Pemprov NTB Lacak Yanuar, PMI Asal Mataram Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penelusuran terhadap Muhamad Yanuar Fikri, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram yang dilaporkan mengalami persoalan di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon, BP3MI NTB serta aparat penegak hukum untuk memastikan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB untuk menelusuri kondisi Yanuar. Instruksi tersebut dikeluarkan setelah pemerintah daerah menerima informasi dari keluarga mengenai keberadaan Yanuar di wilayah Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.
Yanuar diketahui berusia 26 tahun dan berdomisili di Kelurahan Monjok Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah daerah dan aparat kepolisian, Yanuar berangkat ke luar negeri pada 5 September 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia semula disebut hendak bekerja di Singapura, tetapi kemudian diketahui berada di Myanmar.
Perubahan negara tujuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang ditelusuri. Dalam kasus migrasi tenaga kerja, perbedaan antara negara tujuan yang dijanjikan dengan negara tempat pekerja akhirnya berada merupakan situasi yang perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila pekerja tidak mengetahui atau tidak menyetujui perubahan tersebut.
Informasi mengenai keberadaan Yanuar di Myanmar diketahui keluarga setelah yang bersangkutan menghubungi mereka. Pada 23 September 2026, Yanuar juga membuat video dari sebuah kamar yang disebut sebagai tempat penampungan milik agensi. Dalam video tersebut, ia meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Yanuar dalam keterangannya melalui video menyebut dirinya diminta menghubungi keluarga untuk menyiapkan uang sebesar Rp70 juta agar dapat kembali ke Indonesia. Ia juga mengaku mendapat ancaman akan dipindahkan atau dijual kepada agensi lain apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat dan koordinasi antarinstansi.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah. Gubernur NTB memerintahkan jajaran Disnakertrans untuk melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan KBRI Yangon. Pada saat yang sama, keluarga juga melaporkan persoalan tersebut kepada BP3MI NTB dan Polda NTB.
Polda NTB melalui Subdirektorat III PPA-PPO bersama BP3MI NTB kemudian melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyekapan terhadap Yanuar. Polisi menyatakan penanganan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari keluarga dan berkoordinasi dengan BP3MI NTB.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa keberadaan Yanuar berhasil terlacak. KBRI Yangon dilaporkan telah berhasil berkomunikasi dengan Yanuar melalui WhatsApp pada 24 September 2026. Pemerintah daerah juga memperoleh informasi bahwa Yanuar berada di kawasan Myawaddy, wilayah yang dikenal memiliki persoalan serius terkait jaringan penipuan daring dan eksploitasi pekerja migran.
Namun, terlacaknya keberadaan seseorang tidak otomatis berarti proses evakuasi dapat dilakukan dengan segera. Myawaddy berada di wilayah yang memiliki persoalan keamanan dan karakter geografis yang membuat proses pemindahan korban membutuhkan koordinasi dengan otoritas setempat serta pemerintah Myanmar.
Pada 29 September, Disnakertrans NTB menyatakan Yanuar belum dapat dievakuasi menuju Yangon. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, Yanuar masih berada dalam penanganan kepolisian di Myawaddy. Dalam komunikasi terakhir yang diterima, Yanuar disebut berada dalam kondisi sehat.
Keterbatasan komunikasi juga menjadi salah satu persoalan. Yanuar disebut tidak selalu dapat dihubungi karena akses internet di lokasi terbatas dan komunikasi bergantung pada jaringan Wi-Fi. Kondisi tersebut menyebabkan komunikasi dengan keluarga maupun pihak Indonesia tidak dapat dilakukan secara terus-menerus.
Di sisi lain, kasus Yanuar mulai memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar mengenai mekanisme keberangkatan PMI. Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menyatakan data keberangkatan Yanuar tidak tercatat dalam sistem mereka dan perusahaan yang memberangkatkannya belum teridentifikasi. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah daerah menduga Yanuar berangkat melalui jalur nonprosedural.
Indikasi nonprosedural tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena jalur keberangkatan yang tidak tercatat dapat membuat pekerja berada di luar sistem pelindungan negara sejak sebelum berangkat.
Namun, status nonprosedural tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai kesalahan korban. Dalam banyak kasus, pekerja dapat menjadi korban karena memperoleh informasi pekerjaan yang tidak benar, ditipu oleh perekrut atau tidak mengetahui bahwa proses yang mereka jalani tidak sesuai ketentuan.
