Erupsi Anak Krakatau Tutup Sejumlah Bandara, Kepulangan PMI ke Kampung Halaman Terancam Tertunda
JAKARTA — Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda pada akhir pekan ini tidak hanya menimbulkan gangguan aktivitas masyarakat di wilayah sekitar gunung api, tetapi juga berdampak langsung terhadap konektivitas penerbangan nasional. Sebaran abu vulkanik membuat sejumlah bandara harus menghentikan sementara operasional penerbangan, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang selama ini menjadi salah satu pintu utama kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.
Kementerian Perhubungan melaporkan penutupan sejumlah bandara dilakukan sebagai langkah keselamatan penerbangan karena abu vulkanik berpotensi membahayakan mesin dan sistem pesawat. Pada Senin, 7 September 2026, sejumlah bandara masih berstatus ditutup sementara, antara lain Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II Lampung, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, dan Pondok Cabe. Sebelumnya, jumlah bandara yang terdampak sempat mencapai delapan bandara.
Dampaknya cukup besar. Data Kementerian Perhubungan pada 6 September 2026 pukul 10.35 WIB mencatat sedikitnya 373 penerbangan terdampak akibat penutupan sejumlah bandara. Dari jumlah tersebut, Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu titik paling terdampak dengan 202 penerbangan yang terkena imbas.
Gangguan penerbangan tersebut juga menyentuh perjalanan internasional. Sejumlah penerbangan menuju dan dari Jakarta mengalami pembatalan, penundaan, maupun perubahan jadwal. Laporan internasional menyebut sedikitnya 22.000 penumpang terdampak pada fase awal gangguan, sementara perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah orang yang terdampak pembatalan penerbangan meningkat jauh lebih besar.
Bagi pekerja migran Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih serius. Soekarno-Hatta bukan sekadar bandara komersial, tetapi juga menjadi simpul penting pemulangan PMI dari berbagai negara. Dalam sejumlah kasus sepanjang 2026, PMI bermasalah, korban TPPO, PMI yang mengalami kecelakaan kerja, hingga jenazah PMI dipulangkan melalui bandara tersebut sebelum diteruskan ke daerah asal masing-masing.
Artinya, ketika penerbangan internasional terganggu, PMI yang sebenarnya sudah menyelesaikan proses kepulangan dapat menghadapi persoalan baru: penerbangan tertunda, perubahan rute, penjadwalan ulang, hingga kemungkinan harus menunggu lebih lama di negara tempat mereka bekerja atau di titik transit.
Situasi tersebut tentu berbeda dengan wisatawan biasa. Sebagian PMI yang pulang kampung telah mengatur perjalanan berdasarkan jadwal kerja, kontrak, tiket lanjutan, serta penjemputan keluarga di daerah asal. Keterlambatan satu penerbangan dari luar negeri dapat menimbulkan efek berantai terhadap penerbangan domestik yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota tujuan.
Persoalan menjadi semakin sensitif bagi PMI yang berada dalam kategori rentan. Mereka yang sakit, mengalami kecelakaan kerja, menjadi korban TPPO, mengalami persoalan dokumen, atau baru saja menyelesaikan proses deportasi membutuhkan kepastian dan pendampingan lebih besar. Pemerintah sendiri selama ini menempatkan proses pemulangan sebagai bagian dari tanggung jawab pelindungan PMI.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui unit pelayanan di daerah telah beberapa kali memfasilitasi kepulangan PMI dari luar negeri. Dalam salah satu kasus, BP3MI Jawa Barat mendampingi kepulangan PMI dari Uni Emirat Arab yang tiba melalui Soekarno-Hatta sebelum diteruskan ke daerah asal. Kasus lainnya menunjukkan pemulangan korban TPPO dari Libya juga dilakukan melalui Terminal 3 Soekarno-Hatta.
Karena itu, gangguan penerbangan akibat erupsi Anak Krakatau seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan maskapai dan penumpang umum. Pemerintah perlu memastikan adanya skema khusus bagi PMI yang perjalanan pulangnya terdampak bencana alam, terutama mereka yang masuk kategori rentan dan membutuhkan pelayanan negara.
Kantor layanan pelindungan PMI di bandara sebenarnya memiliki fungsi penting dalam situasi seperti ini. Ketentuan pelayanan Help Desk dan Lounge KP2MI mengatur bahwa layanan harus beroperasi mengikuti jam operasional bandara dan memberikan pendampingan, termasuk dalam proses pemulangan PMI. Standar tersebut menjadi semakin penting ketika terjadi gangguan transportasi berskala besar.
Langkah yang diperlukan bukan sekadar memberikan informasi mengenai pembatalan penerbangan. Koordinasi antara KP2MI, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di negara penempatan perlu diperkuat untuk memetakan PMI yang terdampak.
Untuk PMI yang belum berangkat dari negara penempatan, informasi mengenai perubahan jadwal harus disampaikan sedini mungkin. Sementara bagi PMI yang sudah berada dalam perjalanan atau telah tiba di Indonesia tetapi kehilangan penerbangan lanjutan, pemerintah perlu memastikan mereka memperoleh tempat tunggu, informasi yang jelas, serta bantuan pengaturan perjalanan berikutnya apabila diperlukan.
Hal ini penting karena perjalanan pulang bagi seorang PMI bukan semata-mata perjalanan dari satu bandara menuju bandara lain. Bagi sebagian pekerja migran, kepulangan adalah akhir dari perjalanan panjang setelah berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun bekerja jauh dari keluarga.
Di tengah kondisi erupsi yang masih dinamis, masyarakat memang harus mengutamakan keselamatan penerbangan. Abu vulkanik tidak boleh dipandang sebagai gangguan biasa karena dapat membahayakan penerbangan. Namun, prinsip keselamatan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip pelindungan terhadap warga negara, termasuk PMI yang sedang dalam proses kembali ke tanah air.
Pemerintah juga perlu membuka kanal informasi khusus yang mudah diakses PMI dan keluarganya selama masa gangguan penerbangan. Dengan demikian, keluarga di kampung halaman tidak hanya menunggu kabar dari kerabatnya di luar negeri, tetapi memperoleh informasi resmi mengenai posisi penerbangan, perubahan jadwal, bandara alternatif, dan mekanisme bantuan apabila terjadi kendala.
Erupsi Anak Krakatau pada akhirnya kembali mengingatkan bahwa sistem pelindungan PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja migran mendapatkan tiket untuk pulang. Pelindungan harus berlangsung sampai PMI benar-benar tiba dengan selamat di daerah asal dan kembali berkumpul dengan keluarganya.
Dalam kondisi bencana yang mengganggu jaringan transportasi nasional seperti sekarang, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa cepat bandara dapat kembali dibuka, tetapi juga seberapa baik pemerintah memastikan tidak ada PMI yang terlantar dalam perjalanan pulangnya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.