Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi
Oleh: Tedi Yusnanda N
Ada nama-nama yang seharusnya tidak pernah dilupakan dalam sejarah migrasi kerja Indonesia. Bukan karena mereka adalah pahlawan dalam pengertian konvensional, melainkan karena tubuh, luka, ketakutan dan kematian mereka menjadi semacam cermin yang memaksa negara melihat wajahnya sendiri. Sumiati, Nirmala Bonat, Ruyati binti Satubi, Ceriyati, Mariance Kabu dan sejumlah pekerja migran lainnya bukan sekadar nama dalam pemberitaan. Kisah mereka memperlihatkan bahwa di balik istilah “penempatan pekerja migran”, “remitansi”, “devisa”, dan “peluang kerja global”, terdapat manusia yang dapat kehilangan kebebasan, martabat bahkan nyawanya.
Kasus Sumiati di Arab Saudi pada 2010 adalah salah satu contoh paling kuat. Pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat itu ditemukan dalam kondisi luka berat setelah mengalami kekerasan oleh keluarga majikannya di Madinah. Pemberitaan ketika itu menyebut tubuh, wajah dan kakinya mengalami luka serius, sementara laporan lain menyebut adanya tindakan kekerasan ekstrem terhadap dirinya. Kasus tersebut segera menjadi perhatian nasional dan memicu desakan agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara serius. Bahkan kemudian muncul persoalan lain: penyelidikan di Indonesia menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait usia dan proses pemberangkatan Sumiati. Dengan demikian, kasus Sumiati bukan hanya cerita tentang kekerasan majikan, tetapi juga membuka persoalan di hulu: bagaimana seorang pekerja dapat berangkat dalam kondisi administrasi yang diduga bermasalah dan kemudian berada dalam situasi yang sangat rentan di negara tujuan.
Di Malaysia, nama Nirmala Bonat menjadi salah satu simbol kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran Indonesia. Ia mengalami penyiksaan berat oleh majikannya, termasuk disetrika dan disiram air panas. Pada November 2008, pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Yim Pek Ha setelah tiga dakwaan kekerasan terhadap Nirmala terbukti. Namun perjalanan menuju keadilan itu sendiri berlangsung bertahun-tahun. Nirmala harus menunggu proses hukum dalam waktu lama dan bahkan pernah mengungkapkan kekecewaan ketika majikannya memperoleh tahanan luar.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam. Bagi negara, perkara selesai ketika pelaku dihukum. Bagi korban, perkara tidak otomatis selesai ketika hakim mengetukkan palu. Trauma dapat berlangsung bertahun-tahun. Luka fisik dapat menjadi cacat permanen. Rasa takut dapat menetap bahkan setelah korban kembali ke kampung halaman. Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pelaku sudah dipenjara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah korban memperoleh pemulihan, kompensasi, pendampingan psikologis, akses terhadap keadilan dan jaminan agar pengalaman serupa tidak berulang?
Kasus Ceriyati di Malaysia pada 2007 memberikan gambaran lain tentang ekstremnya kondisi yang dapat dialami pekerja rumah tangga migran. Ceriyati mencoba melarikan diri dari apartemen di lantai 15 dengan menggunakan tali yang dibuat dari potongan kain. Ia berhasil turun beberapa lantai sebelum akhirnya diselamatkan petugas pemadam kebakaran. Ketika ditemukan, ia mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh. Ceriyati mengatakan dirinya dikunci di apartemen, dipukul dan diancam. Aktivis Migrant Care ketika itu menyebut kasus tersebut sebagai “puncak gunung es.”
Ungkapan “puncak gunung es” sesungguhnya penting untuk memahami sejarah perlindungan PMI. Sebab persoalan migrasi kerja tidak selalu hadir dalam bentuk luka yang terlihat kamera. Banyak eksploitasi berlangsung dalam ruang tertutup: gaji tidak dibayar, paspor ditahan, pekerja dikunci, komunikasi dibatasi, kontrak kerja tidak sesuai dengan janji awal, atau pekerja dibuat takut untuk melapor. Dalam kondisi seperti itu, korban bahkan dapat kehilangan kemampuan paling mendasar untuk mencari pertolongan.
Ruyati binti Satubi membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tragis: dari eksploitasi dan kekerasan menuju kematian di tangan negara tempat ia bekerja. Ruyati, pekerja migran asal Bekasi, dieksekusi di Arab Saudi pada Juni 2011 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya. Pemerintah Indonesia kemudian memprotes keras karena eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia. Pemerintah Saudi pada akhirnya mengakui adanya kelalaian dalam pemberitahuan tersebut.
Kasus Ruyati tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai cerita “pekerja migran membunuh majikan”. Sejumlah laporan pada masa itu memuat keterangan bahwa Ruyati mengaku melakukan pembunuhan, sementara pihak pembela juga mengangkat dugaan bahwa ia mengalami kekerasan sebelumnya. Ada pula laporan yang menyebut kaki Ruyati pernah mengalami patah dan ia mengalami perlakuan buruk. Karena itu, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya melihat konteks sebelum memberikan penilaian moral yang sederhana terhadap tindakan seorang pekerja migran yang berhadapan dengan sistem hukum asing.
