Jawa Barat Disorot sebagai Wilayah Rentan TPPO PMI, 1.840 Calon Pekerja Berhasil Dicegah Berangkat Nonprosedural
BOGOR — Jawa Barat kembali menjadi sorotan dalam persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam diskusi publik mengenai jerat TPPO dan kerentanan PMI di Bogor, Jawa Barat disebut sebagai provinsi dengan jumlah kasus TPPO terhadap PMI paling tinggi berdasarkan hasil asesmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang membahas berbagai modus perdagangan orang terhadap calon pekerja migran sekaligus mengevaluasi langkah pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural.
Dalam forum tersebut, disampaikan pula bahwa sebanyak 1.840 calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya, termasuk 100 orang yang dicegah melalui unit pusat. Angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan sebelum keberangkatan masih menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
“Provinsi yang tertinggi Jawa Barat merupakan provinsi yang jumlahnya kasus berdasarkan hasil asesmen,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut. Data yang sama menyebut total pencegahan mencapai 1.840 PMI, termasuk 100 orang yang berhasil dicegah oleh unit pusat.
Angka tersebut menjadi penting karena keberangkatan secara nonprosedural merupakan salah satu pintu masuk yang sangat rentan terhadap praktik eksploitasi. Calon PMI yang berangkat tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah, kontrak kerja yang jelas, atau melalui perekrut tidak resmi akan menghadapi posisi tawar yang jauh lebih lemah ketika tiba di negara tujuan.
Namun, posisi Jawa Barat sebagai wilayah dengan kasus TPPO PMI tertinggi perlu dibaca secara hati-hati berdasarkan sumber dan periode data yang digunakan. Data lain yang dikutip dari laporan tahunan KP2MI 2025 dalam pemberitaan mengenai pemetaan TPPO menyebut Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah asal korban TPPO terbanyak, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa istilah “tertinggi” harus selalu disertai penjelasan mengenai indikator yang digunakan. Apakah yang dihitung adalah jumlah kasus yang ditangani, jumlah korban, jumlah pengaduan PMI, hasil asesmen kerentanan, atau jumlah calon PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya.
Dengan kata lain, pernyataan mengenai Jawa Barat sebagai wilayah tertinggi dalam forum Bogor dapat dipahami sebagai hasil asesmen KP2MI terhadap konteks kasus yang menjadi perhatian forum, bukan berarti seluruh basis data nasional secara otomatis menempatkan Jawa Barat pada posisi pertama dalam setiap indikator TPPO.
Meski demikian, berbagai data pembanding menunjukkan bahwa Jawa Barat memang merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perdagangan orang yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja.
Hal tersebut terlihat dari karakteristik Jawa Barat sebagai salah satu kantong utama PMI. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki basis data penempatan PMI berdasarkan kabupaten/kota, sementara BP3MI Jawa Barat secara khusus menyediakan statistik penempatan dan pelindungan PMI serta pemetaan kelembagaan penempatan di wilayah tersebut.
Besarnya basis calon dan pekerja migran secara alamiah menciptakan ruang yang lebih besar bagi munculnya praktik perekrutan ilegal apabila tidak diimbangi pengawasan yang kuat.
Masalah tersebut bukan sekadar teori. Pada Juli 2025, BP3MI Jawa Barat bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 29 calon PMI nonprosedural di Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati). Dari jumlah tersebut, 19 orang berasal dari Jawa Barat dan 10 lainnya berasal dari luar provinsi.
Mereka diduga hendak bekerja di kawasan Timur Tengah tanpa visa kerja dan tidak memiliki Kartu E-PMI yang terdaftar di BP3MI Jawa Barat. Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan pendalaman untuk menelusuri pihak yang memberangkatkan mereka.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TPPO dan PMI nonprosedural tidak berhenti pada perekrut di tingkat desa. Rantai keberangkatan dapat melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen, transportasi, hingga pemberangkatan melalui pintu keluar negara.
Di tingkat nasional, persoalan tersebut juga terlihat dari operasi pencegahan di sejumlah titik keberangkatan. Pada 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaporkan telah mencegah 430 calon PMI nonprosedural dalam periode Juli hingga Oktober. Dari 15 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 39 tersangka dalam perkara TPPO. Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari perekrut hingga pihak yang memfasilitasi keberangkatan dan pengurusan dokumen.
