Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja
SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak memberikan pelatihan kepada masyarakat.
Kritik keras tersebut disampaikan Tedi Yusnanda N, Ketua Umum Asosiasi BLK Nusantara (Balanusa). Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban memenuhi standar bangunan maupun PBG, melainkan pada bagaimana pemerintah menerjemahkan ketentuan tersebut dalam pelayanan perizinan LPK.
“Pemkab Sumedang jangan sampai mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan oleh para pencari kerja. Pemerintah memang wajib menegakkan regulasi, tetapi menegakkan regulasi tidak boleh diterjemahkan menjadi birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Tedi.
Ia menilai pemerintah daerah harus mampu membedakan antara standar regulasi yang memang wajib dipenuhi dengan prosedur administratif yang muncul akibat lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.
Menurut Tedi, PBG merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, kewajiban tersebut semestinya dijalankan melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, serta memberikan kepastian waktu kepada pemohon.
“Kalau memang ada persyaratan yang diwajibkan undang-undang, tentu harus dipenuhi. Tetapi masyarakat juga berhak tahu dasar hukumnya, tahapannya apa, siapa yang memproses, berapa lama waktunya, dan berapa biayanya. Jangan semua ketidakjelasan dibebankan kepada pemohon,” ujarnya.
Pemkab Sumedang Akui Masih Ada Masalah Kompetensi Tenaga Kerja
Tedi menilai kritik terhadap tata kelola perizinan LPK semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri telah mengidentifikasi persoalan serius dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah mencatat masih adanya ketidaksesuaian atau mismatch antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Dokumen tersebut juga mengidentifikasi masih rendahnya kompetensi pencari kerja, belum sesuainya program pelatihan LPK swasta dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK yang terserap di pasar kerja.
Menurut Tedi, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat lembaga pelatihan, bukan justru menciptakan hambatan administratif yang dapat memperlambat operasionalnya.
“Di satu sisi pemerintah mengakui kompetensi pencari kerja masih menjadi persoalan. Di sisi lain, lembaga yang seharusnya ikut menjawab persoalan itu malah berhadapan dengan proses perizinan yang tidak memberikan kepastian. Ini kontradiktif,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap mempunyai hak untuk menetapkan standar terhadap LPK. Namun standar tersebut harus disertai mekanisme pelayanan yang memungkinkan lembaga memenuhi seluruh persyaratan secara jelas.
DPMPTSP Klaim Izin LPK Dipermudah
Tedi juga menyoroti informasi pelayanan yang dipublikasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumedang.
Dalam laman resminya, DPMPTSP menyatakan bahwa pengurusan izin LPK telah dibuat lebih mudah melalui mekanisme daring. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online, memantau proses melalui sistem, dan mengunduh dokumen perizinan secara digital setelah proses selesai.
DPMPTSP juga mencantumkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal 14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Menurut Tedi, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, standar pelayanan itu harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam praktik.
“Kalau pemerintah sudah menetapkan 14 hari setelah persyaratan lengkap, maka harus ada kepastian. Jangan sampai secara administratif dikatakan 14 hari, tetapi di lapangan permohonan tertahan karena rekomendasi atau proses internal yang waktunya tidak jelas,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Sumedang terbuka apabila terjadi keterlambatan. Pemohon, kata dia, harus mengetahui secara jelas posisi berkasnya, instansi yang sedang memproses, dokumen yang masih diperlukan, serta alasan apabila terjadi penundaan.
Soroti Masih Dicantumkannya Istilah IMB
Persoalan lain yang menjadi perhatian Balanusa adalah informasi persyaratan izin LPK yang dipublikasikan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang.
Tedi menyoroti masih digunakannya istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam daftar persyaratan izin LPK baru.
Padahal, rezim perizinan bangunan gedung telah menggunakan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ini mungkin terlihat sebagai persoalan nomenklatur. Tetapi bagi masyarakat yang sedang mengurus izin, nomenklatur itu penting. Pemohon harus tahu dokumen apa yang sebenarnya diminta pemerintah,” kata Tedi.
Ia meminta Pemkab Sumedang segera memastikan seluruh informasi persyaratan pada portal resmi pemerintah telah diperbarui dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.
Jangan Jadikan Pemohon Korban Koordinasi Antarinstansi
Tedi juga mempertanyakan pola koordinasi antara DPMPTSP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang dalam proses perizinan LPK.
Berdasarkan informasi pelayanan yang dipublikasikan DPMPTSP, izin LPK membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Tedi, keterlibatan perangkat daerah teknis pada prinsipnya dapat dipahami karena pemerintah harus memastikan kualitas program pelatihan, kompetensi instruktur, sarana dan prasarana serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.
