerja kembali ke tanah air.

Jangan Sampai Digitalisasi Hanya Memindahkan Agen ke Layar Ponsel

Bahaya terbesar dari digitalisasi migrasi adalah munculnya ilusi bahwa persoalan lama telah selesai hanya karena prosesnya dilakukan secara digital. Padahal, jika pola relasinya tetap sama—calon pekerja berada pada posisi lemah, informasi dikendalikan perekrut, kontrak tidak transparan, biaya dibebankan kepada pekerja, dan mekanisme pengaduan tidak efektif—maka digitalisasi hanya mengubah bentuk perantara.

Dulu agen berada di kantor. Sekarang agen dapat berada di balik akun media sosial. Dulu penipuan dilakukan melalui brosur dan pertemuan tatap muka. Sekarang dapat dilakukan melalui video, iklan digital, grup percakapan, atau akun yang tampak profesional. Dulu seorang perekrut ilegal membutuhkan jaringan fisik untuk menjangkau calon pekerja. Sekarang cukup dengan sebuah telepon pintar.

Karena itu, literasi digital bagi calon PMI tidak boleh hanya berupa kemampuan menggunakan aplikasi. Literasi digital harus mencakup kemampuan memverifikasi pemberi kerja, memeriksa legalitas lowongan, membaca kontrak, mengenali modus penipuan, melaporkan akun mencurigakan, dan memahami hak ketenagakerjaan.

Belajar dari Eropa: Pekerja Harus Tetap Menjadi Subjek

Pengalaman Eropa memberikan satu pelajaran penting bagi Indonesia: regulasi ketenagakerjaan harus mengikuti perkembangan teknologi, bukan selalu tertinggal di belakangnya. Ketika algoritma mulai menentukan pekerjaan, hukum harus memastikan pekerja memiliki hak atas transparansi. Ketika platform menentukan pendapatan, hukum harus memastikan standar pengupahan tetap berlaku. Ketika sistem otomatis dapat menonaktifkan pekerja, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan keberatan oleh manusia. Dan ketika pekerja tersebut adalah migran, seluruh perlindungan tersebut harus diperkuat dengan dimensi perlindungan migrasi dan hak asasi manusia.

Konvensi ILO yang disepakati pada 2026 menunjukkan bahwa dunia ketenagakerjaan mulai bergerak ke arah tersebut. Standar baru itu tidak hanya berbicara tentang status pekerja, tetapi juga mengakui kebutuhan perlindungan terhadap pekerja platform dalam berbagai bentuk hubungan kerja.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperluas definisi perlindungan PMI. Perlindungan tidak boleh berhenti pada dokumen keberangkatan, pemeriksaan administratif, atau pencatatan dalam sistem. Perlindungan harus mengikuti pekerja hingga ke ruang digital tempat pekerjaan ditawarkan, dikendalikan, dan bahkan dapat dihentikan.

Bukan Anti-Teknologi, tetapi Pro-Pekerja

Digitalisasi bukan musuh pekerja migran. Justru sebaliknya, teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas akses terhadap pekerjaan legal, mempercepat layanan pemerintah, memotong rantai perantara yang tidak perlu, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme pengaduan.

Masalahnya muncul ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan. Karena itu, pertanyaan strategis bagi Indonesia bukan apakah digitalisasi perekrutan dan pekerjaan harus dihentikan. Pertanyaannya adalah siapa yang menguasai ekosistem digital tersebut dan untuk kepentingan siapa ia bekerja.

Jika teknologi digunakan untuk memperkuat posisi pekerja, digitalisasi dapat menjadi instrumen pembebasan. Tetapi jika teknologi hanya digunakan untuk mempercepat perekrutan, menekan biaya, mengendalikan pekerja melalui algoritma, dan mengalihkan risiko kepada individu, maka digitalisasi berpotensi menjadi bentuk baru dari eksploitasi.

Pada akhirnya, pengalaman Eropa mengajarkan bahwa pekerjaan digital tetaplah pekerjaan. Dan pekerja migran yang bekerja melalui platform tetaplah pekerja yang memiliki hak. Teknologi boleh berubah. Platform boleh berganti. Algoritma boleh semakin canggih. Tetapi satu prinsip tidak boleh berubah: manusia tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas digital.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Human Trafficking KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026