Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja
SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam praktiknya menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak beroperasi. Persoalannya bukan karena PBG tidak penting. PBG merupakan instrumen hukum untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Yang patut dikritisi adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Sumedang menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam pelayanan perizinan LPK: apakah benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, atau justru menciptakan lapisan birokrasi yang menghambat tumbuhnya lembaga yang dibutuhkan masyarakat.
Kritik tersebut mempunyai dasar yang cukup kuat karena Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri melalui dokumen penyelenggaraan pemerintahannya mengakui adanya persoalan serius di sektor ketenagakerjaan. Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah mencatat masih adanya mismatch antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, kompetensi pencari kerja yang masih rendah, program pelatihan LPK swasta yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK di pasar kerja. Dengan kata lain, Pemkab Sumedang sendiri mengakui bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga pelatihan merupakan bagian dari persoalan pembangunan ketenagakerjaan daerah.
Karena itu, menjadi kontradiktif apabila di satu sisi pemerintah daerah mengakui masih rendahnya kompetensi tenaga kerja dan kualitas lulusan pelatihan, tetapi di sisi lain penyelenggara lembaga pelatihan justru menghadapi prosedur perizinan yang berpotensi memperlambat atau menghambat operasionalnya. Pemerintah tentu berhak menetapkan standar terhadap LPK. Namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar tersebut dapat dipenuhi melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu.
Laman resmi DPMPTSP Kabupaten Sumedang bahkan menyatakan bahwa proses pengurusan izin LPK dibuat lebih mudah. Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pengajuan dilakukan secara daring, proses dapat dipantau melalui sistem, dan setelah selesai pemohon dapat mengunduh dokumen perizinan secara digital. DPMPTSP juga menetapkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal 14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun justru karena Pemkab Sumedang telah menetapkan standar pelayanan tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana standar itu dijalankan dalam praktik. Jika sebuah LPK telah menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan tetapi prosesnya tertahan karena rekomendasi teknis, pemeriksaan bangunan, atau persyaratan lain yang tidak mempunyai batas waktu yang jelas, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab ukuran pelayanan publik bukan hanya tersedianya aplikasi atau sistem daring, melainkan apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian ketika menggunakannya.
Lebih jauh, daftar persyaratan izin LPK yang ditampilkan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang justru memperlihatkan persoalan yang perlu segera dibenahi. Dalam daftar persyaratan untuk izin LPK baru masih tercantum “IMB”. Padahal rezim hukum bangunan gedung telah menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumedang seharusnya memastikan nomenklatur dan persyaratan yang dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar konsisten dengan regulasi yang berlaku.
Ketidaktepatan nomenklatur tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam pelayanan perizinan hal semacam itu tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa yang harus disiapkan. Jika portal resmi pemerintah masih menggunakan istilah IMB ketika rezim perizinannya telah berubah menjadi PBG, pertanyaan yang muncul adalah apakah daftar persyaratan tersebut benar-benar telah diperbarui secara menyeluruh atau masih merupakan warisan prosedur lama yang belum diselaraskan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang juga perlu menjelaskan hubungan antara izin LPK dan persyaratan PBG secara lebih terang. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan. Namun penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan berdasarkan objek, fungsi, status dan kondisi bangunan serta kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah tidak seharusnya menerjemahkan regulasi secara sederhana menjadi formula: “tidak ada PBG, izin LPK tidak dapat diproses”, tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, mekanisme, dan tahapan yang harus ditempuh pemohon.
Di sinilah peran DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang menjadi sangat penting. Laman resmi DPMPTSP menyebut bahwa izin LPK membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang. Artinya, pelayanan LPK pada dasarnya melibatkan koordinasi antarperangkat daerah. Jangan sampai masyarakat yang mengajukan izin justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari koordinasi internal pemerintah yang tidak efektif.
Jika Dinas Tenaga Kerja membutuhkan verifikasi terhadap standar pelatihan, sarana, instruktur dan program, itu merupakan kewenangan yang dapat dipahami. Jika perangkat daerah teknis membutuhkan pemeriksaan terhadap bangunan, keselamatan, tata ruang atau aspek lainnya, hal tersebut juga mempunyai dasar kepentingan publik. Namun seluruh proses tersebut semestinya diintegrasikan oleh pemerintah, bukan dibebankan sebagai kerumitan administratif kepada masyarakat.
Prinsip tersebut sebenarnya sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 menetapkan bahwa pelayanan publik berasaskan antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Artinya, ketika Pemkab Sumedang menerima permohonan izin dari masyarakat, tugas pemerintah bukan sekadar memeriksa apakah berkas lengkap, tetapi juga memberikan pelayanan yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Masalahnya, dalam kasus LPK, ukuran keberhasilan pemerintah tidak dapat hanya dilihat dari berapa banyak izin yang diterbitkan. Pemerintah juga harus melihat berapa banyak lembaga pelatihan yang gagal atau tertunda memperoleh izin, apa penyebabnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan apakah hambatan tersebut memang disebabkan oleh ketidaklengkapan pemohon atau justru oleh proses internal pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang bahkan telah membangun sistem tracking izin pada DPMPTSP sehingga masyarakat dapat menelusuri status permohonannya. Sistem seperti itu seharusnya tidak hanya menjadi fasilitas administratif, tetapi juga instrumen akuntabilitas. Apabila sebuah permohonan berhenti di suatu tahapan, pemohon seharusnya dapat mengetahui dengan jelas instansi mana yang sedang memproses, dokumen apa yang masih diperlukan, berapa standar waktunya, dan apa alasan keterlambatannya.