Yang paling fundamental dari kasus Ruyati adalah persoalan perlindungan kekonsuleran. Pemerintah Indonesia mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi. Dalam perkara yang menyangkut nyawa seorang warga negara, keterlambatan informasi bukan persoalan administratif biasa. Ia dapat berarti hilangnya kesempatan untuk melakukan upaya hukum terakhir, diplomasi, permohonan pengampunan atau intervensi lainnya. Karena itu, kasus Ruyati kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam perdebatan mengenai perlindungan hukum WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Namun sejarah ternyata tidak berhenti pada nama-nama lama tersebut. Pada 2024, kasus Andi Darmawaty dari Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan bahwa kerentanan pekerja rumah tangga migran belum sepenuhnya menjadi masa lalu. Video yang diunggah melalui TikTok memperlihatkan Darmawaty menangis dan mengaku mengalami kekerasan serta ancaman dari pihak di tempat ia bekerja di Arab Saudi. Ia juga mengaku gajinya belum dibayarkan dan dirinya kesulitan memperoleh izin untuk pulang. Pihak keluarga kemudian berusaha mencari bantuan karena mereka bahkan tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat Darmawaty bekerja.
Kisah Darmawaty penting justru karena terjadi di era digital. Dahulu korban membutuhkan surat, telepon atau bantuan orang yang kebetulan melihat penderitaan mereka. Kini seorang pekerja migran dapat merekam dirinya sendiri dan menjadikan media sosial sebagai pintu terakhir untuk meminta pertolongan. Teknologi akhirnya menjadi semacam “teriakan dari balik pintu”. Tetapi muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah perlindungan negara harus menunggu korban menjadi viral?
Jika jawabannya iya, maka sistem perlindungan sesungguhnya masih bermasalah. Negara seharusnya mampu menemukan situasi rentan sebelum penderitaan korban menjadi konten media sosial.
Kasus Mariance Kabu di Malaysia memperlihatkan dimensi lain dari problem tersebut. Mariance, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, mengalami kekerasan berat selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pemberitaan mengenai kisahnya menyebut tubuhnya mengalami berbagai luka dan pendengarannya terganggu. Dalam situasi tersebut, sebuah surat yang berhasil ia sampaikan kepada orang lain menjadi jalan yang akhirnya membuka akses pertolongan.
Yang membuat kasus Mariance semakin penting adalah panjangnya perjalanan menuju keadilan. Persoalan hukumnya berlangsung bertahun-tahun. Pada 2024, pengadilan Malaysia menyatakan dua mantan majikannya memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran imigrasi berdasarkan ketentuan hukum Malaysia, setelah perkara tersebut melalui proses panjang. Dengan demikian, Mariance bukan hanya simbol korban penyiksaan, tetapi juga contoh bagaimana korban dapat menunggu sangat lama untuk memperoleh kepastian hukum.
Di sini kita menemukan ironi besar: seorang pekerja migran dapat menempuh perjalanan ribuan kilometer dalam hitungan hari, tetapi perjalanan memperoleh keadilan dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Persoalan lain terlihat di wilayah Entikong, Kalimantan Barat. Perbatasan Indonesia-Malaysia bukan sekadar pintu keluar-masuk manusia dan barang, tetapi juga menjadi salah satu ruang rentan bagi perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal. Pada 2024, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap perekrut yang disebut terhubung dengan jaringan perdagangan orang yang menggunakan jalur Entikong menuju Malaysia. Dua calon PMI sebelumnya berhasil digagalkan keberangkatannya dan berdasarkan penyelidikan mereka direncanakan menyeberang melalui jalur tidak resmi menuju perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang tidak selalu dimulai dengan penculikan sebagaimana gambaran populer tentang trafficking. Ia dapat dimulai dari janji pekerjaan, gaji tinggi, proses administrasi yang disebut mudah, atau tawaran keberangkatan cepat. Korban baru menyadari dirinya masuk dalam rantai eksploitasi setelah berada jauh dari rumah dan kehilangan dokumen, uang, kebebasan bergerak atau kemampuan untuk menghubungi keluarga.
Bahkan hingga 2026, Entikong masih menjadi titik pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah dari Malaysia. Pemerintah mencatat ratusan PMI bermasalah dipulangkan melalui PLBN Entikong dalam beberapa gelombang. Pada Mei 2026, misalnya, sebanyak 287 PMI bermasalah dipulangkan melalui jalur tersebut; pada Agustus 2026, 121 PMI bermasalah kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Entikong.
Angka-angka tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai bukti bahwa seluruh pekerja yang dipulangkan adalah korban perdagangan orang. Status “bermasalah”, deportasi dan korban TPPO adalah kategori yang berbeda. Tetapi angka tersebut tetap memberikan pesan penting: mobilitas tenaga kerja Indonesia melalui jalur Malaysia masih menyimpan persoalan serius mengenai dokumen, status pekerjaan, kepatuhan hukum dan perlindungan.
