Ali Nurdin: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kementerian P2MI Harus Punya Prosedur Darurat untuk PMI
JAKARTA — Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik dan mengganggu operasional sejumlah bandara di Indonesia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya dalam menghadapi situasi darurat yang mengganggu keberangkatan maupun kepulangan pekerja migran.
Penutupan sejumlah bandara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah menimbulkan gangguan besar terhadap jaringan penerbangan nasional dan internasional. Bandara Internasional Soekarno-Hatta termasuk salah satu yang terdampak. Pada Senin, 7 September 2026, operasional di sejumlah bandara masih mengalami penghentian sementara karena kondisi sebaran abu vulkanik yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
Gangguan tersebut bukan persoalan kecil. Lebih dari 1.500 penerbangan dan sekitar 170 ribu penumpang terdampak pada fase awal gangguan penerbangan akibat erupsi tersebut. Sejumlah penerbangan internasional dari dan menuju Jakarta juga mengalami pembatalan maupun penjadwalan ulang.
Di tengah kondisi tersebut, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai pemerintah harus melihat persoalan ini dari perspektif pelindungan PMI, bukan hanya sebagai persoalan teknis penerbangan.
Menurut Ali, PMI yang terdampak bencana atau keadaan luar biasa dalam perjalanan internasional membutuhkan mekanisme perlindungan yang jelas. Hal itu berlaku bukan hanya bagi PMI yang hendak pulang ke Indonesia, tetapi juga bagi calon PMI yang sudah memiliki tiket dan jadwal keberangkatan ke negara penempatan.
“Pemerintah tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai pembatalan penerbangan. Ada PMI yang sedang pulang, ada yang sedang berangkat, ada yang mungkin sudah berada di bandara, bahkan ada yang sudah berada di negara transit. Mereka semua membutuhkan kepastian dan perlindungan,” kata Ali Nurdin.
Menurutnya, kejadian erupsi Anak Krakatau memperlihatkan bahwa sistem penempatan dan pelindungan PMI harus memiliki prosedur operasional khusus dalam situasi darurat atau force majeure, terutama ketika gangguan terjadi pada simpul transportasi internasional.
Ali menilai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) perlu segera menyusun prosedur darurat yang secara spesifik mengatur penanganan PMI ketika terjadi bencana alam, penutupan bandara, perang, wabah, gangguan keamanan, maupun kondisi lain yang menyebabkan perjalanan internasional terhenti.
“Kita membutuhkan SOP situasi darurat PMI. Jangan setiap terjadi bencana pemerintah baru mencari siapa yang harus menangani. Harus sudah jelas siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab, bagaimana PMI dipindahkan, bagaimana akomodasinya, siapa yang membiayai, dan bagaimana memastikan mereka tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.
Bukan Hanya PMI yang Pulang
Ali menekankan, selama ini perhatian publik sering tertuju kepada PMI yang mengalami masalah ketika hendak kembali ke Indonesia. Padahal, kondisi darurat juga dapat menimpa PMI yang baru akan berangkat.
Seorang calon PMI yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, memperoleh visa, memiliki tiket, bahkan telah meninggalkan daerah asalnya dapat tiba-tiba menghadapi pembatalan penerbangan karena bencana alam.
Dalam situasi seperti itu, menurut Ali, negara harus memiliki mekanisme yang jelas. Jangan sampai calon PMI terlantar di bandara, kehilangan biaya perjalanan, kehilangan kesempatan kerja, atau bahkan harus menanggung sendiri biaya tambahan akibat perubahan jadwal.
“PMI yang mau berangkat juga harus dilindungi. Jangan sampai mereka sudah membayar biaya perjalanan, sudah meninggalkan rumah, sudah mendapat job order dan visa, kemudian penerbangan ditutup karena keadaan darurat. Siapa yang bertanggung jawab? Ini harus diatur,” ujarnya.
Persoalan yang sama berlaku terhadap PMI yang sedang dalam perjalanan pulang.
Seorang PMI yang bekerja di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun negara lainnya bisa saja telah mendapatkan tiket menuju Indonesia. Namun, ketika bandara tujuan ditutup, penerbangan dapat dibatalkan atau dialihkan.
Bagi PMI yang memiliki penerbangan lanjutan dari Jakarta menuju daerah asal, persoalan bahkan dapat menjadi lebih kompleks. Pembatalan satu penerbangan internasional bisa menyebabkan tiket domestik berikutnya tidak lagi sesuai jadwal.
Di sinilah, menurut Ali, negara tidak boleh sekadar menyerahkan persoalan kepada maskapai.
“Maskapai punya mekanisme pelayanan penumpang. Tetapi PMI memiliki dimensi pelindungan yang lebih luas. Pemerintah harus hadir memastikan pekerja migran tidak terlantar dan hak-haknya tetap terlindungi,” katanya.