Begitu pula apabila terdapat pemeriksaan bangunan terkait keselamatan, tata ruang, lingkungan atau aspek teknis lainnya.
Namun, seluruh proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal pemerintah.
“Jangan masyarakat yang mengajukan izin kemudian disuruh mondar-mandir mengurus koordinasi antarinstansi. Itu urusan pemerintah. Kalau DPMPTSP dan dinas teknis membutuhkan verifikasi, pemerintah harus mengintegrasikan prosesnya. Pemohon jangan dijadikan korban koordinasi birokrasi,” tegasnya.
Kompleksitas PBG Harus Diimbangi Kepastian
Tedi memahami bahwa proses PBG memang dapat melibatkan sejumlah perangkat teknis dan memiliki tahapan pemeriksaan tertentu.
Karena itu, menurutnya, persoalan bukan pada ada atau tidaknya proses teknis, melainkan bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut berjalan dengan batas waktu dan mekanisme yang jelas.
Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan.
Namun, penerapannya menurut Tedi harus memperhatikan objek, fungsi, status, kondisi bangunan, serta kewenangan masing-masing instansi.
“Tidak boleh setiap persoalan diterjemahkan secara sederhana menjadi ‘tidak ada PBG, izin tidak bisa diproses’. Harus dijelaskan dasar hukumnya, objeknya apa, tahapan yang harus ditempuh apa, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap,” ujarnya.
Pelayanan Publik Bukan Sekadar Aplikasi
Tedi juga mengingatkan bahwa penyediaan sistem daring dan fitur tracking izin tidak otomatis berarti pelayanan publik telah berjalan baik.
Menurutnya, teknologi hanya alat. Ukuran keberhasilan pelayanan tetap berada pada kepastian yang diterima masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan sebagai bagian dari asas pelayanan publik.
“Jangan ukur keberhasilan pelayanan hanya dari adanya aplikasi. Ukur dari pengalaman masyarakat. Berapa lama izinnya selesai? Di mana berkasnya? Apa yang kurang? Siapa yang bertanggung jawab? Kalau tertunda, kenapa? Itu yang harus dijawab,” kata Tedi.
Biaya PBG Harus Transparan
Persoalan biaya juga menjadi perhatian.
Pemkab Sumedang telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain mengatur retribusi pelayanan PBG dengan formula berdasarkan sejumlah variabel teknis.
Menurut Tedi, apabila masyarakat merasa biaya PBG terlalu berat, pemerintah harus memberikan penjelasan berdasarkan formula resmi dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat tidak bisa membedakan mana biaya resmi berdasarkan regulasi dan mana biaya yang muncul dalam praktik pelayanan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Bedakan Kewajiban Hukum dan Kebiasaan Birokrasi
Tedi menegaskan pemerintah perlu berhati-hati membedakan antara kewajiban hukum dengan kebiasaan birokrasi.
Persyaratan yang diperintahkan undang-undang maupun peraturan pemerintah, menurutnya, wajib dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan atau persyaratan lain, harus jelas dasar hukumnya.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
“Kalau ada persyaratan tambahan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan masyarakat diminta memenuhi sesuatu hanya karena ‘biasanya begitu’. Negara bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kebiasaan birokrasi,” tegas Tedi.
Sumedang Membutuhkan LPK, Bukan Tembok Administratif
Tedi menilai keberadaan LPK memiliki posisi strategis dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan di Sumedang.
LPK dapat membantu meningkatkan keterampilan pencari kerja, mempertemukan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan.
Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membangun ekosistem pelatihan yang sehat dengan memperkuat kualitas lembaga, meningkatkan keterhubungan dengan dunia usaha, memperbaiki kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta memastikan proses perizinan berlangsung transparan.
“Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif. Pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membantu menciptakan tenaga kerja kompeten,” ujar Tedi.
Ia meminta Pemkab Sumedang membuka evaluasi menyeluruh terhadap rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, keterkaitan dengan PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan berarti pemerintah harus menghapus standar.
Sebaliknya, standar tetap harus ditegakkan, tetapi proses pemenuhannya harus dibuat jelas dan tidak berbelit.
“PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan yang transparan dan tepat waktu. Semua harus bertemu pada satu tujuan: masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang semakin kompeten,” katanya.
Tedi pun meminta Pemkab Sumedang menjelaskan secara terbuka apabila terdapat hambatan yang memang berasal dari regulasi nasional. Namun jika hambatan tersebut muncul akibat prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang belum diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.
“Pemkab Sumedang jangan mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan pencari kerja. Kalau memang ada masalah dalam sistemnya, benahi sistemnya. Jangan masyarakat yang menanggung akibat dari birokrasi pemerintah,” pungkas Tedi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.