Kemudian ada Qatar. Kasus pekerja migran menjelang Piala Dunia 2022 memang bukan kasus khusus PMI, tetapi penting dalam perspektif global karena menunjukkan bahwa eksploitasi tenaga kerja migran bukan persoalan Indonesia semata. Amnesty International mendokumentasikan praktik seperti biaya perekrutan tinggi, penahanan paspor, upah yang tidak dibayar, kondisi hunian buruk, ancaman terhadap pekerja yang mengeluh dan dalam sejumlah kasus kerja paksa pada proyek yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas Piala Dunia.
Namun narasi tentang “ribuan pekerja migran tewas untuk Piala Dunia” harus digunakan secara hati-hati. Data kematian pekerja migran di Qatar tidak secara otomatis berarti seluruh kematian tersebut disebabkan oleh pembangunan stadion atau proyek Piala Dunia. Amnesty sendiri mencatat persoalan serius dalam investigasi kematian pekerja migran dan menyatakan bahwa ribuan kematian selama satu dekade tidak seluruhnya dapat secara otomatis dikaitkan dengan proyek Piala Dunia. Karena itu, jurnalisme yang bertanggung jawab harus membedakan antara angka kematian seluruh pekerja migran, kematian terkait pekerjaan, dan kematian pada proyek yang berhubungan dengan Piala Dunia.
Justru di situlah pelajaran Qatar menjadi penting. Eksploitasi modern tidak selalu berbentuk cambuk atau kekerasan fisik. Ia dapat berbentuk jeratan utang akibat biaya perekrutan, ketergantungan terhadap pemberi kerja, penahanan upah, pembatasan perpindahan kerja, ancaman deportasi dan ketidakmampuan pekerja meninggalkan situasi eksploitatif. Amnesty mencatat bahwa persoalan upah yang tidak dibayar dan hambatan memperoleh pemulihan hukum tetap menjadi masalah bahkan setelah reformasi ketenagakerjaan Qatar.
Dari Sumiati sampai Darmawaty, dari Ceriyati sampai Mariance Kabu, dari Ruyati sampai korban perdagangan orang di jalur Entikong, ada satu benang merah yang sulit disangkal: kerentanan pekerja migran dimulai jauh sebelum mereka menginjakkan kaki di negara tujuan.
Ia dapat dimulai dari kemiskinan dan keterbatasan kesempatan kerja. Berlanjut pada ketimpangan informasi antara calon pekerja dan perekrut. Kemudian diperkuat oleh biaya migrasi, utang, dokumen bermasalah, kontrak yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, ketergantungan kepada majikan dan sulitnya memperoleh bantuan hukum ketika berada di luar negeri.
Karena itu, menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa” tanpa membangun sistem perlindungan yang sebanding dengan risiko yang mereka tanggung adalah bentuk romantisasi yang berbahaya. Pekerja migran bukan mesin penghasil devisa. Mereka adalah warga negara yang menjual tenaga, waktu dan keterampilannya untuk memperoleh penghidupan. Negara tidak sedang memberikan belas kasihan ketika melindungi mereka. Negara sedang menjalankan kewajibannya terhadap warga negara.
Kisah-kisah “legendaris” tersebut akhirnya tidak boleh hanya menjadi arsip kesedihan. Sumiati tidak boleh dikenang hanya karena luka di tubuhnya. Nirmala tidak boleh hanya dikenang karena setrika dan air panas. Ceriyati tidak boleh hanya dikenang karena tali kain di lantai 15. Ruyati tidak boleh hanya dikenang karena pedang eksekusi. Mariance tidak boleh hanya dikenang karena surat yang menyelamatkannya. Darmawaty tidak boleh hanya dikenang karena video TikTok yang viral.
Mereka harus dikenang sebagai pertanyaan.
Mengapa seseorang harus menunggu disiksa terlebih dahulu sebelum negara bergerak? Mengapa seorang pekerja harus menjadi viral sebelum mendapatkan perhatian? Mengapa seorang korban harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh keadilan? Mengapa sistem penempatan masih dapat ditembus oleh perekrut ilegal? Dan yang paling mendasar: apakah negara hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumah atau negara baru hadir ketika tragedi sudah terjadi?
Sejarah migrasi kerja Indonesia sesungguhnya bukan hanya sejarah tentang orang-orang yang berangkat ke luar negeri. Ia adalah sejarah tentang seberapa jauh negara mampu mengikuti warganya ketika mereka meninggalkan batas geografis Indonesia.
Perbatasan negara boleh berhenti di garis peta. Tetapi tanggung jawab negara terhadap martabat warganya tidak semestinya berhenti di sana.
Sebab ketika seorang pekerja migran berangkat membawa paspor Indonesia, yang ikut menyeberang sesungguhnya bukan hanya seorang pencari nafkah. Di belakangnya ada keluarga, ada harapan, ada martabat manusia dan ada tanggung jawab negara yang tidak boleh ikut ditinggalkan di bandara, pelabuhan, atau garis perbatasan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.