Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri

 ·  Admin2
Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri

Oleh: Tedi Yusnanda N

Ada sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya selesai dalam cara bangsa ini memandang orang-orangnya yang pergi jauh. Kita menyebut mereka pahlawan devisa, lalu kita melupakannya. Kita mengucapkan terima kasih di podium resmi, lalu membiarkan mereka pulang dalam peti mati tanpa penyelidikan yang layak. Di antara kata-kata penghormatan dan kenyataan di bandara pemulangan itu, terdapat sebuah jurang yang sudah lama kita tutup dengan jargon pembangunan. Jurang itulah yang, jika kita mau jujur, pernah dibaca oleh Tan Malaka hampir satu abad sebelum kita berdebat tentang skema perlindungan pekerja migran di ruang-ruang komisi DPR.

Tan Malaka menulis Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika) pada 1943, di tengah pengasingan dan perburuan. Buku itu bukan buku filsafat biasa. Ia adalah serangan frontal terhadap cara berpikir yang ia sebut mistik: cara berpikir yang menerima keadaan sebagai takdir, yang menganggap penderitaan sebagai kehendak langit, yang menjadikan ketundukan sebagai keutamaan. Ia menulis dengan amarah yang disiplin, dengan keyakinan bahwa kemerdekaan sejati hanya bisa lahir jika rakyat yang terjajah belajar berpikir secara materialistis-dialektis, artinya, melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksi di dalamnya, dan bergerak untuk mengubahnya.

“Logika hanyalah alat, bukan tujuan. Tetapi tanpa logika yang tajam, perjuangan rakyat hanya akan berlangsung seperti orang buta meraba-raba tembok.” (Tan Malaka, Madilog, 1943)

Kata-kata ini bukan metafora kesusastraan. Ini diagnosis. Dan jika kita gunakan pisau diagnosis itu untuk membedah kondisi Pekerja Migran Indonesia hari ini, kita akan menemukan sesuatu yang menyakitkan: bahwa jutaan orang yang kita kirim ke luar negeri masih hidup dalam kondisi struktural yang persis seperti yang Tan Malaka gambarkan sebagai objek dari logika kapital tanpa diberikan alat untuk memahami (apalagi melawan) sistem yang mengeksploitasi mereka.

Mari kita bicara dengan angka dulu, karena Tan Malaka sendiri adalah pemikir yang menghormati fakta material. Per data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2023, terdapat lebih dari 3,7 juta PMI yang bekerja secara resmi di luar negeri, dengan perkiraan jumlah kumulatif termasuk pekerja tidak berdokumen yang jauh lebih besar. Mereka menyumbang remitansi sekitar USD 9,4 miliar atau lebih dari Rp 140 triliun dalam setahun ke perekonomian nasional. Angka ini lebih besar dari banyak anggaran kementerian. Negara, dengan kata lain, secara struktural bergantung pada keringat mereka. Namun pertanyaannya (pertanyaan yang materialistis, pertanyaan yang Tan Malaka akan ajukan) adalah: siapakah yang paling banyak menerima manfaat dari aliran uang ini, dan siapakah yang menanggung risikonya?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak membutuhkan penelitian yang rumit. Yang menanggung risiko adalah si pekerja sendiri. Ia membayar biaya penempatan yang kadang mencapai Rp 25 hingga 50 juta, berhutang kepada rentenir atau agen, berangkat dengan kontrak yang kerap ia tidak paham isinya karena ditulis dalam bahasa asing, tiba di negara tujuan tanpa jaringan perlindungan yang solid, dan apabila ia mengalami kekerasan, pelecehan, atau PHK sepihak, ia menghadapi sistem hukum negara lain sendirian, atau berjuang melewati birokrasi konsuler yang lamban dan sering kali tidak ramah. Sementara itu, agen penempatan, perusahaan penerima, bank yang membiayai utang keberangkatan, dan negara yang memungut pajak dari remitansi, semua itu berada di sisi yang menikmati nilai kerja tanpa menanggung risiko produksinya.

Ini bukan kebetulan. Ini adalah apa yang Tan Malaka (mengikuti Marx) sebut sebagai relasi produksi yang tidak setara, hubungan antara pemilik modal dan pemilik tenaga kerja di mana nilai lebih selalu mengalir ke atas. Bedanya, dalam kasus PMI, ada satu lapis tambahan: negara asal, juga berfungsi sebagai eksportir tenaga kerja yang mendapat keuntungan dari selisih antara upah subsisten di dalam negeri dan nilai devisa yang masuk. Negara, dalam hal ini, bukan hanya pemerhati, ia adalah partisipan aktif dalam sistem yang mengeksploitasi warganya sendiri.

