Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot
MANILA — Dua pelaut Filipina tewas setelah kapal tanker minyak mentah berbendera Arab Saudi, M/V Sidr, diserang proyektil tak dikenal ketika mendekati Selat Hormuz pada 31 Agustus 2026. Dari 16 pelaut Filipina yang berada di atas kapal tersebut, 14 orang dilaporkan selamat dan kini dipersiapkan untuk dipulangkan ke Filipina. Departemen Pekerja Migran Filipina atau Department of Migrant Workers (DMW) menyatakan bahwa jenazah dua korban telah dibawa ke Oman, sementara koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat untuk proses repatriasi awak kapal dan pemulangan jenazah ke Filipina.
Kapal M/V Sidr dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional Arab Saudi, Bahri. Menurut keterangan perusahaan, insiden keamanan terjadi sekitar pukul 23.40 waktu setempat pada 31 Agustus. Serangan tersebut menyebabkan kebakaran di kapal, tetapi awak berhasil mengendalikan api. Dua pelaut Filipina meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sampai saat ini, pihak berwenang belum menetapkan secara independen pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Arab Saudi menyalahkan Iran, sementara Iran belum secara terbuka mengakui bertanggung jawab atas serangan terhadap kapal tersebut.
Tragedi tersebut kembali menempatkan keselamatan pelaut migran di wilayah konflik sebagai persoalan serius. Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi paling strategis di dunia, sehingga gangguan keamanan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada perdagangan dan pasokan energi global, tetapi juga secara langsung menempatkan ribuan pekerja maritim dalam situasi berbahaya. Bagi pelaut migran, risiko geopolitik tersebut pada akhirnya diterjemahkan menjadi risiko nyata terhadap keselamatan jiwa ketika kapal tetap beroperasi melewati wilayah yang dikategorikan berisiko tinggi.
DMW menyatakan bahwa pihaknya tetap berada dalam status red alert karena Selat Hormuz dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi atau war-like zone. Pemerintah Filipina sebelumnya telah meminta pemilik kapal untuk menghindari pengiriman pelaut Filipina melewati wilayah tersebut apabila memungkinkan. Apabila pelayaran tetap harus dilakukan, perusahaan diwajibkan menerapkan langkah-langkah keselamatan dan keamanan, termasuk penilaian risiko, protokol keamanan, kemungkinan pengawalan kapal, personel keamanan bersenjata dan sistem pelaporan.
Namun, tragedi dua pelaut Filipina tersebut membawa persoalan yang lebih mendasar: apakah seorang pekerja memiliki hak untuk mengatakan tidak ketika pekerjaan yang diperintahkan kepadanya membawa risiko serius terhadap keselamatan jiwa? Pertanyaan itu kemudian menjadi perhatian Senator Filipina Raffy Tulfo yang menyerukan agar pelaut Filipina diberikan hak untuk menolak pelayaran melalui Selat Hormuz tanpa kehilangan pekerjaan, hak maupun tunjangan yang menjadi bagian dari hubungan kerja mereka.
Seruan tersebut memiliki arti penting karena pekerja migran sering berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dibandingkan perusahaan. Seorang pelaut yang menolak penugasan karena alasan keselamatan dapat khawatir kehilangan kontrak, penghasilan, tunjangan atau kesempatan kerja berikutnya. Karena itu, hak untuk menolak pekerjaan berisiko tidak akan bermakna apabila pekerja harus membayar mahal keputusan tersebut melalui kehilangan upah atau hak ketenagakerjaan.
Dalam perspektif pelindungan pekerja migran, keselamatan kerja tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan individual pekerja. Ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona berisiko tinggi atau wilayah perang, keputusan untuk tetap mengoperasikan kapal merupakan keputusan yang mempunyai konsekuensi hukum, ekonomi dan kemanusiaan. Beban risiko tidak semestinya dipindahkan sepenuhnya kepada pelaut yang berada di garis depan.
DMW mencatat bahwa sejak 28 Februari 2026, sedikitnya 31 kapal yang membawa 421 pelaut Filipina telah mengalami serangan terkait kawasan Selat Hormuz. Dari jumlah tersebut, 406 pelaut tidak mengalami cedera, 10 orang mengalami luka tetapi telah pulih, tiga orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang. Sekitar 268 pelaut telah kembali ke Filipina, sementara pemerintah memperkirakan sekitar 3.000 pelaut Filipina masih berada di atas kapal-kapal di kawasan Teluk Persia yang lebih luas.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kasus M/V Sidr bukan insiden yang berdiri sendiri. Serangkaian serangan terhadap kapal komersial telah menciptakan lingkungan kerja yang jauh berbeda dari kondisi pelayaran normal. Ketika kapal niaga memasuki wilayah konflik, pelaut pada dasarnya bekerja di tengah risiko yang berada di luar kendali mereka. Mereka tidak menentukan konflik geopolitik, tidak menentukan strategi militer negara, dan tidak mempunyai kendali atas keputusan perusahaan mengenai rute pelayaran. Namun, mereka dapat menjadi pihak yang menanggung akibat paling berat.
