8.287 WNI Dicegah Berangkat, Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Bendung Sindikat TPPO
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 8.287 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juli 2026 karena terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Angka tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika Imigrasi mencatat 9.456 penundaan keberangkatan. Meski mengalami penurunan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa ancaman TPPO terhadap WNI yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri masih menjadi persoalan serius.
Selain melakukan penundaan keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga mencatat 9.394 permohonan paspor ditolak karena terindikasi berpotensi disalahgunakan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dokumen perjalanan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural maupun aktivitas yang berkaitan dengan jaringan perdagangan orang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan TPPO dilakukan secara berlapis. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika seseorang berada di pintu keberangkatan, tetapi telah dimulai sejak proses permohonan paspor.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga profiling untuk melihat kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung yang dimiliki pemohon. Jika ditemukan indikasi keberangkatan berisiko, petugas dapat melakukan pendalaman sebelum memberikan izin keberangkatan.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama,” kata Hendarsam dalam keterangannya pada 4 Agustus 2026. Ia menegaskan Ditjen Imigrasi akan memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor agar WNI tidak menjadi korban perdagangan orang.
Batam Jadi Salah Satu Titik Pengawasan
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pencegahan TPPO adalah Batam, yang berada di kawasan strategis Selat Malaka dan menjadi salah satu jalur perlintasan internasional.
Di Kantor Imigrasi Batam, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026 karena ditemukan indikasi yang berkaitan dengan risiko penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan TPPO tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara atau pelabuhan. Pemerintah berupaya membangun mekanisme deteksi sejak seseorang mengurus dokumen perjalanan.
Pendekatan semacam ini penting mengingat calon korban TPPO sering kali diberangkatkan menggunakan dokumen resmi, tetapi dengan tujuan perjalanan, pekerjaan, atau skema perekrutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pencegahan Tidak Berhenti di Pintu Keluar
Ditjen Imigrasi juga memperluas pencegahan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Hingga 2026, Imigrasi membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko TPPO serta pentingnya menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Selain itu, WNI yang sebelumnya terindikasi menjadi korban TPPO dan kemudian kembali ke Indonesia dapat dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Data tersebut menjadi perhatian khusus apabila yang bersangkutan kembali berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena korban TPPO dapat kembali menjadi sasaran perekrut atau jaringan yang sama. Karena itu, perlindungan tidak cukup hanya dengan menghentikan keberangkatan, tetapi juga perlu dilanjutkan melalui pendampingan, edukasi, dan pengawasan terhadap pola keberangkatan berikutnya.
Penurunan Angka Harus Diikuti Evaluasi
Penurunan jumlah penundaan keberangkatan dari 9.456 kasus pada Januari–Juli 2025 menjadi 8.287 kasus pada periode yang sama 2026 dapat menjadi indikasi membaiknya sistem deteksi dini. Namun, angka tersebut belum dapat serta-merta dimaknai sebagai penurunan jumlah korban TPPO secara keseluruhan.
Sebab, penundaan keberangkatan merupakan indikator tindakan pencegahan di jalur keimigrasian, bukan angka keseluruhan kasus TPPO di Indonesia.
Karena itu, efektivitas kebijakan perlu dilihat bersama dengan data penanganan korban, pengungkapan jaringan perekrut, proses hukum terhadap pelaku, serta keberhasilan memastikan calon pekerja migran Indonesia berangkat melalui prosedur yang aman dan resmi.
Bagi calon pekerja migran, langkah Imigrasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberangkatan ke luar negeri seharusnya tidak hanya mempertimbangkan tawaran pekerjaan dan besarnya penghasilan, tetapi juga memastikan identitas perekrut, perusahaan, kontrak kerja, visa, serta seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Dengan demikian, pencegahan TPPO tidak berhenti pada menunda keberangkatan 8.287 WNI, tetapi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas—mulai dari desa, proses perekrutan, penerbitan paspor, penempatan, hingga kepulangan pekerja migran ke Indonesia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.