“Kapitalisme tidak mungkin berlangsung tanpa imperialisme, dan imperialisme tidak mungkin berlangsung tanpa tenaga manusia yang dapat diperas dengan murah.” (Tan Malaka, Madilog)

Kutipan ini mungkin terdengar retorik jika kita belum melihat wajahnya secara konkret. Tapi coba kita tatap wajah itu: seorang perempuan dari Lombok, lulusan SMP, berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga karena tidak ada lapangan kerja di desanya yang mampu membayar cukup untuk membiayai sekolah anaknya. Ia membayar Rp 30 juta kepada agen, berhutang kepada saudaranya, berangkat dengan visa kerja yang tertulis di dalamnya nama majikan yang tidak ia kenal. Tiga bulan kemudian, majikannya menyita paspornya. Ia tidak bisa melapor ke polisi setempat karena tidak tahu hukumnya. Ia tidak bisa melapor ke KBRI karena takut dideportasi dan dianggap kabur dari majikan. Ia bertahan dua tahun, pulang dengan trauma, dan uang yang ia bawa tidak cukup untuk melunasi utang berangkatnya, karena bunga rentenir sudah memakan sebagian besar remitansinya.

Apakah perempuan ini bodoh? Apakah ia tidak berpikir? Tan Malaka tidak akan mengatakan demikian. Yang ia katakan adalah bahwa perempuan ini tidak diberikan alat untuk berpikir dalam kerangka yang membebaskan. Ia telah berpikir, dengan logika survival, dengan logika seorang ibu yang ingin anaknya makan dan sekolah. Tapi logika itu terjebak dalam kerangka sistem yang tidak ia pilih dan tidak ia pahami sepenuhnya.

Di sinilah relevansi Madilog bukan sekadar akademis: Tan Malaka percaya bahwa tugas kaum intelektual dan gerakan rakyat adalah mengubah logika taktis individual menjadi kesadaran struktural kolektif. Bukan memberitahu rakyat apa yang harus dilakukan, melainkan menyediakan kerangka berpikir agar rakyat bisa memahami posisi mereka dalam sistem dan bertindak berdasarkan pemahaman itu.

Sayangnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Negara, melalui regulasi yang ada, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sudah memiliki kerangka normatif yang relatif progresif. Pasal 30 undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah memastikan perlindungan di seluruh tahapan migrasi: pra-keberangkatan, selama bekerja, dan purna penempatan. Namun antara pasal dan praktik, ada jurang yang tidak kalah dalamnya dari jurang antara pidato resmi dan peti mati yang tiba di Soekarno-Hatta.

Mekanisme perlindungan bilateral masih lemah dan tidak seragam. Layanan konsuler di banyak negara penempatan masih terbatas pada fungsi administratif dan kurang memiliki kapasitas untuk intervensi aktif dalam kasus kekerasan atau eksploitasi. Program peningkatan keterampilan pra-keberangkatan (pembekalan) sering kali hanya berlangsung beberapa hari dan lebih bersifat formalitas daripada pemberdayaan nyata. Tan Malaka akan menyebut ini sebagai materialisme tanpa dialektika: kita melihat masalah (materialistis), tapi kita tidak menggerakkan kontradiksi yang ada di dalamnya untuk menghasilkan perubahan (dialektika). Kita membuat undang-undang, kita membentuk badan pelindungan, kita mengadakan rapat dengar pendapat di komisi DPR, tapi struktur dasarnya tidak bergerak. Negara-negara penempatan tetap berdaulat penuh atas yurisdiksi mereka. Agen-agen penempatan tetap beroperasi dengan motif profit. PMI tetap menjadi pihak yang paling rentan dalam rantai nilai yang menguntungkan semua pihak lain.

Dan di sinilah perubahan zaman menjadi paradoks yang menarik. Kita hidup di era yang Tan Malaka tidak sepenuhnya bisa bayangkan: era di mana seorang PMI di Singapura bisa mengirim pesan kepada keluarganya di Banyuwangi dalam hitungan detik, di mana platform digital memungkinkan penghimpunan solidaritas lintas benua dalam jam, di mana data tentang pelanggaran hak dapat didokumentasikan secara real-time.

Revolusi komunikasi ini adalah sesuatu yang secara materialistis mengubah kondisi perjuangan. Tapi apakah perubahan material ini otomatis menghasilkan perubahan relasi kuasa? Tidak.

Sebab teknologi, seperti kapital, bersifat netral dalam desainnya tapi tidak dalam distribusinya. Platform-platform digital yang ada sebagian besar dirancang untuk pasar konsumen, bukan untuk perlindungan pekerja migran. Sistem informasi tentang hak-hak PMI masih sangat tidak merata aksesnya. Majikan di Hong Kong atau Taiwan yang melakukan pelanggaran kontrak bisa menggunakan kecanggihan hukum negara mereka untuk melindungi diri; sementara PMI harus bergantung pada jaringan solidaritas informal, sesama pekerja migran di grup WhatsApp, untuk mendapatkan informasi dasar tentang hak mereka. Bahwa teknologi belum benar-benar bekerja untuk PMI bukan karena kekurangan teknologinya, melainkan karena tidak ada kehendak politik yang cukup kuat untuk mengarahkan teknologi itu ke sana.

Dialektika Tan Malaka relevan di sini: kontradiksi antara potensi teknologi dan realitas pemanfaatannya bagi PMI adalah kontradiksi yang harus digerakkan. Negara seharusnya berinvestasi bukan hanya pada platform informasi, yang sudah ada dalam berbagai bentuk, tetapi pada infrastruktur perlindungan digital yang terintegrasi: dari sistem pelaporan kekerasan yang aman dan anonim, hingga mekanisme verifikasi kontrak yang bisa diakses PMI sebelum mereka menandatanganinya, hingga jaringan paralegal berbasis komunitas yang terlatih dan tersebar di negara-negara penempatan utama.