Karena itu, perlindungan pelaut migran perlu ditempatkan dalam prinsip bahwa keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan operasional dan ekonomi pelayaran. Keuntungan dari mempertahankan jalur pelayaran tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan risiko terhadap awak kapal. Apalagi ketika terdapat alternatif berupa penundaan, perubahan rute, evakuasi atau penghindaran wilayah yang telah dinyatakan berbahaya.
Persoalan tersebut juga relevan dengan prinsip decent work yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pekerjaan layak tidak hanya menyangkut keberadaan pekerjaan dan pembayaran upah, tetapi juga kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, penghormatan terhadap hak pekerja dan kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya. Dalam kasus pelaut yang menghadapi ancaman perang, keselamatan dan hak untuk menolak penugasan berbahaya menjadi bagian penting dari makna pekerjaan yang layak.
Di Filipina, perlindungan terhadap pelaut juga memperoleh dasar hukum melalui Republic Act No. 12021 atau Magna Carta of Filipino Seafarers, yang ditandatangani pada September 2024 dan mengatur perlindungan bagi pelaut Filipina, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa pelaut tidak semata-mata merupakan tenaga kerja yang harus tersedia bagi industri pelayaran, tetapi merupakan pekerja yang mempunyai hak atas kondisi kerja manusiawi, perlindungan dan kesejahteraan.
Jika prinsip tersebut diterapkan pada situasi Selat Hormuz, maka kebijakan “right to refuse sailing” tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian keistimewaan kepada pelaut. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip keselamatan kerja ketika pekerja menghadapi risiko luar biasa. Seorang pelaut yang menolak memasuki zona perang bukan berarti menolak bekerja. Ia sedang menggunakan hak untuk mempertahankan keselamatan dan kehidupannya.
Di sinilah konsep “just access” yang berkembang dalam kajian tata kelola pekerja migran menjadi relevan. Akses yang adil tidak cukup berarti memperoleh akses terhadap pekerjaan. Pekerja migran juga harus memperoleh akses terhadap perlindungan dan memiliki kemampuan untuk menggunakan haknya tanpa mengalami pembalasan. Dalam konteks pelaut Filipina, akses terhadap pekerjaan internasional harus berjalan bersama dengan akses terhadap keselamatan, perlindungan hukum, jaminan sosial dan hak untuk menentukan apakah suatu penugasan terlalu berbahaya untuk dijalankan.
Tragedi M/V Sidr juga memperlihatkan bahwa status sebagai pekerja migran tidak boleh mengurangi nilai kehidupan seorang pekerja. Ketika kebutuhan industri terhadap tenaga kerja meningkat, pekerja migran sering kali berada pada posisi yang rentan karena bergantung pada kontrak kerja dan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pilihan ekonomi tidak mengalahkan hak fundamental pekerja atas keselamatan.
Pemerintah Filipina kini memprioritaskan pemulangan 14 pelaut yang selamat, repatriasi jenazah dua korban, serta pemberian dukungan kepada keluarga korban. Bahri juga menyatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya merupakan prioritas utama dan perusahaan berkomitmen menjalankan operasi berdasarkan standar keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan.
Namun, pemulangan setelah tragedi tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk pelindungan. Tantangan terbesar justru berada sebelum kapal memasuki zona berbahaya. Negara dan perusahaan harus memiliki mekanisme yang memungkinkan pekerja memperoleh informasi risiko secara transparan, mengetahui haknya, mendapatkan pilihan untuk menolak pelayaran berbahaya dan tetap memperoleh hak ekonomi serta ketenagakerjaan.
Dengan demikian, hak menolak pelayaran melalui Selat Hormuz harus ditempatkan dalam kerangka preventive protection, bukan sekadar respons setelah korban jatuh. Perlindungan yang efektif bukan hanya membawa pulang pekerja setelah kapal diserang, tetapi mencegah pekerja ditempatkan dalam risiko yang sebenarnya dapat dihindari.
Tragedi dua pelaut Filipina tersebut akhirnya menyisakan pertanyaan penting bagi tata kelola pekerja migran global: berapa harga yang harus dibayar seorang pekerja untuk mengatakan “tidak” terhadap risiko kematian?
Jika jawabannya adalah kehilangan pekerjaan, upah, tunjangan atau status kerja, maka hak tersebut belum sepenuhnya menjadi hak yang nyata.
Pelaut bukan sekadar awak kapal. Mereka adalah manusia dan pekerja yang mempunyai hak untuk pulang dalam keadaan hidup. Karena itu, ketika sebuah jalur pelayaran berubah menjadi kawasan perang atau berisiko tinggi, prinsip yang seharusnya berlaku sederhana: keuntungan pelayaran dapat ditunda, rute dapat dialihkan, tetapi kehidupan pekerja tidak dapat digantikan.
Kasus M/V Sidr menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran harus bergerak dari sekadar mengevakuasi korban setelah bencana menjadi mencegah pekerja menjadi korban sejak awal. Dan dalam situasi seperti Selat Hormuz, hak untuk menolak pelayaran berbahaya tanpa kehilangan pekerjaan maupun hak ketenagakerjaan bukan hanya tuntutan politik, melainkan bagian dari prinsip mendasar bahwa tidak ada pekerjaan yang boleh meniadakan hak seseorang untuk mempertahankan hidupnya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.