PMI Jembrana Tewas dalam Perjalanan Menuju Lokasi Kerja di Guyana, Jenazah Akhirnya Dipulangkan
Jembrana — Jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah berbulan-bulan berada di Guyana akibat proses penanganan pascakecelakaan. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (20/9/2026) dan kemudian diteruskan ke Bali pada Senin (21/9/2026).
Komang Tedy meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Timehri, Guyana, pada 28 Agustus 2026. Saat kejadian, korban disebut baru dijemput dari bandara oleh pihak perusahaan menggunakan kendaraan bersama rombongan dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja. Dalam kecelakaan tersebut, seorang WNI lainnya, Edy Ansyori Sukri, juga dilaporkan meninggal dunia.
Proses pemulangan jenazah berlangsung cukup panjang. Surat kematian resmi dari otoritas setempat baru diterbitkan pada 1 September 2026. Setelah melalui proses pengawetan di Memorial Gardens Funeral Home and Crematorium, jenazah diberangkatkan dari Guyana dan menempuh perjalanan lintas negara dengan sejumlah transit, antara lain melalui Port of Spain, Miami, dan Istanbul, sebelum menuju Indonesia.
Jadwal penerbangan tersebut semula memperkirakan jenazah tiba di Soekarno-Hatta pada 20 September sore. Dari Jakarta, jenazah kemudian diteruskan menuju Bali dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 07.30 Wita sebelum dibawa ke rumah duka di Banjar Mekarsari, Desa Perancak.
Kepulangan Komang Tedy tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka kembali persoalan penting mengenai keselamatan PMI. Kecelakaan yang merenggut nyawanya terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju lokasi pekerjaan setelah dijemput dari bandara oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut membuat aspek perlindungan pekerja selama perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan menjadi bagian yang patut mendapat perhatian.
Dalam kasus ini, pemerintah daerah menyebut seluruh proses pemulangan ditangani oleh pihak agency dan pihak terkait di negara penempatan. BP3MI Bali juga menyatakan bahwa biaya penanganan dan transportasi jenazah hingga Bali telah ditanggung pihak agency melalui PT Permata Pasir Putih. Karena korban bekerja secara prosedural melalui manning agency, hak-hak berdasarkan kontrak kerja dan perlindungan asuransi juga akan dikawal, termasuk kemungkinan adanya gaji dan santunan tambahan yang masih perlu dikonfirmasi.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana menunjukkan bahwa sedikitnya tujuh PMI asal Jembrana meninggal dunia di negara penempatan sepanjang 2026. Sebagian kasus berkaitan dengan persoalan kesehatan, sementara kasus Komang Tedy menjadi salah satu kasus kematian akibat kecelakaan.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan PMI tidak semestinya hanya diukur dari apakah seorang pekerja berangkat melalui jalur resmi. Perlindungan juga harus mencakup kondisi perjalanan menuju tempat kerja, standar keselamatan transportasi, kejelasan tanggung jawab perusahaan atau agency, kepastian asuransi, serta mekanisme pemenuhan hak keluarga ketika terjadi kecelakaan fatal.
Bagi keluarga Komang Tedy, kepulangan jenazah mengakhiri penantian panjang untuk membawa anggota keluarga kembali ke tanah kelahirannya. Namun bagi sistem perlindungan PMI, kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana negara dan perusahaan memastikan keselamatan pekerja sejak ia tiba di negara penempatan hingga benar-benar berada di tempat kerjanya?
Pertanyaan tersebut penting agar kematian seorang PMI tidak berhenti sebagai berita duka dan proses pemulangan jenazah, tetapi menjadi momentum untuk memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan yang nyata sejak berangkat, selama perjalanan, ketika bekerja, hingga kembali kepada keluarganya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.