31 WNI Diduga Dieksploitasi Perusahaan Kebersihan di Malaysia, Paspor Ditahan dan Gaji di Bawah RM1.500
KUALA LUMPUR — Di tengah upaya pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Malaysia, persoalan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia kembali mencuat. Sebanyak 31 WNI, terdiri dari 27 perempuan dan empat laki-laki, ditahan dalam operasi penguatkuasaan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada 2 September 2026 karena diduga bekerja tanpa dokumen atau pas yang sah sekaligus menjadi korban praktik eksploitasi sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan.
Operasi tersebut menyasar sebuah perusahaan penyedia layanan pembersihan rumah yang terdaftar di kawasan Lembah Klang. Dalam operasi terpadu itu, JIM menahan total 34 orang, yakni 31 WNI yang diduga bekerja sebagai pekerja kebersihan dan pengangkut serta tiga warga Malaysia yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyelidikan awal JIM menemukan sejumlah dugaan praktik yang dapat mengarah pada eksploitasi tenaga kerja. Para pekerja disebut mengalami penahanan paspor, menerima upah di bawah RM1.500, menghadapi pemotongan gaji tanpa alasan yang wajar, dikenai denda dan penalti tanpa persetujuan, dipaksa bekerja lembur, serta pergerakannya dikendalikan oleh perusahaan.
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Datuk Zakaria Shaaban mengatakan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan juga menunjukkan perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pekerja yang melarikan diri karena diduga tidak tahan terhadap kondisi eksploitasi yang mereka alami. Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Paspor Pekerja Diduga Ditahan
Salah satu aspek yang paling serius dalam kasus tersebut adalah dugaan pengambilan dan penyimpanan paspor pekerja oleh perusahaan. Dalam operasi itu, petugas juga menyita 20 paspor milik individu lain, uang tunai sekitar RM9.400, serta sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk membantu proses penyelidikan.
Penahanan dokumen perjalanan dapat meningkatkan posisi rentan pekerja migran karena paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mobilitas, akses layanan, serta pembuktian identitas. Dalam situasi hubungan kerja yang tidak seimbang, penguasaan dokumen oleh pemberi kerja juga berpotensi memperbesar ketergantungan pekerja kepada perusahaan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan status keimigrasian dan persoalan eksploitasi tenaga kerja dapat terjadi secara bersamaan. Para pekerja diduga tidak memiliki dokumen atau pas kerja yang sah, tetapi pada saat yang sama mereka juga diduga menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menuntut penanganan yang tidak semata-mata berorientasi pada pelanggaran imigrasi, tetapi juga memastikan apakah para WNI yang ditahan merupakan korban eksploitasi, perdagangan orang, atau bentuk pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Upah di Bawah RM1.500 dan Dugaan Pemotongan Gaji
Persoalan upah menjadi salah satu temuan penting dalam kasus ini. JIM menyebut para pekerja diduga menerima upah minimum di bawah RM1.500. Angka tersebut relevan karena Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia mencatat ketentuan mengenai gaji minimum RM1.500 telah berlaku.
Selain upah yang disebut berada di bawah ambang tersebut, para pekerja juga diduga mengalami pemotongan gaji tanpa alasan yang wajar serta dikenai denda dan penalti tanpa persetujuan.
Apabila temuan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif ketenagakerjaan. Praktik pemotongan gaji, denda sepihak, penahanan paspor, kerja lembur, dan pembatasan pergerakan secara bersamaan dapat menciptakan pola ketergantungan yang sangat rentan terhadap pekerja migran.
Karena itu, proses hukum terhadap perusahaan perlu berjalan bersamaan dengan proses identifikasi korban. Pekerja migran yang ditemukan dalam situasi kerja tidak berdokumen tidak otomatis kehilangan haknya atas perlindungan sebagai manusia dan pekerja.
Pemeriksaan Melibatkan Banyak Lembaga
Operasi pada 2 September tersebut tidak hanya dilakukan oleh JIM. Penindakan melibatkan sejumlah lembaga Malaysia, antara lain unit pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan migran berdasarkan ATIPSOM, unit pencegahan pencucian uang atau AMLA, JIM Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Negeri Sembilan, National Financial Crime Centre (NFCC), Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN), serta Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM).
JIM juga menyatakan sejumlah rekening milik individu dan perusahaan yang diduga terkait kegiatan ilegal telah dibekukan berdasarkan Seksyen 4(1) Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Keganasan dan Hasil daripada Aktiviti Haram 2001 (Akta 613).
Ketiga pemilik perusahaan yang merupakan warga Malaysia turut ditahan dalam operasi tersebut. Seluruh individu yang ditahan kemudian ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen KLIA untuk kepentingan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Tantangan bagi Pelindungan PMI
Kasus 31 WNI tersebut muncul ketika pemerintah Indonesia sedang mendorong penguatan pelindungan PMI di Malaysia, termasuk memperluas perhatian negara kepada keluarga dan anak-anak pekerja migran.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pelindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan pendidikan, diplomasi, atau pelayanan administratif. Pelindungan juga harus mampu menjangkau pekerja yang berada dalam hubungan kerja rentan dan berpotensi menjadi korban eksploitasi.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik dan kementerian terkait perlu memastikan bahwa 31 WNI tersebut mendapatkan akses terhadap bantuan hukum, penerjemah jika diperlukan, pemeriksaan kondisi kerja, serta mekanisme identifikasi korban. Terlebih, sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sehingga pendekatan perlindungan harus memperhitungkan kerentanan spesifik yang mungkin mereka hadapi.
Di sisi lain, proses hukum Malaysia juga perlu membedakan secara jelas antara pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan pekerja yang mungkin menjadi korban. Status tidak berdokumen tidak semestinya menutup kemungkinan bahwa seseorang sekaligus merupakan korban eksploitasi.
Jangan Sampai Korban Eksploitasi Dipandang Semata sebagai Pelanggar Imigrasi
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Ketika seorang pekerja migran ditemukan tanpa dokumen, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “mengapa pekerja tersebut tidak memiliki dokumen?”, tetapi juga “siapa yang merekrut, siapa yang menguasai dokumennya, bagaimana kondisi kerjanya, dan apakah terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi?”
Pertanyaan tersebut penting karena pekerja migran berada dalam posisi yang relatif rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama ketika proses perekrutan dilakukan melalui janji pekerjaan dan biaya tertentu ditanggung perusahaan. JIM sendiri menyebut perusahaan tersebut diduga merekrut warga Indonesia dengan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja kebersihan serta menjanjikan sejumlah biaya perekrutan dan pengeluaran akan ditanggung perusahaan.
Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor yang mengeksploitasi, bukan berhenti pada penindakan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan.
Bagi Indonesia, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan pelindungan PMI harus diukur dari kemampuan negara mencegah eksploitasi sejak proses perekrutan, memastikan kontrak dan kondisi kerja sesuai ketentuan, memberikan akses pengaduan, serta hadir ketika pekerja menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.
Negara hadir bukan hanya ketika PMI berangkat atau ketika anak mereka membutuhkan bantuan pendidikan. Negara juga harus hadir ketika seorang pekerja migran kehilangan paspor, menerima upah di bawah ketentuan, dipaksa bekerja lembur, atau berada dalam situasi yang diduga eksploitatif.
Kasus 31 WNI di Malaysia kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Yang terpenting, proses tersebut harus mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, memastikan hak para pekerja tetap terlindungi, dan memberikan keadilan apabila dugaan eksploitasi tersebut terbukti.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.