KP2MI Harus Menjadi Koordinator Utama
Ali meminta KP2MI menyusun Prosedur Penanganan Darurat PMI yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Prosedur tersebut, menurut dia, setidaknya harus melibatkan KP2MI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, BNPB, BMKG, AirNav Indonesia, operator bandara, maskapai penerbangan, BP3MI, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi tersebut penting karena situasi darurat PMI tidak berhenti pada persoalan penerbangan.
Ketika bandara ditutup, misalnya, harus ada keputusan mengenai apakah PMI menunggu di negara penempatan, dipindahkan ke bandara alternatif, diinapkan sementara, atau dijadwalkan ulang keberangkatannya.
Untuk PMI yang sudah tiba di Indonesia tetapi tidak dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal, harus tersedia mekanisme pelayanan lanjutan.
Artinya, harus ada satu sistem komando dan satu basis data PMI terdampak.
Ali mengingatkan, KP2MI sebenarnya sudah memiliki berbagai perangkat pelayanan dan SOP. JDIH KP2MI/BP2MI mencatat Keputusan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 855 Tahun 2026 tentang penetapan standar operasional prosedur di lingkungan KP2MI/BP2MI. Namun, menurut Ali, kebutuhan yang muncul akibat bencana berskala lintas sektor seperti erupsi gunung api memerlukan prosedur khusus yang terintegrasi dengan sistem kedaruratan nasional.
“SOP internal kementerian saja tidak cukup. Yang kita perlukan adalah SOP lintas kementerian dan lembaga khusus untuk PMI dalam kondisi darurat. Karena ketika bandara ditutup, kewenangannya bukan hanya berada di Kementerian P2MI,” kata Ali.
Harus Ada Pusat Kendali Darurat PMI
Ali bahkan mengusulkan agar KP2MI memiliki Pusat Kendali Darurat PMI yang dapat diaktifkan setiap kali terjadi bencana atau keadaan luar biasa yang berpotensi mengganggu keberangkatan dan kepulangan PMI.
Pusat kendali tersebut bertugas memetakan jumlah PMI terdampak, lokasi mereka, status penerbangan, negara penempatan, kebutuhan akomodasi, kebutuhan transportasi alternatif, hingga kebutuhan perlindungan khusus.
Dengan sistem tersebut, informasi mengenai PMI tidak boleh terputus hanya karena terjadi gangguan penerbangan.
PMI yang terdampak harus dapat teridentifikasi sejak awal sampai benar-benar tiba di tujuan akhir.
Menurut Ali, sistem semacam itu juga penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi darurat.
“Dalam situasi panik, PMI sangat rentan menjadi korban kedua. Karena itu pemerintah harus memberikan informasi resmi dan satu pintu. Jangan sampai ada calo, pihak tidak bertanggung jawab, atau orang yang memanfaatkan ketidaktahuan PMI,” ujarnya.
Jangan Menunggu Ada Korban
Federasi Buminu Sarbumusi menilai pemerintah tidak perlu menunggu sampai ada PMI yang terlantar, kehilangan pekerjaan, kehilangan uang, atau menjadi korban dalam situasi darurat untuk kemudian membuat kebijakan.
Erupsi Anak Krakatau harus dijadikan peringatan dini sekaligus evaluasi nasional terhadap sistem pelindungan PMI.
Apalagi gangguan penerbangan kali ini memiliki skala besar. Pemerintah menyebut keselamatan penerbangan sebagai pertimbangan utama dalam penghentian operasional bandara karena abu vulkanik dapat membahayakan pesawat.
Namun, keselamatan penerbangan dan perlindungan PMI seharusnya tidak dipertentangkan.
Keselamatan pesawat harus dijamin, sementara keselamatan dan hak pekerja migran juga harus dijamin.
Ali mengatakan, negara harus memiliki skenario untuk seluruh tahapan perjalanan PMI: mulai dari daerah asal, embarkasi, penerbangan, transit, negara penempatan, hingga kepulangan ke desa atau kota asal.
“Jangan sampai pelindungan PMI berhenti ketika mereka sudah mendapatkan visa atau tiket. Pelindungan harus mengikuti PMI sampai mereka tiba dengan selamat di rumah. Begitu juga ketika mereka berangkat, negara harus memastikan mereka tidak menjadi korban ketika terjadi keadaan darurat,” tegas Ali.
Ia berharap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segera menginisiasi penyusunan prosedur tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk organisasi pekerja migran, serikat pekerja, perusahaan penempatan, maskapai, serta pemerintah daerah.
Menurut Ali, bencana alam tidak dapat diprediksi secara pasti, tetapi kesiapan pemerintah menghadapinya dapat direncanakan.
“Kita tidak bisa mencegah Anak Krakatau erupsi. Tetapi kita bisa mencegah PMI menjadi korban akibat ketidaksiapan sistem. Itu yang harus dilakukan negara,” pungkas Ali Nurdin.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.