Dalam konteks PBG, Pemkab Sumedang juga telah memiliki sistem pemantauan rekomendasi teknis. Salah satu data pengajuan yang tersedia pada sistem pemerintah daerah memperlihatkan bahwa proses PBG dapat melibatkan berbagai perangkat teknis, termasuk tata ruang, perhubungan, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup dan BPBD, dengan masing-masing tahapan memiliki standar waktu yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kompleksitas administratif memang nyata. Tetapi justru karena pemerintah mengetahui kompleksitas tersebut, pemerintah pulalah yang berkewajiban memastikan koordinasi berjalan efektif sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari panjangnya rantai birokrasi.
Pemkab Sumedang juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur antara lain retribusi pelayanan PBG. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pelayanan PBG memiliki formula penghitungan yang berkaitan dengan luas bangunan, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, dan faktor teknis lainnya. Dengan demikian, apabila ada pemohon yang merasa biaya PBG terlalu berat, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka berdasarkan formula dan ketentuan resmi, bukan berdasarkan biaya informal yang tidak jelas sumber hukumnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa lembaga pelatihan mempunyai fungsi strategis bagi masyarakat. Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah sendiri, persoalan rendahnya kompetensi tenaga kerja dan belum optimalnya kualitas lulusan BLK/LPK telah diidentifikasi sebagai masalah ketenagakerjaan. Maka kebijakan daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem pelatihan, termasuk memperbaiki kualitas LPK, meningkatkan hubungan dengan dunia usaha, dan memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja.
Karena itu, apabila terdapat LPK yang secara substansi telah memiliki program pelatihan, instruktur, sarana praktik, peserta, dan rencana kerja yang memadai tetapi tertahan karena persoalan administratif, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu melakukan evaluasi. Bukan dengan menghapus standar, melainkan dengan memastikan bahwa seluruh persyaratan dapat dipenuhi melalui mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.
Pemerintah juga perlu berhati-hati membedakan antara kewajiban hukum dan kebiasaan birokrasi. Kewajiban yang diperintahkan undang-undang atau peraturan pemerintah tentu harus dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan, atau persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut layak dipertanyakan. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memenuhi persyaratan yang tidak jelas sumber hukumnya hanya karena dianggap sebagai “kelengkapan”.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan juga wajib memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Karena itu, tindakan administratif pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari sisi prosedur dan manfaatnya bagi masyarakat.
Persoalannya kemudian kembali kepada Pemkab Sumedang: apakah sistem perizinan LPK saat ini benar-benar dirancang untuk membantu masyarakat mendirikan lembaga pelatihan, atau masyarakat justru harus berjuang menembus birokrasi sebelum dapat membantu pemerintah menciptakan tenaga kerja kompeten?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri menyatakan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang diarahkan agar lebih mudah dan ramah investasi. Jika demikian, semangat tersebut seharusnya juga dirasakan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang bergerak di sektor peningkatan kualitas manusia.
Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menjaga pintu perizinan sampai lupa apa yang berada di balik pintu tersebut: calon tenaga kerja yang membutuhkan keterampilan, keluarga yang membutuhkan penghasilan, perusahaan yang membutuhkan pekerja kompeten, dan masyarakat yang membutuhkan kesempatan kerja.
Pemkab Sumedang memang wajib menegakkan regulasi. Tetapi menegakkan regulasi tidak sama dengan mempersulit masyarakat.
Regulasi harus memberikan kepastian. Birokrasi harus memberikan pelayanan. PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan berlangsung transparan dan tepat waktu.
Semua kewajiban tersebut seharusnya bertemu pada satu tujuan: masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang menjadi semakin kompeten.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu membuka evaluasi terhadap seluruh rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan. Pemerintah juga perlu memperbarui seluruh informasi persyaratan pada portal resminya agar tidak lagi ditemukan istilah atau dokumen yang sudah tidak sesuai dengan rezim hukum yang berlaku.
Sebab jika pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa rendahnya kompetensi tenaga kerja merupakan persoalan pembangunan, maka tidak masuk akal apabila lembaga yang berfungsi meningkatkan kompetensi tersebut justru dibiarkan berhadapan dengan birokrasi yang tidak memberikan kepastian.
Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif.
Dan apabila memang ada hambatan yang berasal dari regulasi nasional, Pemkab Sumedang harus menjelaskannya secara terbuka. Tetapi apabila hambatan tersebut berasal dari prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang tidak diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, maka pemerintah daerah tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.
Pemkab Sumedang harus membenahinya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.