Kasus tersebut juga memperlihatkan beragam modus yang digunakan. Para korban dijanjikan pekerjaan di sejumlah negara dengan iming-iming gaji tinggi, tetapi sebagian justru berpotensi dieksploitasi sebagai pekerja ilegal, bahkan dijadikan korban scamming atau aktivitas ilegal lainnya. Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat antara lain dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sementara itu, KP2MI pada Juli 2025 juga melaporkan keberhasilan mencegah 340 calon pekerja migran yang diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang untuk diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan keberangkatan merupakan instrumen yang sangat penting. Sebab, semakin jauh korban masuk ke dalam jaringan perdagangan orang, semakin kompleks pula proses pemulihan dan perlindungannya.
Dalam konteks Jawa Barat, tantangan tersebut menjadi semakin serius karena terdapat sejumlah daerah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kantong PMI. Mobilitas tenaga kerja yang tinggi dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi keluarga dan daerah, tetapi sekaligus menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.
Bahkan pada Juli 2026, pemberitaan mengenai kasus TPPO di Cianjur mengungkap dugaan keberangkatan ratusan warga secara nonprosedural menuju Timur Tengah. Informasi yang dikutip dari pihak organisasi pekerja migran menyebut pada 2025 terdapat sekitar 100–200 warga Cianjur setiap minggu yang diberangkatkan secara nonprosedural ke kawasan tersebut. Angka tersebut merupakan klaim organisasi dan bukan statistik resmi pemerintah, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penindakan ketika korban sudah hendak berangkat. Negara perlu memperkuat sistem deteksi sejak tingkat desa.
Pemerintah desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BP3MI, imigrasi, kepolisian, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga keluarga calon PMI harus menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan mendasar antara migrasi kerja yang prosedural dengan keberangkatan yang menggunakan jalur tidak resmi. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses cepat tanpa pelatihan, permintaan menyerahkan paspor kepada perekrut, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, serta kewajiban membayar sejumlah uang kepada perantara merupakan sejumlah indikator yang patut dicermati.
Karena itu, angka 1.840 calon PMI yang berhasil dicegah seharusnya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan operasi pemerintah. Angka tersebut juga dapat dibaca sebagai indikator adanya permintaan dan jaringan perekrutan yang masih aktif mencari calon korban.
Semakin banyak orang yang harus dicegah di pintu keberangkatan, semakin penting pula pertanyaan mengenai mengapa mereka bisa sampai pada tahap tersebut.
Apakah informasi migrasi aman belum menjangkau masyarakat? Apakah desa belum memiliki sistem deteksi dini? Apakah perekrut ilegal masih mudah beroperasi? Apakah pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan perantara sudah efektif? Atau justru terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena TPPO bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan tata kelola migrasi tenaga kerja.
Pemerintah memang perlu terus melakukan pencegahan keberangkatan. Tetapi strategi tersebut harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap sindikat, pengawasan terhadap perekrut, peningkatan literasi migrasi aman, penguatan ekonomi masyarakat di daerah asal, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Data KP2MI mengenai 1.840 calon PMI yang berhasil dicegah menjadi pengingat bahwa pintu keberangkatan bukanlah satu-satunya titik yang harus diawasi. Rantai TPPO harus diputus sejak perekrut pertama mendatangi calon korban di desa.
Jawa Barat, dengan besarnya mobilitas pekerja migran, membutuhkan strategi perlindungan yang lebih berbasis data dan wilayah. Setiap kabupaten dan kota perlu memiliki peta kerentanan, termasuk desa-desa yang menjadi kantong perekrutan, pola negara tujuan, modus perekrutan, profil korban, serta jaringan perantara yang teridentifikasi.
Sebab, keberhasilan melindungi PMI tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak orang yang berhasil digagalkan keberangkatannya.
Ukuran yang lebih mendasar adalah berapa banyak masyarakat yang tidak pernah masuk ke dalam jerat perdagangan orang sejak awal.
Pada titik itulah pencegahan TPPO harus bergerak dari sekadar menghentikan orang di bandara dan pelabuhan menjadi sebuah sistem perlindungan yang bekerja sejak desa, sebelum janji pekerjaan palsu berubah menjadi jebakan, sebelum dokumen berpindah tangan, dan sebelum calon pekerja kehilangan kendali atas nasibnya sendiri.
Bagi Jawa Barat, persoalan TPPO PMI bukan hanya tentang angka kasus. Ia adalah ujian terhadap seberapa kuat negara hadir melindungi warganya sebelum mereka meninggalkan tanah kelahiran untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.