Tapi untuk sampai ke sana, kita perlu melampaui debat teknis tentang skema perlindungan dan masuk ke pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa bangsa ini, setelah hampir delapan dekade merdeka, masih mengekspor tenaga kerja kasar dalam skala masif sebagai tumpuan ekonominya? Tan Malaka tidak akan puas dengan jawaban bahwa ini adalah fase perkembangan yang normal dalam transisi ekonomi. Ia akan bertanya: siapa yang mendapat untung dari ketidaknormalan yang dinormalisasi ini? Siapa yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan pasokan tenaga kerja murah sebagai komoditas ekspor? Dan mengapa negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum, belum sungguh-sungguh bergerak untuk menciptakan kondisi di dalam negeri yang membuat migrasi menjadi pilihan, bukan keharusan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan retorika tanpa jawaban. Jawabannya ada, dan jawaban itu tidak nyaman. Struktur industri manufaktur dalam negeri yang belum mampu menyerap angkatan kerja dengan upah yang layak. Ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang membuat desa-desa di NTT, NTB, dan Jawa Timur terus menjadi kantong pengiriman PMI generasi demi generasi. Sistem pendidikan yang menghasilkan lulusan yang tidak cukup terampil untuk pasar kerja formal bernilai tinggi, namun juga tidak cukup terlindungi untuk pasar kerja informal di luar negeri.Dan, ini yang paling tersembunyi, ketergantungan fiskal negara pada remitansi PMI yang secara diam-diam menciptakan insentif untuk mempertahankan aliran itu, bukan menghentikannya.

“Kemerdekaan bukanlah hadiah. Ia adalah hasil perjuangan yang didasarkan atas pemahaman yang benar tentang realitas yang harus diubah.” (Tan Malaka, Madilog)

Jika kemerdekaan bagi Tan Malaka adalah hasil pemahaman atas realitas, maka kemerdekaan bagi PMI adalah pemahaman bahwa mereka bukan semata-mata korban takdir atau kegagalan pribadi, melainkan subjek dari sistem yang bisa diubah. Tapi pemahaman itu tidak akan datang sendiri. Ia membutuhkan gerakan: gerakan yang sabar, yang mau turun ke desa-desa kantong PMI sebelum keberangkatan, yang mau membangun kapasitas organisasi di antara PMI yang sudah berada di luar negeri, yang mau mendorong perumusan kebijakan bilateral yang lebih memihak, dan yang mau mempertanyakan, dengan keras dan konsisten, mengapa negara ini masih lebih efisien dalam mengurus keberangkatan PMI daripada mengurus kepulangannya dengan martabat.

Peradaban, kata sebagian orang, diukur dari cara ia memperlakukan yang paling rentan di antara warganya. Tan Malaka tidak menggunakan bahasa peradaban, ia lebih suka kata revolusi. Tapi esensinya sama: sebuah masyarakat yang memilih untuk membiarkan jutaan orang pergi dalam kerentanan struktural, lalu menyebutnya pahlawan setelah mereka mati di luar negeri, adalah masyarakat yang belum benar-benar merdeka, baik dari kolonialisme luar maupun dari kolonialisme dalam yang lebih halus: kolonialisme kebijakan yang mempertahankan ketidakadilan dengan bahasa kesejahteraan.

Tan Malaka menulis Madilog sambil bersembunyi dari penjara kolonial. Ia tidak pernah sempat menyaksikan kemerdekaan yang ia perjuangkan menjadi kenyataan yang utuh, ia ditembak mati pada 1949, sebelum usianya genap lima puluh tahun. Tapi warisannya bukan tentang kesyahidan; warisannya adalah cara berpikir. Dan cara berpikir itu, yang menuntut kita melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksinya, dan bergerak untuk mengubahnya, adalah cara berpikir yang paling dibutuhkan ketika kita berbicara tentang 3,7 juta orang yang hari ini bekerja jauh dari keluarganya, di bawah langit orang lain, menanggung beban sejarah yang tak pernah mereka pilih.

Mereka berpikir. Mereka berjuang. Pertanyaannya adalah: apakah kita, yang ada di sini, dengan kekuasaan dan microphone dan kursi di komisi, berpikir dan berjuang dengan cukup sungguh-sungguh untuk mereka?

berita BP2MI Buruh migran CPMI Devisa Pekerja Migran HAM iran Kemenlu KP2MI KUR Penempatan PMI Madilog migran pekerja migran PMI Tan Malaka tengah timur
Berita Terkait
Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara
OPINI
Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara
23 Mar 2026
Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?
OPINI
Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?
10 Mar 2026
Menjadi CPMI: Antara Pendidikan Keras dan Harapan Ekonomi Keluarga
OPINI
Menjadi CPMI: Antara Pendidikan Keras dan Harapan Ekonomi Keluarga
9 Mar 2026