Di sinilah kasus Yanuar perlu dilihat secara lebih luas. Persoalannya bukan sekadar bagaimana memulangkan seorang PMI dari Myanmar, tetapi bagaimana memastikan rantai perekrutan yang membawa seseorang dari Indonesia ke wilayah rawan eksploitasi dapat ditelusuri.
Pemerintah perlu mengidentifikasi siapa yang menawarkan pekerjaan, siapa yang berkomunikasi dengan calon pekerja, siapa yang mengatur perjalanan, siapa yang menerima atau menampung korban di negara tujuan dan bagaimana perubahan negara tujuan dapat terjadi.
Jika dugaan tersebut terbukti berkaitan dengan TPPO, maka penanganan tidak cukup berhenti pada pemulangan korban. Aparat penegak hukum perlu menelusuri jaringan perekrut dan pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi pekerja.
Kasus ini juga memperlihatkan risiko besar dari tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak transparan. Seseorang dapat berangkat dengan bayangan bekerja di satu negara, tetapi kemudian berada di negara lain dan ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda dari yang dijanjikan.
Dalam pemberitaan mengenai kasus Yanuar, ia disebut awalnya dijanjikan bekerja di Singapura, sementara kemudian berada di Myawaddy, Myanmar. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa proses perekrutan dan perpindahan Yanuar perlu diperiksa secara menyeluruh.
Situasi menjadi semakin serius apabila jenis pekerjaan yang dijanjikan berbeda dengan pekerjaan yang akhirnya dilakukan. Pemberitaan mengenai kasus tersebut menyebut Yanuar mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai trading, tetapi kemudian diminta melakukan pekerjaan terkait scam. Klaim tersebut perlu tetap ditempatkan sebagai keterangan korban sampai proses investigasi memperoleh bukti yang lebih lengkap.
Kasus semacam ini memperlihatkan bahwa pencegahan TPPO tidak dapat hanya dilakukan di negara tujuan. Titik pencegahan pertama justru berada di Indonesia, ketika calon PMI menerima tawaran pekerjaan.
Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memeriksa apakah pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia, siapa pemberi kerjanya, siapa pihak yang melakukan perekrutan, negara tujuan sebenarnya, jenis visa yang digunakan serta bagaimana kontrak kerja diberikan.
Perbedaan antara informasi awal dan kenyataan setelah tiba di luar negeri merupakan salah satu tanda yang perlu diwaspadai. Apalagi jika pekerja diminta menyerahkan dokumen, membayar sejumlah uang tambahan atau dilarang berkomunikasi secara bebas dengan keluarga.
Kasus Yanuar juga menunjukkan pentingnya keterhubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemprov NTB dapat melakukan penelusuran awal karena keluarga berada di daerah, tetapi penyelesaian persoalan di negara tujuan membutuhkan keterlibatan KBRI, Kementerian Luar Negeri, KP2MI dan otoritas negara setempat.
Koordinasi tersebut harus berjalan cepat karena keselamatan korban menjadi prioritas. Dalam kasus yang diduga melibatkan TPPO, keterlambatan dapat meningkatkan risiko korban dipindahkan ke lokasi lain sehingga semakin sulit ditemukan.
Karena itu, sistem pengaduan PMI harus mampu merespons laporan keluarga secara cepat. Keluarga tidak seharusnya dipaksa mencari sendiri informasi keberadaan anggota keluarganya yang bermasalah di luar negeri.
Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis karena menjadi institusi yang paling dekat dengan keluarga korban. Dalam kasus Yanuar, Disnakertrans NTB menerima laporan dan kemudian berkoordinasi dengan BP3MI serta KBRI Yangon. Pola koordinasi semacam ini penting untuk memastikan informasi tidak berhenti di tingkat daerah.
Pada saat yang sama, kasus ini kembali menegaskan pentingnya pendataan PMI. Jika keberangkatan seseorang tidak tercatat, pemerintah akan menghadapi kesulitan ketika harus melakukan pelacakan, verifikasi dokumen dan intervensi perlindungan.
Pendataan bukan sekadar kebutuhan administratif. Dalam keadaan darurat, data dapat menjadi dasar untuk mengetahui identitas pekerja, negara tujuan, pemberi kerja, jalur penempatan dan kontak keluarga.
Namun, sistem pendataan juga harus mampu menjangkau mereka yang berangkat secara nonprosedural. Ketika seorang pekerja sudah terlanjur menjadi korban, pendekatan pelindungan harus tetap mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, sementara proses hukum diarahkan kepada pihak yang melakukan perekrutan atau eksploitasi.
