Efendi Baharudin: Saksi Sejarah Panjang Buruh Migran dan Kritik atas Negara yang Abai
Empat dekade lebih Indonesia mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Sebuah perjalanan panjang yang, dalam pandangan Efendi Baharudin, tidak pernah benar-benar menemukan arah yang utuh. Regulasi datang dan pergi, berubah lebih dari sepuluh kali, tetapi nasib para pekerja, terutama perempuan, seakan tetap berada di lingkaran yang sama: rentan, tak terlindungi, dan sering kali diperlakukan di luar batas kemanusiaan.
Efendi Baharudin bukan sekadar pengamat. Ia adalah pelaku sejarah itu sendiri.
Lahir dan menempuh pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Komunikasi (S.I.Kom), Efendi memulai jejaknya sebagai tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi pada tahun 1979. Ia berangkat dalam sebuah skema yang saat itu dikenal sebagai AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara). Pada masa itu, istilah TKI bahkan belum populer, apalagi TKW. Migrasi tenaga kerja masih berada dalam kerangka teknis dan profesional, bukan domestik dan informal.
Efendi berangkat sebagai teknisi. Sebuah posisi yang pada saat itu mencerminkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang dihargai. Ia mengenang bahwa pada masa itu, pekerja Indonesia di Arab Saudi mendapatkan penghormatan sosial yang cukup tinggi. Mereka dilihat sebagai tenaga terampil, bukan sekadar pekerja kasar.
Namun sejarah berubah arah pada awal 1980-an.
Ketika Indonesia mulai mengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi sekitar tahun 1982, menurut Efendi, di situlah babak baru yang lebih kelam dimulai. Ia menyebutnya sebagai “awal malapetaka”. Sejak saat itu, berita tentang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga Indonesia (pemerkosaan, penyiksaan, hingga perlakuan tidak manusiawi) mulai sering terdengar.
“Nyaris setiap hari kita dengar,” demikian kira-kira ia menggambarkan situasi saat itu.
Pada fase awal, kekacauan ini sering dijelaskan sebagai kegagalan regulasi. Negara dianggap belum siap melindungi warganya. Namun, bagi Efendi, persoalannya jauh lebih kompleks. Ia menyaksikan sendiri bagaimana perubahan regulasi, yang terjadi berkali-kali, bahkan lebih dari sepuluh kali, tidak serta merta mengubah kondisi di lapangan.
Peraturan boleh berganti, tetapi perlakuan terhadap pekerja domestik tetap sama.
Di sinilah kritik tajam Efendi: masalah utama bukan semata pada regulasi, tetapi pada struktur relasi sosial dan budaya yang tidak berubah. Ia secara lugas menyatakan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan tabiat dan pola relasi majikan terhadap pekerja rumah tangga, yang dalam banyak kasus tetap eksploitatif.
Pandangan ini tentu mengundang perdebatan. Namun sebagai seseorang yang hidup, bekerja, dan berorganisasi di dalam sistem tersebut selama puluhan tahun, suara Efendi tidak lahir dari asumsi, melainkan dari pengalaman panjang yang konkret.
Di luar pekerjaannya sebagai teknisi, Efendi dikenal aktif dalam organisasi kemasyarakatan di Arab Saudi. Ia beberapa kali menjabat sebagai ketua organisasi yang secara khusus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja Indonesia. Peran ini menempatkannya bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai aktor dalam perjuangan buruh migran.
Puncak kiprahnya adalah ketika ia dipercaya sebagai Ketua Pekerja Migran se-Arab Saudi. Dalam posisi ini, ia terlibat langsung dalam berbagai advokasi kebijakan, termasuk isu administratif yang kerap membebani pekerja.
Salah satu capaian penting yang ia kenang adalah perjuangan bersama rekan-rekannya, termasuk dari kalangan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), dalam menurunkan biaya pembuatan paspor. Pada masa itu, biaya paspor bagi pekerja migran mencapai sekitar 450 riyal Saudi, angka yang sangat memberatkan. Melalui advokasi yang panjang, biaya tersebut berhasil ditekan menjadi hanya sekitar 25 riyal Saudi.
Secara faktual, kebijakan terkait biaya paspor memang mengalami perubahan signifikan dari waktu ke waktu, seiring dengan tekanan publik dan upaya reformasi birokrasi pelayanan migran. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi kolektif dan tekanan organisasi masyarakat sipil dapat menghasilkan perubahan nyata, meskipun tidak selalu menyentuh akar persoalan yang lebih dalam.
Kini, setelah pensiun, Efendi Baharudin tetap menyimpan kegelisahan yang sama. Ia melihat bahwa setelah lebih dari 40 tahun, Indonesia masih berkutat pada persoalan klasik dalam tata kelola pekerja migran: regulasi yang tidak sinkron, perlindungan yang lemah, dan ketergantungan pada sektor informal di luar negeri.
Baginya, sejarah panjang ini menyimpan pelajaran penting: perubahan hukum tanpa perubahan paradigma tidak akan cukup. Negara tidak hanya perlu memperbaiki regulasi, tetapi juga menegosiasikan ulang posisi tawar, memperkuat perlindungan diplomatik, dan yang tak kalah penting; mengubah cara pandang terhadap pekerja migran itu sendiri.
Efendi Baharudin adalah potret dari generasi awal buruh migran Indonesia, mereka yang berangkat dengan harapan, bekerja dalam keterbatasan, dan kembali dengan cerita yang tidak selalu didengar negara. Dari pengalaman hidupnya, kita melihat bahwa persoalan pekerja migran bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga persoalan martabat, kekuasaan, dan keberanian untuk mengoreksi arah sejarah.