Hal tersebut penting agar korban tidak justru takut meminta pertolongan karena khawatir akan dikenai sanksi atau dipersalahkan atas keberangkatannya.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Yanuar menunjukkan bahwa perdagangan orang dapat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan pasar kerja global. Wilayah seperti Myawaddy telah berulang kali dikaitkan dengan operasi scam center yang mempekerjakan orang-orang dari berbagai negara dalam kondisi yang diduga eksploitatif.
Karena itu, edukasi migrasi aman harus berkembang mengikuti modus baru. Masyarakat tidak cukup diberi peringatan untuk tidak menggunakan jalur ilegal. Mereka harus memahami bagaimana modus perekrutan digital, tawaran kerja melalui media sosial, perekrut informal dan janji pekerjaan dengan penghasilan tinggi dapat digunakan untuk menjebak calon pekerja.
Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi calon PMI. Tawaran pekerjaan melalui aplikasi pesan, media sosial atau jaringan pribadi harus dapat diverifikasi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen atau melakukan perjalanan.
Kasus Yanuar memberikan pelajaran bahwa keberangkatan mandiri tidak selalu berarti aman. Seseorang dapat membeli tiket sendiri dan melakukan perjalanan melalui bandara resmi, tetapi proses pekerjaan dan perekrutannya tetap dapat berada di luar mekanisme perlindungan yang semestinya.
Karena itu, indikator migrasi aman bukan sekadar apakah seseorang melewati pemeriksaan imigrasi di bandara. Yang lebih penting adalah apakah pekerjaan, pemberi kerja, dokumen, kontrak dan mekanisme penempatannya dapat diverifikasi.
Bagi pemerintah daerah, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum memperkuat pencegahan dari tingkat desa dan keluarga. Setiap calon PMI perlu memiliki tempat untuk bertanya sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Desa, pemerintah kabupaten atau kota, BP3MI dan dinas ketenagakerjaan perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai lowongan resmi, negara tujuan, persyaratan, biaya, prosedur serta saluran pengaduan.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus bergantung pada perantara informal ketika ingin mengetahui peluang kerja di luar negeri.
Bagi pemerintah pusat, kasus Yanuar menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama internasional dengan negara-negara yang menjadi lokasi risiko TPPO. Diplomasi perlindungan tidak boleh berhenti pada penanganan setelah korban ditemukan, tetapi juga harus mencakup mekanisme pertukaran informasi, identifikasi korban, evakuasi dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang.
Pada akhirnya, kasus Yanuar bukan hanya persoalan satu pekerja migran asal Mataram. Kasus ini menjadi cermin mengenai bagaimana seseorang dapat keluar dari sistem pelindungan negara ketika proses migrasi tidak tercatat secara memadai.
Pemprov NTB telah mengambil langkah dengan memerintahkan penelusuran, sementara BP3MI dan Polda NTB melakukan penyelidikan dan pemerintah pusat melalui KP2MI serta Kementerian Luar Negeri ikut menangani persoalan tersebut.
Tahap berikutnya adalah memastikan Yanuar dapat kembali dengan selamat ke Indonesia dan memperoleh pendampingan setelah kepulangan. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasus tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan penempatan nonprosedural. Pemerintah perlu menelusuri bagaimana seseorang yang disebut hendak bekerja di Singapura dapat berakhir di Myawaddy, bagaimana proses perekrutannya berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam perjalanan tersebut.
Sebab, memulangkan korban adalah kewajiban negara, tetapi membongkar jaringan yang membuat korban muncul adalah pekerjaan yang tidak kalah penting.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelindungan PMI bukan hanya seberapa cepat pemerintah menemukan korban setelah kasus menjadi viral. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa kuat sistem negara mencegah warga masuk ke dalam jaringan perdagangan orang sejak awal.
Kasus Yanuar menunjukkan bahwa ketika informasi pekerjaan tidak transparan, keberangkatan tidak tercatat dan perekrut tidak jelas, risiko eksploitasi dapat meningkat secara drastis.
Karena itu, migrasi aman harus dimulai sebelum tiket pesawat dibeli. Negara harus hadir ketika tawaran pekerjaan pertama kali datang, ketika kontrak ditandatangani, ketika pekerja berangkat, selama bekerja di luar negeri, dan ketika seorang korban membutuhkan jalan untuk pulang.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.